Kota Bekasi, DemokrasiNews.com – Adanya dua bangunan kios yang tidak mempunyai IMB di jalan Cut Muthia Kelurahan Sepanjang Jaya Kecamatan Rawa Lumbu, melanggar garis sepadan jalan. Maka pihak dari Dinas Tata Kota (Distako) dan Satpol PP di kecamatan Rawa Lumbu beseta Satpol PP di Kota Bekasi, Selasa (17/3) membongkar 2 bangunan tersebut.
“Kami sudah melayangkan surat teguran kapada pemilik kios hingga 3 kali. Karena tidak ada tanggapan dari pemilik kios tersebut maka kami melakukan pembongkoran. Dan pembongkaran berjalan dengan kondusif. Dasar pembongkaran tersebut adanya surat perintah Walikota Bekasi no. 800/1388/Distako tanggal 16 Maret 2015. Kemudian Perda Kota Bekasi no. 17/2011 tentang Penyelenggaraan Izin pemanfaatan Ruang. Terus Perda Kota Bekasi no. 15/2012 mengenai retrebusi IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Dan Perwal Bekasi no. 24/2014 tentang Garis Sepadan Jalan”, pungkas Kasi Pengawasan, pengendalian dan pembongkaran bangunan pada Bidang pengawasan dan pengendalian pemanfaatan lahan dan bangunan Dinas Tata Kota Bekasi, Bilang Nauli Harahap ST. Msi. (Masdar)










0 komentar:
Posting Komentar