Jakarta, DemokrasiNews.com - Partai Golkar Kubu Agung Laksono, mengatakan berhak mengikuti pemilihan umum kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015. Bahkan, kubunya sudah menjaring calon-calon di daerah untuk ikut ajang pilkada tersebut.
Hal ini dikatakan oleh Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol dalam jumpa persnya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015), " Sejak ditunjuk Plt. (Pelaksana Tugas) Ketua DPD Provinsi dan kabupaten/kota, sudah melakukan persiapan untuk penjaringan, calon-calon itu juga sudah diputuskan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pertama. Dalam Rapimnas itu juga sudah menghasilkan pedoman organisasi (PO) dan juklak, salah satu acuannya adalah survei dan ada beberapa lembaga survei yang sudah diinventarisir".
"Kami menyambut baik PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang menyatakan bahwa parpol yang ikut (pilkada serentak) adalah yang terdaftar di Kemenkumham, berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menkumham, dan saat ini kepengurusan DPP Partai Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah versi Ancol. Bukan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Bali atau Aburizal Bakrie atau Ical." pungkas Yorrys. (MZR)
Hal ini dikatakan oleh Yorrys Raweyai, Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar versi Munas Ancol dalam jumpa persnya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (3/5/2015), " Sejak ditunjuk Plt. (Pelaksana Tugas) Ketua DPD Provinsi dan kabupaten/kota, sudah melakukan persiapan untuk penjaringan, calon-calon itu juga sudah diputuskan melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) pertama. Dalam Rapimnas itu juga sudah menghasilkan pedoman organisasi (PO) dan juklak, salah satu acuannya adalah survei dan ada beberapa lembaga survei yang sudah diinventarisir".
"Kami menyambut baik PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang menyatakan bahwa parpol yang ikut (pilkada serentak) adalah yang terdaftar di Kemenkumham, berdasarkan SK (Surat Keputusan) Menkumham, dan saat ini kepengurusan DPP Partai Golkar yang terdaftar di Kemenkumham adalah versi Ancol. Bukan kepengurusan DPP Partai Golkar versi Munas Bali atau Aburizal Bakrie atau Ical." pungkas Yorrys. (MZR)










0 komentar:
Posting Komentar