Kab. Bireuen (aceh), DemokrasiNews.com – Empat pemilik penginapan tidak resmi di seputaran Kota Bireuen, Kecamatan Kota Juang telah membuat pernyataan kesediaan menutup usahanya, setelah tim penertiban perizinan dari Pemerintah Kabupaten Bireuen melakukan razia hotel dan penginapan liar. Selasa malam (4/8/2015).
Keempat pemilik usaha hotel dan penginapan tidak resmi tersebut adalah, Nyuk In, penginapan Sehat, Meli, penginapan Fuji, Wani penginapan Harapan Baru, dan Sukiman, penginapan Sahabat Baru.
Mereka hadir menemui pejabat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Bireuen, Rabu (5/8/2015) untuk memberikan klarifikasi pasca dilakukan razia oleh tim penertiban pada Selasa malam (4/8/2015). Dan dalam pertemuan selama satu jam lebih tersebut, telah dicapai kesepakatan dengan para pemilik penginapan yang menjalankan kegiatan usaha perhotelan tanpa mengantongi izin.
Kepala KP2TSP Kabupaten Bireuen, Muhammad Nasir, SP kepada wartawan usai pertemuan tersebut menyampaikan, keempat penginapan itu, awalnya telah mendapatkan izin usaha, namun masa berlakunya telah berakhir pada tahun 2012.
“Mereka (pemilik penginapan-red) telah mengajukan permohonan perpanjangan izin usahanya, namun tidak dapat dikabulkan, karena persyaratannya dianggap belum memenuhi,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Muhammad Nasir lagi, mereka diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku, yaitu tidak boleh melanjutkan kegiatan usaha hotel dan penginapan apabila belum mengantongi izin.
“Saya sudah minta kepada mereka untuk menghentikan kegiatan usahanya mulai tanggal 8 Agustus 2015, dengan tidak boleh menyewakan kamar kepada tamu seperti yang dijalankan selama ini, dan mereka sudah menyatakan akan mematuhinya,” imbuh mantan Sekretaris Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bireuen ini.
Disinggung tentang bagaimana pihaknya memastikan bahwa pemilik usaha hotel dan penginapan tidak resmi tersebut tidak melanjutkan kegiatannya secara tertutup, Muhammad Nasir menegaskan, tim penertiban yang melibatkan pihak terkait akan mengawasi langsung ke lapangan.
“Jika ditemukan masih ada kegiatan usaha penginapan yang tidak memiliki izin, maka akan diberi tindakan tegas sesuai peraturan berlaku,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, Pendi, suami Nyuk In, pemilik penginapan Sehat yang dijumpai Demokrasi News.com usai pertemuan di Kantor KP2TSP mengatakan, ia dan rekannya sesama pemilik penginapan yang belum memiliki izin usaha, akan mematuhi butir-butir kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan dengan pejabat KP2TSP.
“Kami siap menutup usaha penginapan dan tidak akan menyewakan lagi kamar kepada tamu sebelum pemerintah mengeluarkan izin,” ujar Pendi dan rekannya dengan nada ramah. (Rizanur)
Keempat pemilik usaha hotel dan penginapan tidak resmi tersebut adalah, Nyuk In, penginapan Sehat, Meli, penginapan Fuji, Wani penginapan Harapan Baru, dan Sukiman, penginapan Sahabat Baru.
Mereka hadir menemui pejabat Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Bireuen, Rabu (5/8/2015) untuk memberikan klarifikasi pasca dilakukan razia oleh tim penertiban pada Selasa malam (4/8/2015). Dan dalam pertemuan selama satu jam lebih tersebut, telah dicapai kesepakatan dengan para pemilik penginapan yang menjalankan kegiatan usaha perhotelan tanpa mengantongi izin.
Kepala KP2TSP Kabupaten Bireuen, Muhammad Nasir, SP kepada wartawan usai pertemuan tersebut menyampaikan, keempat penginapan itu, awalnya telah mendapatkan izin usaha, namun masa berlakunya telah berakhir pada tahun 2012.
“Mereka (pemilik penginapan-red) telah mengajukan permohonan perpanjangan izin usahanya, namun tidak dapat dikabulkan, karena persyaratannya dianggap belum memenuhi,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Muhammad Nasir lagi, mereka diminta untuk mematuhi peraturan yang berlaku, yaitu tidak boleh melanjutkan kegiatan usaha hotel dan penginapan apabila belum mengantongi izin.
“Saya sudah minta kepada mereka untuk menghentikan kegiatan usahanya mulai tanggal 8 Agustus 2015, dengan tidak boleh menyewakan kamar kepada tamu seperti yang dijalankan selama ini, dan mereka sudah menyatakan akan mematuhinya,” imbuh mantan Sekretaris Dinas Pengelolaan Pasar, Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Bireuen ini.
Disinggung tentang bagaimana pihaknya memastikan bahwa pemilik usaha hotel dan penginapan tidak resmi tersebut tidak melanjutkan kegiatannya secara tertutup, Muhammad Nasir menegaskan, tim penertiban yang melibatkan pihak terkait akan mengawasi langsung ke lapangan.
“Jika ditemukan masih ada kegiatan usaha penginapan yang tidak memiliki izin, maka akan diberi tindakan tegas sesuai peraturan berlaku,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, Pendi, suami Nyuk In, pemilik penginapan Sehat yang dijumpai Demokrasi News.com usai pertemuan di Kantor KP2TSP mengatakan, ia dan rekannya sesama pemilik penginapan yang belum memiliki izin usaha, akan mematuhi butir-butir kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan dengan pejabat KP2TSP.
“Kami siap menutup usaha penginapan dan tidak akan menyewakan lagi kamar kepada tamu sebelum pemerintah mengeluarkan izin,” ujar Pendi dan rekannya dengan nada ramah. (Rizanur)










0 komentar:
Posting Komentar