Kab. Bireuen, DemokrasiNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen diminta untuk segera menertibkan serta menuntaskan persoalan kehadiran sejumlah hotel dan penginapan tidak resmi yang tersebar dibeberapa lokasi dalam Kab. Bireuen. Dan kepada petugas Bidang Pendapatan pada DPKKD untuk tidak memungut pajak jika wajib pajak tidak terdaftar.
“Ini (hotel tidak resmi-red) masalah serius dan pemkab Bireuen harus mengambil sikap tegas untuk menertibkannya, demi melindungi pelaku usaha hotel dan penginapan resmi yang telah mengurus izin,” ujar Drs. Muhammad Arief, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, kepada DemokrasiNews.com, Senin (3/8/2015).
Menurutnya, jika terus dibiarkan penginapan tidak resmi tetap beroperasi, bukan tidak mungkin pelaku usaha bidang perhotelan yang resmi akan gulung tikar karena terjadinya persaingan bisnis tidak sehat. Jika ini sampai berlaku, dipastikan banyak masyarakat kehilangan mata pencariannya.
Dan kepada pejabat Bidang Pendapatan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Bireuen, politisi dari Partai Nasional Aceh (PNA) ini meminta untuk menghentikan memungut pajak dari usaha penginapan tidak resmi, karena tidak tercatat sebagai wajib pajak yang resmi.
“Kalau izin tidak dikeluarkan, seharusnya pajak juga tidak dipungut, dan ini sangat memalukan,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Bireuen, Muhammad Nasir, SP, dihubungi melalui telepon selularnya, mengaku tidak ada permohonan izin usaha hotel dan penginapan yang diterima atau diproses.
“Saya sudah satu tahun menjabat sebagai Kepala KP2TSP, tetapi belum ada satupun permohonan izin usaha hotel yang masuk,” ujarnya.
Disinggung mengenai wewenang untuk melakukan penertiban terhadap usaha yang tidak mengantongi izin, Muhammad Nasir menegaskan itu bukan kewenangannya. “Masalah penertiban itu kewenangannya ada di Satpol PP,” tegasnya mengakhiri pembicaraan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) setempat, Fakhrurrazi, SP yang di hubungi berulang kali melalui ponsel pribadinya, tidak menjawab, dan pesan singkat yang dikirimpun, sampai berita ini diterima redaksi belum mendapat respon. (Rizanur)
“Ini (hotel tidak resmi-red) masalah serius dan pemkab Bireuen harus mengambil sikap tegas untuk menertibkannya, demi melindungi pelaku usaha hotel dan penginapan resmi yang telah mengurus izin,” ujar Drs. Muhammad Arief, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen, kepada DemokrasiNews.com, Senin (3/8/2015).
Menurutnya, jika terus dibiarkan penginapan tidak resmi tetap beroperasi, bukan tidak mungkin pelaku usaha bidang perhotelan yang resmi akan gulung tikar karena terjadinya persaingan bisnis tidak sehat. Jika ini sampai berlaku, dipastikan banyak masyarakat kehilangan mata pencariannya.
Dan kepada pejabat Bidang Pendapatan pada Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Bireuen, politisi dari Partai Nasional Aceh (PNA) ini meminta untuk menghentikan memungut pajak dari usaha penginapan tidak resmi, karena tidak tercatat sebagai wajib pajak yang resmi.
“Kalau izin tidak dikeluarkan, seharusnya pajak juga tidak dipungut, dan ini sangat memalukan,” tandasnya.
Terkait hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (KP2TSP) Kabupaten Bireuen, Muhammad Nasir, SP, dihubungi melalui telepon selularnya, mengaku tidak ada permohonan izin usaha hotel dan penginapan yang diterima atau diproses.
“Saya sudah satu tahun menjabat sebagai Kepala KP2TSP, tetapi belum ada satupun permohonan izin usaha hotel yang masuk,” ujarnya.
Disinggung mengenai wewenang untuk melakukan penertiban terhadap usaha yang tidak mengantongi izin, Muhammad Nasir menegaskan itu bukan kewenangannya. “Masalah penertiban itu kewenangannya ada di Satpol PP,” tegasnya mengakhiri pembicaraan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) setempat, Fakhrurrazi, SP yang di hubungi berulang kali melalui ponsel pribadinya, tidak menjawab, dan pesan singkat yang dikirimpun, sampai berita ini diterima redaksi belum mendapat respon. (Rizanur)










0 komentar:
Posting Komentar