DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

DPW PAKAR ACEH UTARA MENDESAK GUBERNUR ACEH MENJALANKAN AMANAH QANUN NOMOR 3 TAHUN 2013

Written By admin on Rabu, 02 September 2015 | 18.26


Kab. Aceh Utara (Aceh), DemokrasiNews.com - Qanun no 3 tahun 2013 adalah bendera Aceh sesuai dengan arah sejarah aceh. Untuk bisa memahami perkara ini, kita di tuntut memiliki pengetahuan tentang perubahan.

Bendera yang dikibarkan dari 4 desember 1976 adalah bendera aceh yang telah disesuaikan tokoh revolusi aceh diakhir abat XX dan di awal abad XXI, Hasan Tiro Menyesuaikan bendera itu .

Qanun no 3 tahun2013 yang telah disahkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Pemerintah Aceh adalah amanah yang harus dijalankan sesuai dengan isi dari qanun no 3 tahun 2013.

Celakanya bila aturan tersebut tidak diindahkan, maka secara langsung maupun tidak langsung, Gubernur telah melecehkan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, kerena lahirnya produk qanun tersebut hasil musyawarah akbar perwakilan dari seluruh rakyat aceh.

Inti dari qanun tersebut sesuai dengan amanah dari MoU Helsinki dan turunan undang-undang Pemerintah Aceh 11 tahun 2006, maka kami mengingatkan kembali kepada Pemerintah Aceh yang dipimpin oleh Gubernur Aceh, dr. Zaini Abdullah untuk menjalankan amanah dari qanun no 3 tahun 2013 yang telah disahkan.

Secara hukum, setiap qanun yang telah disahkan dan tidak ada koreksi selama 60 hari, maka sah demi hukum dan segera dijalankan. Aturan hukum yang disahkan, wajib dijalankan oleh Pemerintah Aceh dan segenap masyarakat Aceh sampai ke seluruh pelosok-pelosok desa di Aceh.

Defenisi Pengundangan adalah penempatan aturan dalam lembaran daerah, tambahan lembaran daerah, atau berita daerah. Demikian yang dijelaskan dalam pasal UU 12/2011. Intinya Dewan Perwakilan Rakyat Aceh bersama Pemerintah Aceh telah menetapkan qanun no 3 tahun 2013 yang telah disahkan berkaitan dengan bendera dan lambang Aceh. Bila bendera dikibarkan maka tidak dapat diturunkan, bila lambang diletakkan sesuai dengan isi qanun yang telah disahkan.  (Dikirim oleh Waka Sekjend Pakar Aceh Utara, Murtala Pasee/Tim Demokrasi News)


0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS