Kab. Bekasi, DemokrasiNews.com - Di ruang aula Kantor Kecamatan Cikarang Barat, Senin (31/08), Camat Cikarang Barat, Rahmat Atong, S.Stp didampingi Kasat Binmas AKP, Shodirin dan Danramil Kapten Armed Pardjiana, melaksanakan rapat mediasi perihal klarifikasi & sanggahan atas laporan warga suka danau mengenai Kepala Desanya yakni Bapak Parta bin Ipung. Rapat mediasi turut dihadiri oleh staff desa, Ketua BPD beserta anggotanya, beberapa anggota Binmas dari Polsek Cikarang Barat dan Binmas dari Koramil Cikarang Barat.
Kepala Desa Suka Danau, Parta Bin Ipung Membacakan Surat Klarifikasi dan sanggahan yang isinya ada 7 point yang di antaranya, Point ke 2: mengenai beredarnya Surat Kuasa Khusus yang berkembang dimasyarakat dan hal ini tidak dibenarkan.
“Saya selaku Kepala Desa Suka Danau menghimbau kepada masyarakat suka danau untuk menghiraukan substansi isi dari surat kuasa khusus tersebut, demi menjaga kenyamanan dan keharmonisan lingkungan masyarakat warga suka danau yang majemuk,” jelasnya.
Bapak Rahmat Atong S.tp selaku atasan dari para kepala desa se-Kecamatan Cikarang Barat, berharap kepada Kepala Desa Suka Danau, Bapak Parta, untuk menjalankan tugas-tugas pokoknya kepada Masyarakat Desa yang dipimpinnya dan menyelenggarakan ketentraman serta kenyamanan masyarakatnya.
Senada dengan harapan dari Camat Cikarang Barat, Kasat Binmas Cikarang Barat Bapak Akp. Shodirin menyarankan, “Ciptakan hubungan komunikasi yang harmonis antar kepala desa, BPD, staff desa dan masyarakatnya, sehingga tercipta kenyamanan kehidupan bermasyarakat dan saling bersinergi dengan pihak kepolisian khususnya Babinkamtibmas dan Pihak dari Koramil. (Haris)










0 komentar:
Posting Komentar