Kabupaten Bekasi, DN - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bekasi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Coorporate Social Respocibility (CSR), selasa (22/9), di gedung DPRD Kabupaten Bekasi.
Perda ini resmi menjadi aturan hukum untuk mengatur dana CSR dari Perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya rancangan perda ini di bahas oleh komisi VIII, dalam rapat panitia khusus (pansus), yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna, yang di hadiri oleh Bupati Bekasi beserta Para Muspida dan Jajarannya .
Saat ditemui pasca Paripurna. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebagai Eksekutif atau Pemerintah yang hadir dalam rapat paripuna tersebut, mengakui dengan adanya Perda ini maka seluruh perusahaan yang ada diwilayahnya diharuskan mentaatinya.
“akan ada sanksi bagi yang tidak mentaatinya, namun Perda ini masih dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, Potensi dari CSR perusahaan ini sangat besar, besaran angkanya untuk CSR per perusahaan berdasarkan Undang-Undang adalah 2,5 persen dari keuntungan perusahaan pertahunnya, tetapi mereka (pihak perusahaan-red), juga tidak harus 2,5 persen diberikan untuk Kabupaten Bekasi semua, bisa saja mereka kirim ke daerah lain di luar. Tetapi memang harapannya persentase itu untuk masyarakat kita, dengan demikian Kabupaten bekasi ini yang cukup luas wilayahnya, ada pemerataan pembangunan baik dari segi infrastruktur maupun dari ketenagakerjaan yang tentunya warga asli kabupaten Bekasi.” ,” kata Bupati Bekasi. (Haris)
Perda ini resmi menjadi aturan hukum untuk mengatur dana CSR dari Perusahaan yang ada di Kabupaten Bekasi. Sebelumnya rancangan perda ini di bahas oleh komisi VIII, dalam rapat panitia khusus (pansus), yang kemudian disahkan dalam rapat paripurna, yang di hadiri oleh Bupati Bekasi beserta Para Muspida dan Jajarannya .
Saat ditemui pasca Paripurna. Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebagai Eksekutif atau Pemerintah yang hadir dalam rapat paripuna tersebut, mengakui dengan adanya Perda ini maka seluruh perusahaan yang ada diwilayahnya diharuskan mentaatinya.
“akan ada sanksi bagi yang tidak mentaatinya, namun Perda ini masih dievaluasi oleh Gubernur Jawa Barat, Potensi dari CSR perusahaan ini sangat besar, besaran angkanya untuk CSR per perusahaan berdasarkan Undang-Undang adalah 2,5 persen dari keuntungan perusahaan pertahunnya, tetapi mereka (pihak perusahaan-red), juga tidak harus 2,5 persen diberikan untuk Kabupaten Bekasi semua, bisa saja mereka kirim ke daerah lain di luar. Tetapi memang harapannya persentase itu untuk masyarakat kita, dengan demikian Kabupaten bekasi ini yang cukup luas wilayahnya, ada pemerataan pembangunan baik dari segi infrastruktur maupun dari ketenagakerjaan yang tentunya warga asli kabupaten Bekasi.” ,” kata Bupati Bekasi. (Haris)









0 komentar:
Posting Komentar