KAB. BIREUEN (Aceh), DemokrasiNews.com - Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama Kejaksaan Negeri kembali melakukan hukuman cambuk kepada terpidana Khalwat (mesum) yang bukan muhrimnya di halaman Mesjid Agung Bireuen, senin (7/12/2015), selain pasangan non muhrim tersebut pelaku melakukan maisir (judi) juga, ikut di eksekusi cambuk yang di lakukan di depan khalayak umum, ketiga terpidana tersebut merupakan terlibat kasus khalwat dan maisir.
Berdasarkan data yang kami temukan, satu pasangan non muhrim tersebut tertangkap basah di dalam kamar yang sunyi dan sepi, padahal keduanya itu bukanlah pasangan suami istri, pada hari minggu (19/7/2015) pukul 20.00 wib, keduanya masing-masing atas nama ZB (22) Warga sawang, aceh utara dan perempuan AM (29) yang merupakan penduduk Kecamatan Ulim Pidie Jaya.
Perbuatan yang meraka lakukan melanggar pasal 4 jo, pasal 5 Qanun No 14 tahun 2003 tentang khalwat jo, pasal 23 Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Selain mencambuk pasangan non muhrim tersebut, pihak kejaksaan juga melakukan hukum serupa kepada pelaku maisir (judi) atas nama Rm (28) yang merupakan warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pelaku melanggar pasal 18 Qanun aceh No 6 tahun 2014 tentang jinayah.
Sementara Bupati Bireuen dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 1 Drs Murdani mengatakan, “Hukuman cambuk bukan hukuman fisik semata dan bukan juga bentuk penzaliman kepada pelanggar syariat islam, akan tetapi sebagai sebuah upaya edukasi dan pendidikan bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang bisa merugikan dan bertentangan dengan syariat islam serta adat istiadat, di samping dengan di berlakukannya Qanun syariat islam khususnya di Aceh ini, merupakan upaya Pemerintah untuk dapat mencegah terjadinya Perzinaan, Perjudian dan lain sebagainya,” ungkap Murdani. (fau)
Berdasarkan data yang kami temukan, satu pasangan non muhrim tersebut tertangkap basah di dalam kamar yang sunyi dan sepi, padahal keduanya itu bukanlah pasangan suami istri, pada hari minggu (19/7/2015) pukul 20.00 wib, keduanya masing-masing atas nama ZB (22) Warga sawang, aceh utara dan perempuan AM (29) yang merupakan penduduk Kecamatan Ulim Pidie Jaya.
Perbuatan yang meraka lakukan melanggar pasal 4 jo, pasal 5 Qanun No 14 tahun 2003 tentang khalwat jo, pasal 23 Qanun No 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Selain mencambuk pasangan non muhrim tersebut, pihak kejaksaan juga melakukan hukum serupa kepada pelaku maisir (judi) atas nama Rm (28) yang merupakan warga Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pelaku melanggar pasal 18 Qanun aceh No 6 tahun 2014 tentang jinayah.
Sementara Bupati Bireuen dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 1 Drs Murdani mengatakan, “Hukuman cambuk bukan hukuman fisik semata dan bukan juga bentuk penzaliman kepada pelanggar syariat islam, akan tetapi sebagai sebuah upaya edukasi dan pendidikan bagi masyarakat agar meninggalkan segala bentuk kejahatan yang bisa merugikan dan bertentangan dengan syariat islam serta adat istiadat, di samping dengan di berlakukannya Qanun syariat islam khususnya di Aceh ini, merupakan upaya Pemerintah untuk dapat mencegah terjadinya Perzinaan, Perjudian dan lain sebagainya,” ungkap Murdani. (fau)










0 komentar:
Posting Komentar