KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Bertempat didepan Plaza Pemerintah Kota Bekasi, Pemerintah Kota Bekasi bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bekasi, Pengadilan Negeri Bekasi serta Polresta Bekasi Kota dan Disperindagkop Kota Bekasi memusnahkan barang bukti berupa minuman keras (miras), narkoba, senjata api (senpi) rakitan, amunisi serta uang palsu (upal) yang merupakan hasil pengungkapan petugas selama setahun, dari 1 Januari s/d 21 Desember 2015.
"Ada sekitar 4.499 miras dari berbagai golongan alcohol dan sebanyak 260 kilo ganja yang kita musnahkan tahun ini," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/12).
“Barang bukti yang dimusnahkan ada juga dari sitaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 1.998 botol dan Polresta Bekasi Kota sebanyak 2.500 botol," jelasnya.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu dilakukan berdasarkan Perda No 17 Tahun 2009 terkait pengawasan dan peredaran miras di Kota Bekasi. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja.
"Pemusnahannya kita lakukan dengan cara dibakar," kata Rahmat Effendi, kepada wartawan.
Ia mengimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bekasi agar bersama-sama melakukan pengawasan peredaran miras di wilayah setempat. Dia juga meminta agar pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam pemusnahan narkoba dan minuman keras turut hadir, Wakapolresta Bekasi Kota AKBP Asep Edi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Suwanto, dan sejumlah unsur pejabat Pemkot Bekasi. (Fajar)
"Ada sekitar 4.499 miras dari berbagai golongan alcohol dan sebanyak 260 kilo ganja yang kita musnahkan tahun ini," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (21/12).
“Barang bukti yang dimusnahkan ada juga dari sitaan Dinas Perindustrian dan Perdagangan sebanyak 1.998 botol dan Polresta Bekasi Kota sebanyak 2.500 botol," jelasnya.
Menurut dia, pemusnahan barang bukti itu dilakukan berdasarkan Perda No 17 Tahun 2009 terkait pengawasan dan peredaran miras di Kota Bekasi. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja.
"Pemusnahannya kita lakukan dengan cara dibakar," kata Rahmat Effendi, kepada wartawan.
Ia mengimbau kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Kota Bekasi agar bersama-sama melakukan pengawasan peredaran miras di wilayah setempat. Dia juga meminta agar pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Dalam pemusnahan narkoba dan minuman keras turut hadir, Wakapolresta Bekasi Kota AKBP Asep Edi, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bekasi Suwanto, dan sejumlah unsur pejabat Pemkot Bekasi. (Fajar)










0 komentar:
Posting Komentar