KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - PT Godang Tua Jaya (GTJ) joint operation PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) berharap ada negosiasi ulang kontrak kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Perjanjian tersebut terkait pengolahan sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat.
Tenaga Ahli PT GTJ Benny Tunggul mengatakan, pengelola TPST berharap ada negosiasi ulang soal kontrak kerja sama. Pemerintah dan pengelola dapat mengevaluasi kesalahan yang telah mereka lakukan. "Perlu dikaji lagi kontrak," kata Benny, di kantornya, Selasa (1/12/2015).
Benny mengatakan, "Negosiasi kontrak kerjasama perlu mempertimbangkan beberapa hal. PERTAMA, kedua belah pihak perlu memiliki ukuran kinerja sesuai standar. KEDUA, badan pengendali jangan sebatas di atas kertas. Perannya harus dimaksimalkan, KETIGA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta melihat langsung pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. Selama ini Ahok hanya mengetahui pengelolaan dari laporan bawahan,” ," kata Benny.
Jauh-jauh hari, Ahok telah mengancam bakal memutus kontrak kerja sama dengan PT GTJ JO PT NOEI yang dianggap wanprestasi. Surat peringatan kedua (SP2) pun sudah dilayangkan, karena SP 1 yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta tidak dipatuhi. (L. Juhari)
Tenaga Ahli PT GTJ Benny Tunggul mengatakan, pengelola TPST berharap ada negosiasi ulang soal kontrak kerja sama. Pemerintah dan pengelola dapat mengevaluasi kesalahan yang telah mereka lakukan. "Perlu dikaji lagi kontrak," kata Benny, di kantornya, Selasa (1/12/2015).
Benny mengatakan, "Negosiasi kontrak kerjasama perlu mempertimbangkan beberapa hal. PERTAMA, kedua belah pihak perlu memiliki ukuran kinerja sesuai standar. KEDUA, badan pengendali jangan sebatas di atas kertas. Perannya harus dimaksimalkan, KETIGA, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta melihat langsung pengelolaan sampah di TPST Bantar Gebang. Selama ini Ahok hanya mengetahui pengelolaan dari laporan bawahan,” ," kata Benny.
Jauh-jauh hari, Ahok telah mengancam bakal memutus kontrak kerja sama dengan PT GTJ JO PT NOEI yang dianggap wanprestasi. Surat peringatan kedua (SP2) pun sudah dilayangkan, karena SP 1 yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta tidak dipatuhi. (L. Juhari)










0 komentar:
Posting Komentar