KAB. BEKASI, DemokrasiNews.com - Sehubungan dengan adanya laporan dari masyarakat tentang pembangunan perluasan pabrik milik PT. Gunung Garuda yang katanya memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh BPMPPT Kabupaten Bekasi pada tanggal 16 Oktober 2013, tetapi ternyata Dinas Bangunan dan Dinas Tata Ruang & Pemukiman pada Tahun 2014 dan 2015, Kedua Dinas tersebut menyatakan secara tertulis bahwa PEMBANGUNAN PERLUASAN PABRIK MILIK PT. GUNUNG GARUDA BELUM MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB). Kemudian Redaksi Demokrasi News membentuk sebuah Tim Investigasi untuk menelusuri permasalahan ini.
Dengan data-data yang kami terima, kami berpendapat: GAWAT !!! Ada apa dengan BPMPPT Kabupaten Bekasi yang mengeluarkan izin IMB sepihak tanpa ada Site Plan / Izin Zonasi dari Dinas Tata Ruang & Pemukiman dan tanpa kajian dampak lingkungan hidup (UKL-UPL) dari konsultan lingkungan hidup yang disahkan oleh Badan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Kabupaten Bekasi.
Lebih aneh lagi Dinas Bangunan sebagai pengawasan Pembangunan, seharusnya menertibkan bangunan yang menyalahi aturan Undang - Undang No. 28 Tahun 2002 tentang penataan bangunan gedung, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang penertiban dan pengawasan bangunan gedung, Peraturan Daerah No 10 tahun 2013 tentang IMB pada BAB XI Pasal 23 dan BAB XII Pasal 24.
Dengan didasari ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
1. UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 40 Tahun 1999 tentang PERS.
2. UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Lebih aneh lagi Dinas Bangunan sebagai pengawasan Pembangunan, seharusnya menertibkan bangunan yang menyalahi aturan Undang - Undang No. 28 Tahun 2002 tentang penataan bangunan gedung, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang penertiban dan pengawasan bangunan gedung, Peraturan Daerah No 10 tahun 2013 tentang IMB pada BAB XI Pasal 23 dan BAB XII Pasal 24.
Dengan didasari ketentuan yang berlaku sebagai berikut :
1. UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA No. 40 Tahun 1999 tentang PERS.
2. UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan
Informasi Publik (KIP).
3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No 71 Tahun 2000 tentang Tata
3. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No 71 Tahun 2000 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 68 Tahun 1999 tentang Tata
Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
4. PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA No. 68 Tahun 1999 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara, pada
pasal 10 yang
berbunyi: Setiap Penyelenggara Negara Yang Menerima Permintaan Masyarakat Untuk
Memperoleh Informasi Tentang Penyelenggara Negara, Wajib Memberikan Jawaban Atau
Keterangan Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsinya Dan Tetap Memperhatikan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
berbunyi: Setiap Penyelenggara Negara Yang Menerima Permintaan Masyarakat Untuk
Memperoleh Informasi Tentang Penyelenggara Negara, Wajib Memberikan Jawaban Atau
Keterangan Sesuai Dengan Tugas Dan Fungsinya Dan Tetap Memperhatikan Ketentuan
Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
Pada Tahun 2016 tanggal 18 januari, MEDIA TABLOID DEMOKRASI NEWS mengirimkan surat konfirmasi dan klarifikasi secara resmi kepada tiga Dinas tersebut, yaitu: Dinas Bangunan, Dinas Tata Ruang dan Permukiman dan BPMPPT, tentang masalah Izin IMB, Izin Zonasi dan UKL-UPL atas pembangunan perluasan pabrik milik PT. Gunung Garuda, dimana hasil investigasi dilapangan Tim Demokrasi News per tanggal 21 Desember 2015 pembangunan perluasan pabrik PT. Gunung Garuda masih berlangsung, walaupun menurut Surat Rekomendasi DPRD Kabupaten Bekasi No. 175/847.Setwan Merekomendasikan Penghentian Sementara (Status Quo) Perluasan Pabrik PT. Gunung Garuda dan Notulen Hasil Rapat/Pertemuan Antara Perwakilan Pemda Kab. Bekasi Dengan Team 11, Hari jumat, 12 Desember 2014 Bertempat Diruangan Rapat Polresta Bekasi Menghasilkan Kesepakatan: Kedua Belah Pihak Setuju Segala / Semua Kegiatan Pembangunan Pabrik Baru PT. Gunung Garuda Dihentikan Yang Belum Ada IMB nya.
Hal ini menjadi Dugaan Keras kami bahwa PEMDA KABUPATEN BEKASI melalui BPMPPT telah menerima UANG SUAP terkait pembangunan perluasan pabrik milik PT. GUNUNG GARUDA, untuk tutup mata dan membiarkan hal ini terjadi begitu saja.
Seharusnya Dinas Bangunan menyegel dan membongkar bangunan milik PT. Gunung Garuda, bukan tutup mata dan membiarkan bangunan itu tetap berdiri dan tetap didalam pengerjaan, dan seharusnya KEJARI Kabupaten Bekasi turun tangan segera memeriksa Pemda Kabupaten Bekasi terutama: Bupati, BPMPPT, Dinas Bangunan dan Dinas Tata Ruang & Pemukiman atas DUGAAN SUAP, sesuai yang terdapat dalam Undang – Undang tentang SUAP MENYUAP pada pasal 209-210 dan 418 – 419, dan UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA No 31 Tahun 1999 jo Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Sampai berita ini diturunkan, ke tiga Dinas tersebut belum memberikan jawaban secara tertulis dan resmi kepada MEDIA TABLOID DEMOKRASI NEWS, apa yang terjadi dengan ketiga Dinas tersebut ???
Inilah ulah Pejabat/PNS Kabupaten Bekasi yang selalu mengabaikan Janji dan Sumpah Jabatan saat dilantik sebagai Penjabat, yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH No 53 tahun 2010 Tentang disiplin pegawai negeri sipil dan sumpah janji pegawai negeri sipil saat menerima jabatan.
Saat Tim Demokrasi News mengkonfirmasi langsung surat balasan pada hari senin tanggal 25 januari 2016 ke ketiga Dinas tersebut, semua dinas diam seribu bahasa dan menampilkan kesibukan pihak-pihak pejabat terkait, dari Dinas bangunan dan Distarkim, yang lebih ANEH lagi tapi terjadi di BPMPPT Kabupaten Bekasi, surat konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Media Demokrasi News hilang dan berubah menjadi surat PERINTAH RAHASIA No 96/222/inspt dari BUPATI yang berbunyi : PENATA USAHAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BELUM MEMADAI SEHINGGA TERDAPAT POTENSI DAN KEKURANGAN PENERIMAAN RETRIBUSI IMB MINIMAL SEBESAR Rp.3.358.176.175,40 SERTA KEHILANGAN POTENSI PENDAPATAN MINIMAL Rp.2.008.933.500,00.
Dengan terjadinya hal tersebut menimbulkan terjadi argumentasi yang memicu keributan dengan Sekretaris Tata Usaha BPMPPT, hal ini terjadi selain dikarenakan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Media Tabloid Demokrasi News hilang dan berubah menjadi surat PERINTAH RAHASIA BUPATI No 96/222/inspt, juga dikarenakan Tim Demokrasi News dipimpong dari ruang tata usaha BPMPPT (Lt. 1) ke ruang Kabid. Proses BPMPPT (Lt. 2) lalu kembali lagi ke ruang tata usaha BPMPPT (Lt. 1).
Kejadian argumentasi di ruangan tata usaha BPMPPT membuat pak Deni selaku Kabid. Proses datang ke ruangan tata usaha (tadinya tidak berada dikantor-red), dikarnakan pak Deni mendengar Tim Demokrasi News datang menemuinya sesuai arahan dari tata usaha, pertemuan pak Deni dengan Tim Demokrasi News bukannya untuk dialoq dan memberikan jawaban balasan secara tertulis malah menghindar, sesuai rekaman video kami.
Tim Demokrasi News tidak akan menyerah dan akan terus menelusuri hingga tuntas permasalahan ini, apapun yang akan kami hadapi didepannya, setelah rampung semua pemberkasan data yang kami miliki dari pengaduan masyarakat, Tim Demokrasi News akan membawa permasalahan ini ke JAKSA AGUNG RI dan KPK, agar hal ini menjadi efek jera dan contoh untuk daerah-daerah lainnya. (Tim Demokrasi News)
Hal ini menjadi Dugaan Keras kami bahwa PEMDA KABUPATEN BEKASI melalui BPMPPT telah menerima UANG SUAP terkait pembangunan perluasan pabrik milik PT. GUNUNG GARUDA, untuk tutup mata dan membiarkan hal ini terjadi begitu saja.
Seharusnya Dinas Bangunan menyegel dan membongkar bangunan milik PT. Gunung Garuda, bukan tutup mata dan membiarkan bangunan itu tetap berdiri dan tetap didalam pengerjaan, dan seharusnya KEJARI Kabupaten Bekasi turun tangan segera memeriksa Pemda Kabupaten Bekasi terutama: Bupati, BPMPPT, Dinas Bangunan dan Dinas Tata Ruang & Pemukiman atas DUGAAN SUAP, sesuai yang terdapat dalam Undang – Undang tentang SUAP MENYUAP pada pasal 209-210 dan 418 – 419, dan UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA No 31 Tahun 1999 jo Undang undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Sampai berita ini diturunkan, ke tiga Dinas tersebut belum memberikan jawaban secara tertulis dan resmi kepada MEDIA TABLOID DEMOKRASI NEWS, apa yang terjadi dengan ketiga Dinas tersebut ???
Inilah ulah Pejabat/PNS Kabupaten Bekasi yang selalu mengabaikan Janji dan Sumpah Jabatan saat dilantik sebagai Penjabat, yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH No 53 tahun 2010 Tentang disiplin pegawai negeri sipil dan sumpah janji pegawai negeri sipil saat menerima jabatan.
Saat Tim Demokrasi News mengkonfirmasi langsung surat balasan pada hari senin tanggal 25 januari 2016 ke ketiga Dinas tersebut, semua dinas diam seribu bahasa dan menampilkan kesibukan pihak-pihak pejabat terkait, dari Dinas bangunan dan Distarkim, yang lebih ANEH lagi tapi terjadi di BPMPPT Kabupaten Bekasi, surat konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Media Demokrasi News hilang dan berubah menjadi surat PERINTAH RAHASIA No 96/222/inspt dari BUPATI yang berbunyi : PENATA USAHAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) BELUM MEMADAI SEHINGGA TERDAPAT POTENSI DAN KEKURANGAN PENERIMAAN RETRIBUSI IMB MINIMAL SEBESAR Rp.3.358.176.175,40 SERTA KEHILANGAN POTENSI PENDAPATAN MINIMAL Rp.2.008.933.500,00.
Dengan terjadinya hal tersebut menimbulkan terjadi argumentasi yang memicu keributan dengan Sekretaris Tata Usaha BPMPPT, hal ini terjadi selain dikarenakan surat konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Media Tabloid Demokrasi News hilang dan berubah menjadi surat PERINTAH RAHASIA BUPATI No 96/222/inspt, juga dikarenakan Tim Demokrasi News dipimpong dari ruang tata usaha BPMPPT (Lt. 1) ke ruang Kabid. Proses BPMPPT (Lt. 2) lalu kembali lagi ke ruang tata usaha BPMPPT (Lt. 1).
Kejadian argumentasi di ruangan tata usaha BPMPPT membuat pak Deni selaku Kabid. Proses datang ke ruangan tata usaha (tadinya tidak berada dikantor-red), dikarnakan pak Deni mendengar Tim Demokrasi News datang menemuinya sesuai arahan dari tata usaha, pertemuan pak Deni dengan Tim Demokrasi News bukannya untuk dialoq dan memberikan jawaban balasan secara tertulis malah menghindar, sesuai rekaman video kami.
Tim Demokrasi News tidak akan menyerah dan akan terus menelusuri hingga tuntas permasalahan ini, apapun yang akan kami hadapi didepannya, setelah rampung semua pemberkasan data yang kami miliki dari pengaduan masyarakat, Tim Demokrasi News akan membawa permasalahan ini ke JAKSA AGUNG RI dan KPK, agar hal ini menjadi efek jera dan contoh untuk daerah-daerah lainnya. (Tim Demokrasi News)











2 komentar:
hantam orang orang borjuis yg seenaknya
CV MUFAKAT JAYA, membantu pendirian PT, CV, UD, dan Koperasi. Membantu pengurusan perizinan SIUP, TDP, TDG, NPWP, Kemenhunkam, PMDN, IUI, SBU, SIUJK, UUG/HO, SPPL, UPL-UKL, Izin Reklame, IMB, dll. Pengurusan khusus wilayah Kota Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Segera hubungi 021-95818686 / 081226789055 / 081285833108. PIN BB: 230A2A4A.
Posting Komentar