KAB. BEKASI, DemokrasiNews.com - Obon Tabroni, salah satu bakal calon dari jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017, menyikapi santai manuver politik terkait peningkatan syarat dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Obon, yang rencananya maju sebagai calon independen yang mendapatkan dukungan masyarakat yang terus meningkat di Pilkada Kabupaten Bekasi 2017, mengatakan hal itu justru menjadi tantangan baru bagi dirinya dan timnya.
“Sejauh ini kita bahkan sudah berhasil mengumpulkan sekitar 10 persen dukungan KTP dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bekasi tahun 2014. Padahal merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu, yang kita butuhkan untuk maju di Kabupaten Bekasi itu cuma 6,5 persen,” tutur Obon pada beberapa awak media, Rabu (16/03).
Obon menuturkan bahwa sebelumnya ada dua model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10 sampai 15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15 hingga 20 persen dari DPT, ini lebih tinggi 5 sampai 10 persen.
Dalam pantauannya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum. Dan persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk, karena tidak semua penduduk punya hak pilih.
Sehingga, lanjut Obon, menuver politik dari sejumlah anggota dewan untuk perberat syarat dukungan menjadi sekitar 10 hingga 20 persen adalah tantangan baru bagi dia dan timnya untuk semakin gencar mengumpulkan dukungan KTP. “Ini memicu kita untuk semakin masif,” tegasnya pada Demokrasi News.
Seperti diketahui, sejumlah anggota dewan mewacanakan peningkatan syarat dukungan KTP bagi calon independen pada revisi Undang-undang (UU) Pilkada nomor 8 Tahun 2015 ini. Dimana, syarat dukungan berdasarkan putusan MK 2015 lalu adalah 6 sampai 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelumnya, syarat dukungan tersebut dihitung berdasarkan jumlah penduduk.
Pada revisi UU Pilkada yang rencananya rampung Agustus mendatang, sejumlah anggota dewan ingin meningkatkan syarat dukungan tersebut menjadi sekitar10 hingga 20 persen.
Menuver politik ini dikatakan Obon bisa jadi merupakan indikasi menurunnya rasa percaya diri partai. Apalagi jika melihat partai asal anggota dewan yang mewacanakan peningkatan syarat dukungan KTP tersebut adalah partai yang jumlah perolehan kursinya dapat dikatakan rendah.
“Mungkin rasa percaya diri partai sudah turun. Jadi upayanya sekarang pada bagaimana menghambat calon independen,” katanya.
Argumentasi bahwa wacana peningkatan syarat dukungan didasarkan pada keadilan, menurut Obon seharusnya bisa dilakukan melalui cara lain. “Misalnya, menurunkan komposisi kursi yang harus dipenuhi partai untuk memajukan calon. Kan bisa begitu,” terang Obon.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan kenapa pilihan yang diwacanakan partai tersebut pada mempersulit calon independen. “Kalau beigini, indikasinya jadi terang benderang. Bahwa mereka ingin menghambat calon independen,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Obon, semangat kebijakan calon independen ini adalah hak politik warga Negara. Hak politik untuk memilih dan hak politik untuk dipilih. Sehingga tidak perlu batasan yang justru akan memangkas hak politik warga negara itu sendiri.
Calon dari jalur independen yang kharismatik ini menyebutkan, ada yang menarik dalam proses pengumpulan dukungan KTP yang dilakukannya saat ini sudah menunjukan tren baru. Ada perubahan tren dukungan KTP. “Sebelumnya, kita yang proaktif mendatangi warga untuk mengumpulkan dukungan KTP. Sekarang, justru banyak warga yang datang kepada tim untuk menyerahkan dukunganya,” jelas Obon.
Menurutnya, perubahan tren ini bisa dianggap sebagai bentuk kepercayaan publik terhadap calon independen. “Apakah ini juga jadi bukti bahwa publik sudah cenderung tidak percaya terhadap partai? Bisa jadi,” ucapnya.
“Namun yang pasti, dengan munculnya wacana ini saya dan tim akan semakin gencar melakukan penerimaan pengumpulan dukungan KTP,” tandasnya lagi menambahkan.
Selain itu, meski tidak bisa dikatakan diskriminatif, Pasal 41 ayat 1 dan 2 dinilai menghambat seseorang memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan. Persyaratan perseorangan berbeda dengan syarat calon yag didukung parpol, di mana syarat pencalonan ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan daftar pemilih tetap. Dengan demikian, bunyi pasal tersebut harus dimaknai jumlah penduduk yang sudah memiliki hak suara yang tetap.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 41 ayat (1) huruf a-d, Pasal 41 ayat (2) huruf a-d UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) terkait syarat dukungan calon perseorangan (independen) dalam pilkada. MK menetapkan jumlah prosentase syarat dukungan calon kepala daerah didasarkan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih seperti termuat dalam daftar calon pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada Pemilu sebelumnya. (A. Zarkasih)
“Sejauh ini kita bahkan sudah berhasil mengumpulkan sekitar 10 persen dukungan KTP dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bekasi tahun 2014. Padahal merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) lalu, yang kita butuhkan untuk maju di Kabupaten Bekasi itu cuma 6,5 persen,” tutur Obon pada beberapa awak media, Rabu (16/03).
Obon menuturkan bahwa sebelumnya ada dua model yang diwacanakan. Yang pertama, syarat dukungan adalah 10 sampai 15 persen dari DPT (jumlah pemilih) atau yang kedua 15 hingga 20 persen dari DPT, ini lebih tinggi 5 sampai 10 persen.
Dalam pantauannya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai Pasal 41 ayat 1 dan 2 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota telah mengabaikan prinsip keadilan sehingga mengabaikan semangat kesetaraan di hadapan hukum. Dan persentase syarat dukungan tidak dapat didasarkan pada jumlah penduduk, karena tidak semua penduduk punya hak pilih.
Sehingga, lanjut Obon, menuver politik dari sejumlah anggota dewan untuk perberat syarat dukungan menjadi sekitar 10 hingga 20 persen adalah tantangan baru bagi dia dan timnya untuk semakin gencar mengumpulkan dukungan KTP. “Ini memicu kita untuk semakin masif,” tegasnya pada Demokrasi News.
Seperti diketahui, sejumlah anggota dewan mewacanakan peningkatan syarat dukungan KTP bagi calon independen pada revisi Undang-undang (UU) Pilkada nomor 8 Tahun 2015 ini. Dimana, syarat dukungan berdasarkan putusan MK 2015 lalu adalah 6 sampai 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT). Sebelumnya, syarat dukungan tersebut dihitung berdasarkan jumlah penduduk.
Pada revisi UU Pilkada yang rencananya rampung Agustus mendatang, sejumlah anggota dewan ingin meningkatkan syarat dukungan tersebut menjadi sekitar10 hingga 20 persen.
Menuver politik ini dikatakan Obon bisa jadi merupakan indikasi menurunnya rasa percaya diri partai. Apalagi jika melihat partai asal anggota dewan yang mewacanakan peningkatan syarat dukungan KTP tersebut adalah partai yang jumlah perolehan kursinya dapat dikatakan rendah.
“Mungkin rasa percaya diri partai sudah turun. Jadi upayanya sekarang pada bagaimana menghambat calon independen,” katanya.
Argumentasi bahwa wacana peningkatan syarat dukungan didasarkan pada keadilan, menurut Obon seharusnya bisa dilakukan melalui cara lain. “Misalnya, menurunkan komposisi kursi yang harus dipenuhi partai untuk memajukan calon. Kan bisa begitu,” terang Obon.
Oleh karena itu, ia mempertanyakan kenapa pilihan yang diwacanakan partai tersebut pada mempersulit calon independen. “Kalau beigini, indikasinya jadi terang benderang. Bahwa mereka ingin menghambat calon independen,” imbuhnya.
Padahal, lanjut Obon, semangat kebijakan calon independen ini adalah hak politik warga Negara. Hak politik untuk memilih dan hak politik untuk dipilih. Sehingga tidak perlu batasan yang justru akan memangkas hak politik warga negara itu sendiri.
Calon dari jalur independen yang kharismatik ini menyebutkan, ada yang menarik dalam proses pengumpulan dukungan KTP yang dilakukannya saat ini sudah menunjukan tren baru. Ada perubahan tren dukungan KTP. “Sebelumnya, kita yang proaktif mendatangi warga untuk mengumpulkan dukungan KTP. Sekarang, justru banyak warga yang datang kepada tim untuk menyerahkan dukunganya,” jelas Obon.
Menurutnya, perubahan tren ini bisa dianggap sebagai bentuk kepercayaan publik terhadap calon independen. “Apakah ini juga jadi bukti bahwa publik sudah cenderung tidak percaya terhadap partai? Bisa jadi,” ucapnya.
“Namun yang pasti, dengan munculnya wacana ini saya dan tim akan semakin gencar melakukan penerimaan pengumpulan dukungan KTP,” tandasnya lagi menambahkan.
Selain itu, meski tidak bisa dikatakan diskriminatif, Pasal 41 ayat 1 dan 2 dinilai menghambat seseorang memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan. Persyaratan perseorangan berbeda dengan syarat calon yag didukung parpol, di mana syarat pencalonan ditentukan melalui perolehan suara berdasarkan daftar pemilih tetap. Dengan demikian, bunyi pasal tersebut harus dimaknai jumlah penduduk yang sudah memiliki hak suara yang tetap.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 41 ayat (1) huruf a-d, Pasal 41 ayat (2) huruf a-d UU No. 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) terkait syarat dukungan calon perseorangan (independen) dalam pilkada. MK menetapkan jumlah prosentase syarat dukungan calon kepala daerah didasarkan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih seperti termuat dalam daftar calon pemilih tetap (DPT) di daerah bersangkutan pada Pemilu sebelumnya. (A. Zarkasih)










0 komentar:
Posting Komentar