DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

NENEK SHS TERUS BERJUANG DAN BERHARAP MENDAPATKAN KEADILAN HINGGA KE KOMNAS HAM

Written By admin on Selasa, 22 Maret 2016 | 09.11


KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Kasus pos 'sakti' One Gate, yang dibangun dengan pemaksaan sepihak (tangan besi) oleh oknum ketua RW 07 Komplek Setia Bina Sarana (SBS) dan beberapa oknum pengurus RW 07 lainnya, tanpa ada sosialisasi kepada warga dan persetujuan nenek Sri Hari Suwardani (SHS) janda, 61 tahun, selaku pemilik rumah yang dimana lokasi pos itu tepat dibangun didepan pintu pagar rumahnya, di jalan Krakatau Raya RW 07 Komplek Setia Bina Sarana (SBS), Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Kejadian ini sudah berlangsung lebih dari 2 bulan, namun belum ada juga penyelesaian dari pihak instansi terkait dari Pemkot Bekasi, dirinya (nenek SHS-red) tetap terus berjuang untuk mendapatkan haknya, yaitu Hak untuk hidup aman dan nyaman sebagai warga Negara.

Berbagai usaha telah dilakukan nenek Sri Hari Suwardani (SHS), yang merupakan istri dari Almarhum Ir. Bambang Prasetyo, alumni Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya, dari Fakultas Teknik Perkapalan, yang dikalangan alumni ITS dikenal dengan sebutan 'Sebul'. Ikatan antar civitas akademika ITS terkenal sangat kuat dan apakah masih kuat ikatan antar civitas terkait kasus yang menimpa istri Almarhum alumni ITS ini? atau malah sudah tidak ada kepedulian lagi?

Berdasarkan pemantauan Demokrasi News, untuk memperoleh keadilan dan memohon bantuan agar pos itu segera dibongkar, nenek SHS telah melalui proses panjang. Mulai dari protes kepada RT dan RW, melalui surat protes resmi kepada Lurah Harapan Jaya, Camat dan Kapolsek Bekasi Utara, Satpol PP, Dinas Tata Kota, termasuk menghadap langsung ke Staf Ahli bangunan Walikota, M. Ridwan, dilanjut menemui Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bangunan Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi, Nurdin Manurung serta menyerahkan salinan dokumen tanda tangan penolakan warga RW 07 yang tidak setuju terhadap lokasi pos One Gate kepada pihak Distako saat bertemu Kabid Wasdal diruang kerjanya.

Ironisnya, para pejabat Pemkot Bekasi yang pernah ditemui nenek SHS terkesan tidak mau membongkar pos yang dimaksud, dengan berbagai alasan, termasuk ada beberapa pejabat Pemkot Bekasi berusaha untuk mengulur waktu agar pos tidak dibongkar (diduga agar isu pos tersebut hilang dari pemantauan masyarakat Bekasi seiring waktu berjalan) dan melindungi ketua RW 07 dengan cara tertentu yang tidak dapat diketahui siapapun.

Pos 'sakti' One Gate dibangun nantinya dengan disusul pula pembangunan gapura dan pemasangan portal, hal ini akan mengakibatkan terjadi pelanggaran terhadap Permenpera Nomor 10 Tahun 2010 Bab II Bagian 1. Karena pada situasi darurat sangat tidak memungkinkan untuk membuka portal terdekat baik secara teknis dan non-teknis, karena waktu singkat saat situasi darurat adalah sangat berharga dan ini sangat tidak mungkin untuk program one gate dikomplek perumahan tersebut. Dan Permenpera Nomor 09 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa pengadaan sarana dan utilitas umum di lingkungan perumahan adalah kewajiban pengembang perumahan terkait (developer) yang merupakan perusahaan berbadan hukum, maka jika setiap pengurus RW mengajukan anggaran program pembangunan kepada pemerintah setempat adalah bertentangan dengan perundangan dan peraturan tersebut serta jelas tertulis pada Perda Bekasi Nomor 05 Tahun 2015 bahwa pengurus RW wajib taat kepada setiap perundangan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya.

Ini berarti bahwa setiap undang - undang terkait yang berlaku adalah rujukan pertama (hukum tertinggi) dibawah UUD 1945 lalu diikuti oleh peraturan pemerintah pusat dan peraturan kementerian terkait, jika ada hal dimana peraturan daerah dan peraturan walikota bertentangan dengan undang - undang, peraturan pemerintah pusat dan peraturan kementerian. Maka, tentunya hal yang bertentangan tersebut harus tunduk (mengikuti), hal sama yang sudah diatur di undang - undang, peraturan pemerintah pusat dan peraturan kementerian terkait, bukan malah sebaliknya.

Kembali pada surat nenek SHS yang dikirimkan ke Pemkot Bekasi itu pun secara tegas menyampaikan bahwa pos tersebut sudah menganggu fungsi badan dan bahu jalan serta trotoar (melanggar peraturan garis sempadan) dan hak pejalan kaki yang berarti melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 dan PP Nomor 34 Tahun 2006, juga disampaikan bahwa oknum pengurus RW 07 pun sudah melanggar KUH Perdata pasal 640, 641, 671 dan 1365 dengan membangun pos melalui pemaksaan sepihak. Sayangnya isi surat tersebut tetap tidak membuat para pejabat Pemkot Bekasi tergerak hatinya untuk segera membongkar pos One Gate bermasalah tersebut.

Bahkan lucunya, Kabid Wasdal (Nurdin Manurung) saat ditemui Nenek SHS menyampaikan bahwa pos itu tidak melanggar peraturan (dengan mengacu pada Perwal Nomor 24 Tahun 2014), pernyataan Kabid Wasdal ini juga disaksikan dan didengar langsung oleh wartawan yang berada diruangannya.

Sudah satu minggu lebih sejak surat diterima Pemkot Bekasi. Namun mirisnya, tidak ada rencana untuk segera membongkar pos tersebut. Maka nenek SHS mengadu kepada Komisi Nasional (Komnas) Hak Azasi Manusia (HAM) Jakarta untuk mencari keadilan yang tidak bisa didapatkannya di Kota Bekasi. Serta sangat berharap kepada Komnas HAM berkenan membantu agar pos 'sakti' itu segera dibongkar, agar supaya dirinya mendapatkan kenyamanan hidup.

Ketika beberapa awak media menjumpainya, nenek SHS mengatakan dirinya akan terus memperjuangkan haknya yang telah dirampas. "Saya akan terus menuntut keadilan, dan berharap Komnas HAM membantu terkait hal ini. Sehingga saya dapat hidup dengan aman dan nyaman," ujarnya pada Demokrasi News, Senin (21/03).

Dan selama kasus ini bergulir sejak pos 'sakti' One Gate itu mulai dibangun, berbagai tekanan psikologis langsung dan tidak langsung sering diterima oleh nenek SHS dari oknum pengurus RW, termasuk perilaku tidak menyenangkan (membentak, menyebarkan informasi palsu dan mengawasi dirinya). Bahkan saat ini, K (oknum ketua RT 02) yang diduga diperintahkan ketua RW selalu mengitari rumah nenek SHS setiap pagi dan sore, yang terkesan mematai-matai, diduga sepertinya oknum ketua RT 02 ini pun diperintah untuk memantau gerak-gerik dan aktifitas setiap kegiatan dikediaman nenek SHS. Yang jelas perilaku oknum ketua RT 02 ini telah menimbulkan tekanan psikologis yang dialami nenek SHS sejak kasus ini mulai terkuak ke publik dan marak di media Massa, adalah pelanggaran terhadap Undang-Undang mengenai hak asasi manusia terutama hak atas rasa aman sebagai warga Negara.

Padahal sudah sangat jelas pos 'Sakti' One Gate tersebut adalah pelanggaran terhadap UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang mengenai hak memperoleh keadilan dan hak atas rasa aman karena selama pos tidak dibongkar tidak ada seorang pun yang dapat menjamin kapan oknum pengurus RW berhenti melakukan perbuatan yang menggangu psikologis nenek SHS dan menimbulkan rasa tidak aman baik secara langsung maupun tidak langsung.

Nenek SHS sangat berharap agar pos satpam itu segera dibongkar demi menegakkan perundang-undangan yang berlaku tanpa 'tebang pilih' dan keadilan untuk nenek SHS yang memang menjadi haknya.  (A. Zarkasih)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS