KAB. KARAWANG, DemokrasiNews.com - Pada dasarnya setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Terganggunya fungsi jalan ini misalnya parkir kendaraan untuk keperluan lain selain dalam keadaan darurat. Walaupun telah memiliki tempat parkir standar di gedungnya, namun Rumah Sakit (RS) Karya Husada tetap membiarkan beroperasinya parkiran ilegal persis didepan RS tersebut yang pengaruhnya sangat besar terhadap lalu lintas di jalan yang merupakan akses jalur provinsi. Karena puluhan sepeda motor yang terparkir di badan jalan depan rumah sakit ini akan menjadi pemicu kemacetan, kecelakaan dan kepadatan arus lalu lintas Kendaraan Terpantau oleh awak media Demokrasi News pada, Jum'at (11/03).
Seharusnya, pihak management Rumah Sakit memerintahkan petugasnya untuk mengarahkan kepada para pasiennya untuk parkir di Basement gedung rumah sakit supaya bisa meminimalisasi kemacetan kendaraan. Kepadatan kendaraan juga diakibatkan banyaknya sepeda motor yang terparkir, serta pedagang kaki lima yang berjualan dibahu jalan. Dan kepadatan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan, itu dikeluhkan banyak pihak.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pada dasarnya, bicara mengenai fasilitas parkir, penyelenggaraan parkir untuk umum (tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya) ada mekanismenya dan hal tersebut harus sangat diperhatikan.
Bagian Legal dan Officer Management RS Karya Husada, Jajat mengatakan bahwa parkiran ilegal yang berada didepan rumah sakit merupakan bukan bagian dari RS Karya Husada. Dan pihak rumah sakit terkendala untuk menertibkan parkiran tersebut. "Walaupun parkiran itu secara hukum ilegal, tetapi kita juga tidak bisa menertibkan itu tanpa ada dasar hukum dari pihak berwenang. Dalam hal ini, dinas terkait harus ada ketegasannya bahwa itu memang parkiran yang tidak diperkenankan, apalagi itu belokan, kan?" Tutur Jajat kepada beberapa wartawan yang menemuinya.
Jajat pun menuturkan bahwa parkiran ilegal itu dikelola warga sekitar, untuk menindak lanjutinya harus berkordinasi dulu dengan warga setempatnya secara persuasif, supaya tidak terjadi benturan. Dan sejauh ini menurutnya lagi belum ada tindakan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan serta memastikan bahwa tidak ada kerja sama antara management rumah sakit dengan parkiran ilegal tersebut.
"Sebenarnya begini, kalau itu kan sebenarnya jalan umum pak, jalan provinsi, (parkiran ilegal-red) itu diluar dari rumah sakit sebenarnya, jadi bukan kewenangan kita kecuali didalam lingkungan kita. Itu kan persis dijalan umumnya, jalan provinsi," ungkapnya.
Jajat pun tetap berkilah walaupun kendaraan yang diparkir merupakan kendaraan pasien yang datang berobat, namun pihaknya tidak dapat melarang karena ada batasan antara wilayah rumah sakit dengan jalan, maka bukan otoritas pihak RS. Karya Husada, akan tetapi menjadi otoritas pejabat atau instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Wilayah Cikampek.
Memang sangat luas pengaruhnya parkir di badan jalan terhadap lalu lintas. Hal tersebut bila tidak diimbangi dengan penataan parkir yang baik maka akan menimbulkan banyak masalah. Seperti yang tampak di RS. Karya Husada ini, yang beralamat di jalan Jenderal A. Yani Nomor 98, Cikampek Kabupaten Karawang yang akan memicu kecelakaan dan sering terjadi kemacetan. Guna mengatasi masalah parkir di badan jalan provinsi Jawa Barat ini, dan perlu adanya tindakan dari dinas terkait tentang masalah parkir dibadan jalan tersebut.
Dikarenakan rasa takut dari pihak rumah sakit tersebut, mungkin diperlukan kajian dengan metode penelitian diskriptif analitik yaitu mencari data langsung di lapangan. Dan hal tersebut bila tidak diimbangi dengan tindakan nyata, maka akan terjadi kemacetan, yang pada akhirnya mengganggu aktifitas dan kegiatan masyarakat luas.
Seperti yang dikatakan salah seorang pengguna jalan, Romo K (49) yang mengatakan perihatin melihat kejadian ini. "Banyaknya kendaraan sepeda motor yang parkir di depan Rumah Sakit yang memakan badan jalan, ada juga parkir di atas trotoar yang bukan peruntukannya," jelas Romo. K pada awak Demokrasi News.
Menurutnya, badan jalan dijadikan tempat parkir sepeda motor, sehingga terjadi penyempitan ruas jalan untuk lalulintas kendaraan. "Akibatnya terjadi kepadatan kendaraan setiap hari di kawasan jalan Jend. A.Yani Cikampek ini," katanya.
Melihat kondisi seperti itu, imbuhnya, banyak para pengendara yang mengeluh karena sering terjadi kepadatan kendaraan di kawasan tersebut. Kepadatan kendaraan di depan rumah sakit itu, kata dia, terjadi setiap hari dari mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Bahkan terjadi kepadatan kendaraan pada siang sampai sore atau menjelang magrib.
Guna mengatasi masalah parkir di badan jalan rumah sakit ini dan dengan adanya kajian tentang masalah parkir. Kemungkinan besar karakteristik parkir di badan jalan yang meliputi, karakteristik parkir terhadap karakteristik lalulintas, akumulasi parkir, indek parkir, turn over, lama parkir, jumlah kendaraan parkir, pendapatan parkir dan kebutuhan ruang parkir akan dapat teratasi dengan baik kedepannya.
Menganalisis pengaruh parkir di badan jalan terhadap volume lalulintas, dampaknya dan resiko yang akan ditimbulkannya. Menganalisis pendapatan parkir dan biaya tundaan saat ada
parkir dan tanpa parkir, beserta solusinya. Kajian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam perencanaan, penataan dan solusi parkir pada masa yang akan datang, khususnya di Kabupaten Karawang dan Kabupaten/Kota lain pada umumnya.
Memang ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu, dikenakan sanksi pidana. Dengan merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, jika pengemudi memarkir dalam keadaan darurat seperti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parker.
Ironisnya, keadaan darurat mekanismenya seperti itu, bagaimana kalau parkir di bahu jalan saja dilarang apalagi memakai Badan jalan yang merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat. (A. Zarkasih)
Seharusnya, pihak management Rumah Sakit memerintahkan petugasnya untuk mengarahkan kepada para pasiennya untuk parkir di Basement gedung rumah sakit supaya bisa meminimalisasi kemacetan kendaraan. Kepadatan kendaraan juga diakibatkan banyaknya sepeda motor yang terparkir, serta pedagang kaki lima yang berjualan dibahu jalan. Dan kepadatan kendaraan yang mengakibatkan kemacetan, itu dikeluhkan banyak pihak.
Parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. Pada dasarnya, bicara mengenai fasilitas parkir, penyelenggaraan parkir untuk umum (tempat untuk memarkir kendaraan dengan dipungut biaya) ada mekanismenya dan hal tersebut harus sangat diperhatikan.
Bagian Legal dan Officer Management RS Karya Husada, Jajat mengatakan bahwa parkiran ilegal yang berada didepan rumah sakit merupakan bukan bagian dari RS Karya Husada. Dan pihak rumah sakit terkendala untuk menertibkan parkiran tersebut. "Walaupun parkiran itu secara hukum ilegal, tetapi kita juga tidak bisa menertibkan itu tanpa ada dasar hukum dari pihak berwenang. Dalam hal ini, dinas terkait harus ada ketegasannya bahwa itu memang parkiran yang tidak diperkenankan, apalagi itu belokan, kan?" Tutur Jajat kepada beberapa wartawan yang menemuinya.
Jajat pun menuturkan bahwa parkiran ilegal itu dikelola warga sekitar, untuk menindak lanjutinya harus berkordinasi dulu dengan warga setempatnya secara persuasif, supaya tidak terjadi benturan. Dan sejauh ini menurutnya lagi belum ada tindakan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan serta memastikan bahwa tidak ada kerja sama antara management rumah sakit dengan parkiran ilegal tersebut.
"Sebenarnya begini, kalau itu kan sebenarnya jalan umum pak, jalan provinsi, (parkiran ilegal-red) itu diluar dari rumah sakit sebenarnya, jadi bukan kewenangan kita kecuali didalam lingkungan kita. Itu kan persis dijalan umumnya, jalan provinsi," ungkapnya.
Jajat pun tetap berkilah walaupun kendaraan yang diparkir merupakan kendaraan pasien yang datang berobat, namun pihaknya tidak dapat melarang karena ada batasan antara wilayah rumah sakit dengan jalan, maka bukan otoritas pihak RS. Karya Husada, akan tetapi menjadi otoritas pejabat atau instansi terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Wilayah Cikampek.
Memang sangat luas pengaruhnya parkir di badan jalan terhadap lalu lintas. Hal tersebut bila tidak diimbangi dengan penataan parkir yang baik maka akan menimbulkan banyak masalah. Seperti yang tampak di RS. Karya Husada ini, yang beralamat di jalan Jenderal A. Yani Nomor 98, Cikampek Kabupaten Karawang yang akan memicu kecelakaan dan sering terjadi kemacetan. Guna mengatasi masalah parkir di badan jalan provinsi Jawa Barat ini, dan perlu adanya tindakan dari dinas terkait tentang masalah parkir dibadan jalan tersebut.
Dikarenakan rasa takut dari pihak rumah sakit tersebut, mungkin diperlukan kajian dengan metode penelitian diskriptif analitik yaitu mencari data langsung di lapangan. Dan hal tersebut bila tidak diimbangi dengan tindakan nyata, maka akan terjadi kemacetan, yang pada akhirnya mengganggu aktifitas dan kegiatan masyarakat luas.
Seperti yang dikatakan salah seorang pengguna jalan, Romo K (49) yang mengatakan perihatin melihat kejadian ini. "Banyaknya kendaraan sepeda motor yang parkir di depan Rumah Sakit yang memakan badan jalan, ada juga parkir di atas trotoar yang bukan peruntukannya," jelas Romo. K pada awak Demokrasi News.
Menurutnya, badan jalan dijadikan tempat parkir sepeda motor, sehingga terjadi penyempitan ruas jalan untuk lalulintas kendaraan. "Akibatnya terjadi kepadatan kendaraan setiap hari di kawasan jalan Jend. A.Yani Cikampek ini," katanya.
Melihat kondisi seperti itu, imbuhnya, banyak para pengendara yang mengeluh karena sering terjadi kepadatan kendaraan di kawasan tersebut. Kepadatan kendaraan di depan rumah sakit itu, kata dia, terjadi setiap hari dari mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB. Bahkan terjadi kepadatan kendaraan pada siang sampai sore atau menjelang magrib.
Guna mengatasi masalah parkir di badan jalan rumah sakit ini dan dengan adanya kajian tentang masalah parkir. Kemungkinan besar karakteristik parkir di badan jalan yang meliputi, karakteristik parkir terhadap karakteristik lalulintas, akumulasi parkir, indek parkir, turn over, lama parkir, jumlah kendaraan parkir, pendapatan parkir dan kebutuhan ruang parkir akan dapat teratasi dengan baik kedepannya.
Menganalisis pengaruh parkir di badan jalan terhadap volume lalulintas, dampaknya dan resiko yang akan ditimbulkannya. Menganalisis pendapatan parkir dan biaya tundaan saat ada
parkir dan tanpa parkir, beserta solusinya. Kajian ini diharapkan dapat bermanfaat dalam perencanaan, penataan dan solusi parkir pada masa yang akan datang, khususnya di Kabupaten Karawang dan Kabupaten/Kota lain pada umumnya.
Memang ada fasilitas parkir yang memanfaatkan ruang milik jalan, namun hanya di jalan-jalan yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat berdasarkan kawasan (zoning) pengendalian parkir. Bagi pengguna fasilitas parkir di luar jalan yang ditentukan itu, dikenakan sanksi pidana. Dengan merujuk pada Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi jalan dan yang melanggar tata cara berhenti dan Parkir dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Selain itu, jika pengemudi memarkir dalam keadaan darurat seperti kendaraan dalam keadaan mogok, kecelakaan lalu lintas, dan mengganti ban, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau parker.
Ironisnya, keadaan darurat mekanismenya seperti itu, bagaimana kalau parkir di bahu jalan saja dilarang apalagi memakai Badan jalan yang merupakan salah satu ruang manfaat jalan. Badan jalan ini meliputi jalur lalu lintas, dengan atau tanpa jalur pemisah, dan bahu jalan.
Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Yang dimaksud dengan “terganggunya fungsi jalan” adalah berkurangnya kapasitas jalan dan kecepatan lalu lintas antara lain menumpuk barang/benda/material di bahu jalan, berjualan di badan jalan, parkir, dan berhenti untuk keperluan lain selain kendaraan dalam keadaan darurat. (A. Zarkasih)
0 komentar:
Posting Komentar