KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Apel upacara Bendera merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan sesuai dengan tata laksana yang telah ditetapkan dalam undang-undang. Namun, 50 orang anggota Dewan Pertimbangan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi tidak pernah menggelar apel upacara Bendera Merah Putih pada hari Senin dikantor gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar Inspeksi Kali Malang, meskipun tercatat sebagai anggota Dewan Perwakilaan Rakyat dari masing-masing partai politik, hal itu tidak terbesit niat sedikitpun para anggota dewan untuk melaksanakannya sejak dilantik pada Bulan oktober 2014.
Sebenarnya dengan persepsi lain, upacara bendera adalah suatu kegiatan atau dapat disebut ritual khusus untuk menghormati simbol-simbol negara seperti: bendera, lagu kebangsaan, pahlawan dan pemimpin Negara. Lebih dari itu upacara bendera hakekatnya sebenarnya sebagai cerminan nilai-nilai budaya Bangsa dan merupakan ciri khas yang membedakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan Negara lain.
Sangsaka Merah Putih yang merupakan bendera kebangsaan dan simbol kemerdekaan RI yakni, perjuangan rakyat indonesia yang diploklamirkan oleh Bapak Founding Father Bangsa Indonesia yaitu Ir. Soekarno pada 17 Agustus 1945, ternyata luput dari nilai-nilai berbangsa untuk mengenang para jasa-jasa pahlawan di-era revolusi, perang melawan penjajah belanda selama 350 tahun rakyat indonesia dijajah oleh kolonial Belanda.
Hilangnya kesadaran wakil rakyat Kota Bekasi atas perjuangan para pahlawan tempo dulu patut dipertanyakan tentang kecintaan mereka terhadap bangsa dan negara dalam menjalankan tugasnya sebagai pengawas kebijakan eksekutif, hal itu menjadi cermin betapa hilangnya kesadaran dan kecintaan wakil rakyat terhadap nilai kemerdekaan yang pernah di proklamirkan Ir. Soekarno selaku Presiden Pertama RI. Banyak dari masyarakat Indonesia mungkin ada yang dalam hidupnya belum pernah melakukan upacara. Fenomena seperti ini miris, namun memang kenyataannya seperti itu.
Terpantau oleh awak media Demokrasi News, sejak 50 orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Bekasi resmi dilantik menjadi wakil rakyat dan disumpah jabatan, belum pernah mengelar apel atau upacara Bendera Merah Putih setiap hari senin dilapangan kantor dewan.
Kota Bekasi yang dikenal sebagai Kota Patriot, yang masuk dalam sejarah Republik Indonesia, yaitu terjadinya pertempuran sengit didaerah Karawang-Bekasi, pada jaman penjajahan yang di dominani oleh pejuang-pejuang Patriot dalam melawan penjajah era sebelum kemerdekaan, sehingga menjadi catatan sejarah Republik Indonesia.
Seorang staf Ketua DPRD Kota Bekasi, (inisial I) merasa heran dan aneh atas pertanyaan Tim Telusur Kota Bekasi tentang hal tersebut. "Setahu saya sudah enam tahun ini para Dewan belum pernah melakukan upacara bendera merah putih pada setiap hari senin, kecuali ada undangan untuk menghadiri upacara pada saat-saat tertentu," ujarnya.
"Para anggota Dewan acuannya cuma absensi, sedangkan apel atau upacara hari senin tidak pernah ada," jelasnya lagi diikuti gaya mencibir rekan kantornya, karena kaget dengan pertanyaan awak media yang dianggap tidak lazim tersebut.
Upacara bendera yang dilakukan setiap hari Senin memiliki tujuan yang sangat mulia. Tujuannya diantaranya membiasakan bersikap tertib dan disiplin, menanamkan kekompakan dan kebersamaan, meningkatkan persatuan dan kesatuan, mengenang jasa para pahlawan dan yang paling penting adalah meningkatkan semangat nasionalisme. Semangat nasionalisme sangat penting dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.
Ketua Presidium Jabodetabek Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Rapolo Junius, SE, MM mengatakan, “Pemerintah harus segera mengambil tindakan untuk menetapkan peraturan-peraturan untuk mewajibkan pelaksanaan upacara bendera disetiap instansi dengan serius. Kalau perlu pegawai yang tidak mengikuti upacara diberikan sangsi yang tegas, kerena menurut saya, melalui upacara benderalah etos kerja para pegawai bisa ditingkatkan, sebab dapat menanamkan: jiwa semangat nasionalisme, persatuan dan kesatuan, nilai-nilai budaya Bangsa dan Bernegara, bersikab tertib dan disiplin.”
Lanjutnya, “Kasus korupsi yang marak dilakukan oleh pejabat Indonesia, khususnya oleh pegawai, sebenarnya berawal dari oknum tersebut tidak memiliki jiwa semangat nasionalisme, persatuan dan kesatuan, nilai-nilai budaya Bangsa dan Bernegara, bersikab tertib dan disiplin. Sehingga mereka tidak peduli dan tidak mau tahu tentang bangsa dan negara ini, mereka hanya memikirkan dirinya sendiri. Upacara bendera adalah salah satu solusi sederhana untuk menyelesaikan problem ini.” jelas Rapolo Junius pada Demokrasi News, Selasa (19/04)
Tumpak Sidabutar, SE anggota Komisi B dari Fraksi P-PDIP mengatakan, harus diapresiasi wacana seperti ini. "Kalau untuk bicara nasionalisme, saya setuju upacara bendera dilaksanakan, tapi harus dirubah Tata Tertib (Tatib) yang ada didewan," Ujar Tumpak diruang kerjanya pada Demokrasi News, Selasa (19/04).
Disisi lain, Wakil Ketua II DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, Drs. H. Heri Koswara, MM memberikan tanggapan lain terkait hal ini, karena menurutnya upacara bendera hari senin tidak termaktub, maka hanya para pimpinan yang menghadiri undangan upacara-upacara kedinasan pada saat dan waktu tertentu.
Perlu diketahui bersama bahwa apel upacara bendera itu telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 14 tahun 1981 tentang urutan upacara bendera. Hal ini berarti upacara bendera memiliki legalitas yang kuat. Hal tersebut perlu diperhatikan oleh semua kalangan masyarakat, lebih khususnya lembaga Negara dan instansi pemerintahan. (A. Zarkasih)











0 komentar:
Posting Komentar