KAB. ACEH UTARA (Aceh), DemokrasiNews.com - Puluhan kubik kayu Tak Bertuan yang diduga dari hasil illegal logging di pinggir jalan menuju ke Alue Bidadari Dusun Bate Uleu Desa Cot Girek, Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh Utara, tidak ada masyarakat di sekitar lokasi yang mengetahui siapa pemilik tumpukan Kayu ilegal tersebut. Minggu (15/5/2016).
Hutan adalah sumber daya alam yang sangat penting fungsinya untuk pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, pemeliharaan kesuburan tanah dan pelestarian lingkungan hidup. Hutan juga merupakan suatu lapangan bertumbuhnya pohon-pohon yang secara keseluruhan dari persekutuan hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Pembangunan hutan merupakan salah satu sasaran pembangunan nasional yang diharapkan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyatnya.
Pemerintah harus tidak berpangku tangan melainkan bertindak dan mengambil langkah baik preventif maupun represif untuk menanggulangi praktek illegal logging yang telah lama terjadi di daerah itu.
Pantauan media Demokrasi News di Lokasi tersebut, puluhan kubik kayu yang tak bertuan itu sebagiannya tersusun dengan rapi. salah seorang yang tidak ingin di sebutkan namanya di media saat dijumpai oleh wartawan, mengatakan, ”Masyarakat di kawasan dusun Bate Uleu selama ini banyak menimbun kayu dari hutan. selama ini Kayu Ilegal dengan mudahnya hilir mudik di jalan raya bahkan di depan pos aparat sendiri. Hutan lebat pada gundul. Anehnya, tidak satupun aparat polisi yang menagkap. Kalaupun ada yang melihat, dibiarkan begitu saja. Lebih aneh lagi, ketika pelaku ilegal loging bekerjasama dengan aparat penegak hukum dan selama ini aparat menerima setoran setiap bulannya dari hasil kayu-kayu ilegal tersebut. warga tersebut menambahkan perkereta mereka setor 300 ribu setiap bulannya belum lagi yang bawa dengan becak dan mobil, makanya Semua aman dan lancar.
Masalah perambahan hutan di Aceh Utara seharusnya menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. pemerintah dan aparat hukum agar segera menghentikan dan menindak para oknum pelaku penebangan kayu yang masih beroperasi.
Penebangan dan keluarnya kayu berbagai jenis dari areal hutan di wilayah Aceh Utara agar segera dihentikan. selain menghentikan penebangan. Hal itu untuk mengurai keresahan sosial yang terjadi di masyarakat dan mencegah kerusakan hutan di pedalaman Aceh Utara Khususnya di Kecamatan Cot Girek.
Ketua LSM Jaringan Aspirasi Rakyat Aceh (JARA) Iskandar Ar rahman, mengatakan saat ini Kondisi Hutan Di Aceh Utara sangat menprihatinkan terutama di aceh utara yang kian rusak akibat maraknya illegal logging maupun alih fungsi hutan untuk dibukanya lahan pertanian. Aktivis aceh tersebut mengajak semua pihak agar dapat menjaga hutan dengan baik,
“Hutan di Aceh belum ada perbaikan yang signifikan untuk memperbaiki kerusakannya, bahwa sisa hutan khususnya untuk hutan di Aceh Utara tinggal 43 ribu hektar lagi atau berkurang 37 ribu hektar dari total luas 80.103 hektar. Potensi bertambahnya kerusakan menurutnya tetap ada karena orientasi pemerintah melihat hutan sesuatu yang harus dijamah sampai habis bukan sebaliknya untuk menjaga hutan,” jelas Iskandar Ar rahman,
Menurutnya lagi, kondisi hutan yang demikian akibat maraknya illegal logging, bahkan dalam menjalani aksinya oknum pelaku illegal logging diduga kuat ada yang menbackingi.
“Salah satunya akibat illegal logging bisa dilihat secara kasat mata pada warna air yang keruh di beberapa sungai di Aceh saat hujan mengguyur dengan lebat di hulu,” jelas iskandar.
Ketua Lsm Jara juga meminta kepada Bupati Aceh Utara untuk lebih giat mengkampanye penyelamatan hutan, “karena hutan merupakan masa depan anak cucu kita,” harapnya. (faZ)










0 komentar:
Posting Komentar