DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

PUNGLI DI SD NEGERI KAYURINGIN JAYA 13 TERUS BERLANGSUNG, DISDIK TUTUP MATA

Written By admin on Sabtu, 30 April 2016 | 13.03


KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Setelah diduga telah berani melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2010 Pasal 181, dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 60 Tahun 2011 tentang larangan pendidik dan tenaga kependidikan terkait pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta Peraturan Walikota Bekasi tentang kegiatan Study Tour, oknum Kepala Sekolah (Kasek) SD Negeri Kayuringin Jaya XIII, Hj. Sukaesih, M.Pd kembali berulah, keluhan orang tua/wali murid selalu diabaikan.

Terpantau Demokrasi News, oknum Kasek ini dengan dukungan oknum wartawan yang diduga memback-upnya, juga diduga terang-terangan telah menyuap para kuli tinta yang menemuinya, yang sebelumnya oknum Kasek ini sulit ditemui untuk konfirmasi. Dan yang terbaru pungutan untuk Hari Kartini dan menonton film sebesar Rp.15 ribu per-murid.

Kenapa Kasek melakukan hal seperti ini? Dalam konteks ini, kenapa bukan bercermin mengakui kesalahannya, untuk diperbaiki kedepannya malah sebaliknya makin menjadi-jadi melakukan hal yang tidak patut.

Fenomena ini memicu tanda tanya besar para orang tua/wali murid, di alokasikan kemana dan untuk apa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga pihak sekolah melakukan pungutan. Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mensosialisasikan bahwa Pemerintah sudah menaikkan alokasi dana BOS Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) tahun 2015 saja telah jelas, dari Rp 580 ribu/siswa/tahun menjadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.

Maka dengan adanya dana BOS seharusnya setiap sekolah dilarang melakukan pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan. Larangan itu, tertuang juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2012.

Aturan itu berisi larangan melakukan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dengan begitu, jelas, bahwa satuan pendidikan dasar dilarang memungut biaya pendidikan kepada para murid.

Memang pada umumnya masyarakat memahami maladministrasi sebagai kesalahan administratif sepele yang tak terlalu penting (Trivial Matters). Padahal menurut Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia pengertian maladministrasi tersebut sangat luas dan mencangkup banyak hal yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil serta situasi ketidak-adilan yang merugikan hak-hak warga Negara.

Sebenarnya dengan adanya kenaikan alokasi dana BOS, pembelajaran di SD Negeri yang saat ini sudah gratis semakin berkualitas. Selain itu, diharapkan tidak ada alasan lagi bagi pihak sekolah untuk mengutip uang apapun dari para murid.

Beberapa wartawan sempat pula menyambangi kantor Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Bekasi Selatan. Namun kepala UPTD, Turyaman tidak ada ditempat seolah-olah selalu menghindari wartawan yang ingin menemuinya pada, Jum'at (29/04).

Dan terkait Kasek SD Negeri Kayuringin Jaya XIII yang telah meresahkan ini, tidak ada tindakan kongkret dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi. Dan seharusnya, implementasi anggaran di sekolah tingkat dasar dijabarkan secara lengkap dan detail sesuai sasaran serta untuk perkembangan pendidikan di Kota Bekasi yang lebih dinamis.  (A. Zarkasih)


1 komentar:

REDAKSI mengatakan...

CV MUFAKAT JAYA, membantu pendirian PT, CV, UD, dan Koperasi. Membantu pengurusan perizinan SIUP, TDP, TDG, NPWP, Kemenhunkam, PMDN, IUI, SBU, SIUJK, UUG/HO, SPPL, UPL-UKL, Izin Reklame, IMB, KRK, dll. Pengurusan wilayah Jakarta, Kota Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Telp/WA: 081285833108/081226789055. PIN BB: 230A2A4A. Supported By KORANMETRO.com

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS