KAB. SAMOSIR (Sumut), DemokrasiNews.com - Kejadian ini diduga sedang dialami oleh sdr. Jansen Sidabutar, berprofesi sebagai jurnalis dan tinggal di Jl. Horas No. 11B Desa Tomok Parsaoran, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatra Utara, saat ini sedang menjadi tahanan Kejari Kabupaten Samosir sejak, Rabu (8/6).
Jansen Sidabutar menjadi tahanan di Kejari Kabupaten Samosir dikarenakan tuduhan yang tertera di Surat Perintah Penangkapan dari Polsek Simanindo bernomor: SP.Kap/12/IV/2016/Reskrim dan Surat Perintah Penahanan dari Kejari Samosir bernomor: PRINT-414/N.2.34/Epp.2/06/2016 yaitu ‘diduga melakukan tindak pidana percobaan pembakaran serta pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 yo 53 subs 335 ayat 1 dari KUHP’.
Dimana sebelum kasus ini dilimpahkan ke Kejari Kabupaten Samosir, Jansen Sidabutar telah menerima Surat Perintah Pelepasan Penangkapan Tersangka dari Polsek Simanindo-Samosir bernomor: SP.Lepas Kap Tsk/12.a/IV/2016/Reskrim dan ditandatangani oleh Kanit Reskrim, IPTU Tumpal L Tobing selaku atas nama Kapolsek.
Informasi yang berhasil dihimpun oleh awak media Demokrasi News dari para narasumber adalah kejadian ini berawal dari perselisihan tanah warisan milik Op. Jaiyang Sidabutar, dimana diatas tanah tersebut telah dibangun rumah. Adapun yang berselisih adalah Tarima Hotman Sidabutar (pihak anak dari istri pertama) dengan Hongli Sidabutar (pihak anak dari istri kedua). Sedangkan Jansen Sidabutar merupakan anak dari Tarima Hotman Sidabutar.
Perselisihan semakin memuncak antara kedua belah pihak bersaudara tapi berbeda ibu tersebut, setelah Tarima Hotman Sidabutar mengetahui tentang tanah dan bangunan tersebut yang merupakan warisan dari orangtuanya (Op. Jaiyang Sidabutar) telah disertipikatkan oleh pihak anak dari istri kedua tanpa sepengetahuan dari pihak anak dari istri pertama.
Tidak hanya itu saja, tanah dan bangunannya pun pernah disewakan beberapa kali oleh pihak anak dari istri kedua ke pihak ketiga, salah satunya yaitu PT. AQUAFARM NUSANTARA selama sebelas tahun (1996 s/d 2007) dan uang sewanya pun tidak diketahui oleh pihak anak dari istri pertama.
Berulang-ulang kali Tarima Hotman Sidabutar mengundang saudar-saudaranya dari pihak anak dari istri kedua untuk membicarakan secara baik-baik tentang tanah dan bangunan milik orangtua mereka, tetapi yang diterima selalu penolakan dan ancaman dengan senjata tajam (pisau/golok) disertai makian dan hinaan.
Oleh karena itu berdasarkan hukum adat batak, Tarima Hotman Sidabutar selaku anak laki-laki pertama dari istri pertama tidak terima atas prilaku saudara-saudaranya dari pihak anak dari istri kedua tersebut, dan saudara-saudaranya dari pihak anak dari istri pertama mendukung penuh semua tindakan dari Tarima Hotman Sidabutar untuk meluruskan kembali tentang tanah dan bangunan yang merupakan warisan orangtua mereka (Op. Jaiyang Sidabutar) melalui jalur hukum, bentuk dukungan ini diwujudkan dengan bentuk surat kuasa bermaterai.
Pada tanggal 8 April 2016, Tarima Hotman Sidabutar mengeluarkan Surat Pernyataan, dimana disurat tersebut, Kepala Desa Tomok Parsaoran, Mangiring Sidabutar selaku yang mengetahui. adapun kutipan dari surat pernyataan tersebut adalah : "Menerangkan sehubungan dengan terbitnya surat sertipikat tanah bernomor 02.15.27.06.1.00119 yang diterbitkan oleh BPN Kab. Toba Samosir, saya dan adik-adik saya, yang mana sebagai hak waris menyatakan tidak setuju dan menolak keras. Oleh karena itu saya menyatakan rumah yang berada dipinggir jalan raya Horas Tomok untuk dikosongkan."
Jansen Sidabutar selaku anak dari Tarima Hotman Sidabutar, pada tanggal 27 April 2016 melihat rumah yang berada dipinggir jalan raya Horas Tomok belum juga dikosongkan, bahkan ternyata dihuni oleh orang lain yaitu Ariep Budiman Siregar, kemudian Jansen Sidabutar menayakan ke Ariep Budiman Siregar tentang keberadaannya dirumah tersebut, bila nyewa diminta untuk menunjukan bukti sewanya, ditanya seharusnya mendapatkan jawaban, ini yang didapat Jansen Sidabutar malah makian disertai ucapan "Bukan urusan anda".
Dikarenakan sikap dan ucapan Ariep Budiman Siregar yang tidak bersahabat, akhirnya Jansen Sidabutar yang jelas-jelas sebagai salah satu keturunan ahli waris pemilik rumah itu tidak terima atas perlakuan yang didapatnya, sehingga Ariep Budiman Siregar diusir paksa olehnya dari rumah tersebut.
Dan pada tanggal 28 April 2016, Jansen Sidabutar ditangkap oleh Polsek Simanindo, atas laporan yang dibuat oleh Ariep Budiman Siregar, dengan tuduhan ‘Diduga melakukan tindak pidana percobaan pembakaran serta pengancaman, sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 yo 53 subs 335 ayat 1 dari KUHP.’
Asido Rohana Nadeak, SH selaku praktisi hukum saat ditemui oleh awak media Demokrasi News dikediamannya, Jakarta Timur (14/6), mengatakan, “Kejadian ini sangat ironis, disebabkan hal ini bisa dibiarkan terjadi begitu saja dan aparatur hukum di Kab. Samosir tidak melihat secara luas permasalahan yang terjadi, sebab disemua permasalahan hukum, Hubungan Sebab Akibat mesti selalu di perhatikan, agar aparatur hukum tidak salah dalam menentukan sikap hukumnya.”
Hampir sama pernyataan yang disampaikan dari Fidel Angeawamasse, SH praktisi hukum yang pernah terlibat avokasi di kasus nasional import sapi yang menyeret terdakwa Lutfi Hasan (ex. Presiden PKS) dan Fatonah, mengatakan, "Bagaimana bisa pemilik rumah mengusir orang yang tidak dikenal dan tidak jelas status orang itu menempati rumahnya, malah dituntut melakukan tindak pidana percobaan pembakaran serta pengancaman, darimana asal analisa hukumnya." ucapnya dengan tegas, saat dihubungi via seluler (14/6).
"Seharusnya atas dasar untuk keadilan, Jansen Sidabutar dibebaskan dari segala tuduhan yang telah dituduhkan kepadanya," pungkas Fidel.
Jansen Sidabutar selain seorang jurnalis, juga seorang pemerhati lingkungan hidup dan pendukung Danau Toba menjadi kawasan parawisata nasional, bahkan internasional. Ini adalah salah satu tulisannya yang berjudul "STOP MERUSAK DI KAWASAN DANAU TOBA" : http://www.demokrasinews.com/2016/05/stop-merusak-di-kawasan-danau-toba.html (Red)
Hampir sama pernyataan yang disampaikan dari Fidel Angeawamasse, SH praktisi hukum yang pernah terlibat avokasi di kasus nasional import sapi yang menyeret terdakwa Lutfi Hasan (ex. Presiden PKS) dan Fatonah, mengatakan, "Bagaimana bisa pemilik rumah mengusir orang yang tidak dikenal dan tidak jelas status orang itu menempati rumahnya, malah dituntut melakukan tindak pidana percobaan pembakaran serta pengancaman, darimana asal analisa hukumnya." ucapnya dengan tegas, saat dihubungi via seluler (14/6).
"Seharusnya atas dasar untuk keadilan, Jansen Sidabutar dibebaskan dari segala tuduhan yang telah dituduhkan kepadanya," pungkas Fidel.
Jansen Sidabutar selain seorang jurnalis, juga seorang pemerhati lingkungan hidup dan pendukung Danau Toba menjadi kawasan parawisata nasional, bahkan internasional. Ini adalah salah satu tulisannya yang berjudul "STOP MERUSAK DI KAWASAN DANAU TOBA" : http://www.demokrasinews.com/2016/05/stop-merusak-di-kawasan-danau-toba.html (Red)














3 komentar:
Penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 2012 pada Pasal 36 ayat (1) menetapkan Tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan
sebagai berikut:
a. adanya bukti permulaan yang cukup; dan
b. tersangka telah dipanggil 2 (dua) kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar.
Kuat dugaan penetapan tersangka atas nama JS TIDAK SAH;Penangkapan terhadap JS TIDAK SAH; Penahanan terhadap JS berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penuntutan) No. PRINT-414/N.2.34/Epp.2/06/2016 tanggal 8 Juni 2016 TIDAK SAH.
Penegak Hukum menegakan hukum dengan menabrak hukum, tidak menurut cara yang diatur dalam KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP).
Dalam Surat Perintah Penangkapan tertulis .....diduga melakukan tindak pidana yang terjadi pada hari Rabu tanggal 27 April 2016 sekitar pukul 14.00wib di Desa Tomok Parsaoran Kec Simanindo Kab Samosir;
Dalam Surat Perintah Pelepasan Penangkapan Tersangka, tertulis JS ditangkap pada tanggal 18 April 2016 pukul 18.00 wib;
KEJADIAN tanggal 27 April 2016 - DITANGKAP tanggal 18 April 2016
Disini jelas pihak penegak hukum melakukan tindakan penegakan hukum dengan mengacuhkan aturan prosedur penangkapan.
ini bisa dianggap tindakan arogansi penegak hukum. lalu bgmn masyarakat samosir yg buta akan hukum? tentu menjadi permainan Polisi dan Kejaksaan di wilayah hukum Samosir, saya anggap ini membuktikan supermasi hukum di Samosir sdh mati, dan dapat di permainkan oleh pihak-pihak kePolisian.
pertanyaan saya, utk berapa lama lg masyarakat Samosir akan menjadi sasaran empuk aparat?
Posting Komentar