JAKARTA, DemokrasiNews.com - Jadwal sidang terbuka perkara pidana Nomor 713/pid.sus/2016/PN.Jkt.Tim, yang akan digelar pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas nama terdakwa Ammy Putra Chaniago (36) dalam kasus perkara membawa, menyimpan dan menyembunyikan Senjata Api (Senpi) dan Senjata Tajam (Sajam) tanpa hak, pasal 1 dan pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senpi dan Sajam ditunda pada, Kamis (21/07) siang.
Hal ini disebabkan karena terdakwa, Ammy tidak dapat dihadirkan dalam persidangan. Sidang dijadwalkan kembali pada pekan depan, Kamis tanggal 28 Juli 2016 dengan agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini bermula dengan penangkapan Ammy pada tanggal 05 mei 2016 siang hari saat Ammy sedang duduk minum kopi kemudian ditangkap dan digiring oleh beberapa anggota kepolisian yang mengaku dari Polda Metro Jaya. Sejurus kemudian Ammy dipaksa menuju kendaraannya dan dari dalam mobilnya ditemukan sepucuk Senjata jenis AirSoft Gun dan sebilah Samurai, Ammy di dakwah telah melanggar pasal 1 dan 2 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 hingga 10 tahun penjara.
Berdasarkan keterangan dari istri terdakwa, Eny Jalal (49) yang disampaikan di PN Jaktim kepada kuasa hukumnya, Jefri Luanmase, SH bahwa pada saat terjadinya penangkapan terhadap suaminya di Tempat Kejadian Perkara (TKP) simpang terminal Kampung Melayu, Jatinegara Jaktim yang terjadi pada, Kamis (05/05) sore sekitar pukul 16.20 WIB, yang di lakukan oleh beberapa anggota satuan Jatanras Polda Metro Jaya, tanpa Melalui prosedur yang sebenarnya. "Sebab, tidak ada surat perintah penangkapan terhadap saudara Ammy, hal ini sangat disesalkan pihak keluarga," ujar Jefri kepada Demokrasi News.
Jefri menuturkan kronologis penangkapan yang tidak lazim ini. "Uniknya dalam kejadian ini, terdakwa pada saat penangkapan dilakukan di depan sebuah warung sedang asyik minum kopi dan berbincang-bincang dengan teman-temannya. Tanpa disangka dan diduga terdakwa langsung ditangkap, tanpa diberikan penjelasan dan alasan yang jelas berupa surat, dan atau yang lainnya," ungkap mantan pengacara Jhon Key ini.
Ammy dipaksa untuk menuju ke mobil miliknya membuka pintu mobil, untuk kemudian diperiksa dan digeledah. Dalam pengeledahan ditemukan barang bukti AirSoft Gun yang terdapat di dalam tas yang berada didalam mobil terdakwa, serta dengan sebilah Samurai yang juga berada didalam mobil, sehingga terdakwa langsung digiring menuju ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan kemudian dilakukan penahanan terhadapnya.
Ironisnya, bahwa ternyata senjata AirSoft Gun yang digunakan terdakwa memiliki surat ijin, yang dikeluarkan oleh organisasi dengan kartu keanggotaan SATRIA SHOTING CLUB dengan Nomor Anggota SSC/AO/21-12422-1502 atas nama AMMY PUTRA CHANIAGO. Dan berdasarkan surat ijin yang dikeluarkan SATRIA SHOTING CLUB sesuai Identitas Unit dan Pemilik Airsoft Gun Nomor BIU/PA-1/12422/IX/2015 Berdasarkaan surat keputusan dari Perbaikin Nomor 04/SKEPTIS/KU/PJ/IV/2012.
"Jadi menurut saya senjata AirSoft Gun bukan merupakan senjata api maupun senjata lain sebagai alat pemukul, penikam, atau penusuk sebagaimana dikenal dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (STBL. 1948 No. 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Dahulu Nomor 8 Tahun 1948," ungkap Jefri.
"Oleh karena itu, perbuatan membawa atau memiliki Airsoft Gun bukan termasuk tindak pidana yang disebut dalam UU tersebut. Dengan kata lain, belum ada aturan tegas yang mengatur soal penyalahgunaan AirSoft Gun," tandasnya.
Akan tetapi, Airsoft Gun dikenal sebagai senjata api olah raga dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga. Dan sidang akan digelar kembali pekan depan di PN Jakarta Timur, dengan agenda Pemeriksaan para saksi. (A. Zarkasih)











0 komentar:
Posting Komentar