KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Tenaga Kerja merupakan penduduk yang berada dalam usia potensial untuk bekerja. Menurut UU Nomor 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan suatu produk/barang dan atau jasa, baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat.
Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) adalah yayasan atau organisasi yang bertujuan membantu meningkatkan pendapatan devisa negara dan juga demi mensejahterakan kehidupan masyarakat, berusaha menciptakan lapangan kerja serta berupaya mengentaskan kemiskinan dengan managemen standar yang terkoordinasi serta mengacu pada prosedur yang telah ditetapkan pemerintah dengan perlindungan hukum didalamnya terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) diluar Negeri.
Namun apa yang dialami Abu Nazwa dan Busri bersama 20 orang calon TKI lainnya sungguh sangat diluar dugaan. Dengan berkedok sebagai agent resmi Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI), PT ADP dan PT Bumin, (SA) sebagai pelaku, diduga telah berhasil menipu dan memperdayai korbannya.
Diduga (SA) mempunyai hubungan krabat dengan (BH) aktor pemain sinetron 7 Manusia Harimau, yang tayang di salah satu stasiun tv swasta, Hal ini terlihat dengan adanya pertemuan antara Busri, Abu Nazwa dan (SA) di cibubur, pertemuan tersebut guna penyelesaian permasalahan tersebut (secara kekeluargaan), dengan meminta kembali uang mereka dari (SA), ditempat pertemuan ternyata hadir juga (BH), disana terjadi percekcokan hingga Busri dan Abu Nazwa yang merupakan korban, kepalanya ditunjuk-tunjuk (BH), kata Busri dan Abu Nazwa. Kemudian Abu Nazwa menanyakan hubungan (HB) dengan (SA), (HB) menjawab bahwa dia anaknya (SA).
Ke- 2 korban tersebut telah mengalami kerugian hingga mencapai Rp.103 juta dan ada beberapa berkas-berkas dokumen pendukung seperti paspor 6 orang masih ada ditangan (SA) dan hingga saat ini belum dikembalikan.
Alih - alih dijanjikan akan kerja di Rumah Sakit dan Penjaga toko electronik di Negara Arab Saudi, Timur Tengah, ternyata malah hingga kini jauh dari terealisasi. Sehingga kini ke-2 korban terkatung-terkatung nasibnya, bahkan harapan untuk menjadikan kehidupan orang kampung supaya dapat bekerja telah sirna pula.
Busri dan Abu Nazwa beserta 20 orang lainnya terus berjuang agar uangnya kembali, akan tetapi berdasarkan pengakuan mereka, ternyata mereka juga telah mendapatkan perlakuan yang tidak patut dan telah mendapatkan ancaman.
Salah satu korban, Abu Nazwa menjelaskan telah diancam oleh salah seorang yang diduga oknum TNI berpangkat Kolonel. "Oknum Kolonel tersebut coba intimidasi saya dan memaki-maki saya lewat sambungan telepon (SMS dan WA) serta menelepon, akan menculik saya dan pak Busri," ungkap Abu Nazwa pada beberapa awak media di Jatiasih Kota Bekasi pada, Sabtu (20/08) malam.
Namun yang mereka ketahui, yang mengaku oknum TNI berpangkat Kolonel tersebut diduga adalah (BH) sendiri, sebab saat nomor kontak disimpan (save) oleh Abu Nazwa, yang muncul Whatsapp dengan foto (BH).
Sementara ditempat yang sama dengan Abu Nazwa, Busri juga menuturkan bahwa dirinya sempat diberi bukti kode booking pesawat yang ternyata palsu oleh (SA), sebagai pengurus jasa visa untuk memuluskan aksinya hingga juga diberikan cek BCA senilai Rp.35 juta atas nama Lukman, dan Bilyet Giro BCA senilai Rp.50 juta atas nama yang sama, "Akan tetapi ketika saya ingin cairkan dengan membawa cek tersebut ke Bank BCA, ternyata cek dan bilyet giro tersebut Bodong," ungkapnya dengan nada geram.
"Mulai dari proses, saya di janjikan 1 bulan berangkat, lalu menunda lagi 1 bulan lagi dan seterusnya, hanya diberi janji-janji palsu hingga beberapa bulan. Saya sudah menyerahkan uang senilai Rp.73 juta sedangkan Abu Nazwa Rp.30 juta dan saya sudah buat laporan kekantor Crisis Center, CTKI/TKI/LSM. BP3TKI Wilayah Ciracas Jakarta Timur," ungkap Busri kepada Demokrasi News.
Hingga berita ini ditayangkan, (SA) dan (HB) tidak dapat dihubungi oleh awak media, untuk dikonfirmasi akan permasalahan ini.
Dengan mentelaah kejadian penipuan para oknum PJTKI tersebut, perlu adanya perhatian serius Pemerintah supaya adanya regulasi hukum terkait para calon TKI untuk dapat melindungi agar terhindar dari perbuatan oknum-oknum tersebut kedepannya. (A.Zarkasih/Aditya.P)














0 komentar:
Posting Komentar