BANDUNG (Jabar), DemokrasiNews.com - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat memutuskan menolak permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diajukan oleh LSM Barisan Pembela Kebenaran (Bapeka), pada Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi di Kantor Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Jl. Turangga no. 25 Bandung, Kamis (25/8) siang.
Pemohon dalam hal ini LSM Bapeka dan termohon yakni Pemerintah Kota Bekasi Unit Kerja Sekretariat Daerah Kota Bekasi.
Termohon Pemkot Bekasi menguasakan penyelesaian sengketa kepada Teti Handayani, Sugianto, Arief Rahman T, Syaeful Bachri dan Nugroho Broto Kusumo untuk dapat hadir pada Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi ini.
Sidang yang dipimpim oleh M. Zein selaku Ketua Majelis Komisioner menyatakan, bahwa Permohonan sengketa ini ditolak dikarenakan pemohon informasi telah 2 kali tidak hadir dalam pemeriksaan. Dan menurut keterangan panitra persidangan Jimmy Sudarajat, si pemohon telah diundang secara patut dengan tanda bukti pengiriman yang di pegang oleh panitra.
"Ketidakhadiran pemohon sebanyak dua kali menjadi pertimbangan kami untuk menolak sengketa informasi antara LSM Bapeka dengan Setda Kota Bekasi," kata M Zein.
Teti Handayani, S.IP selaku Kasubag Hubungan Eksternal Bagian Humas, sengketa terjadi akibat ketidakpuasan pemohon atas informasi yang dipinta kepada pemohon.
"Pemkot Bekasi telah berusaha memberikan pelayanan informasi sebaik-baiknya namun sengketa bisa saja terjadi karena Pemohon tidak puas terhadap informasi yang diterima atau terhadap pelayanan informasi tambahnya," kata Teti Handayani.
Sugianto, SH selaku Kasubag Bantuan Hukum, seusai sidang mengatakan Pasal 30 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 berbunyi dalam hal Pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam persidangan selama 2 kali tanpa alasan yang jelas maka permohonan dianggap gugur. Hal inilah yang menjadi dasar putusan Majelis Komisioer Komisi Informasi.
"Putusan ini kami sambut baik karena kami merasa telah kooperatif untuk kasus sengketa informasi ini," kata Sugianto. (gie/A. Zarkasih)










0 komentar:
Posting Komentar