DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

Dua Pasangan Calon Bupati Pidie Jalur Perseorangan Terancam Gagal

Written By admin on Senin, 12 September 2016 | 14.56


PIDIE (Aceh), DemokrasiNews.com - Dua pasangan bakal calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Pidie, Ir. Tarmius-Hasan Basri dan A. Bakar Assajawy-Mukhtar terancam gagal ikut Pilkada 2017 mendatang, karena tidak mencukupi jumlah dokumen dukungn perseorangan, setelah hasil verifikasi faktual yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Pidie, di Ops Room Setdakab Pidie, Sabtu (10/9).

A.Bakar Assajawy-Mukhtar, sebelumnya menyerahkan sebanyak 15.555 lembar dokumern dukungan calon perseorangan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP). Namun setelah dilakukan verifikasi Faktual, jumlahnya menyusut menjadi 9.445, sedangkan pasangan Ir. Tarmius-Hasan Basri, sebelumnya menyerahkan sebanyak 15.077 lembar KTP, setelah verifikasi faktual hanya tersisa 7.350 lembar.

Dengan demikian pasangan calon A. Bakar Assajawi-Mukhtar, harus memenuhi kekurangan 3.624 lembar KTP dukungan dikalikan dua, dengan jumlah 7248 lembar KTP. Begitupun nasib pasangan calon T. Tarmius-Hasan Basri. Pasangan ini memiliki kekurangan jumlah dokumen dukungan sebanyak 5.719 dikali dua, berjumlah 11.438 lembar KTP pada saat masa perbaikan sejak tanggal 29 September hingga 1 Oktober mendatang.

Berbeda dengan pasangan calon Roni Ahmad-Faglullah TM Daud, dari 24.500 lembar KTP yang diserahkan ke KIP, pada 6 Agustus lalu, setelah melalui verifikasi faktual menyisakan 19.451 lembar KTP. Melampaui yang ditetapkan KPU sebanyak 13.069 lembar dukungan KTP. Diyakini pasangan tersebut dapat mulus melaju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Pidie pada Pilkada mendatang setelah mendaftar pada tanggal 21 hingga 23 Sepetember 2016.

Ketua KIP Pidie, Eidwan, S.Pd kepada awak media Demokrasi News, petang tadi menyetakan, berdasarkan hasil verifikasi faktual ada dua bakal calon perseorangan yakni pasangan A. Bakar Assajawi-Mukhtar dan T. Tarmius-Hasan Basri yang belum memenuhi jumlah dokumen dukungan BI-KWK sebanyak 13.069. sehingga keduanya harus mencukupi jumlah tersebut. meski mereka nantinya juga mendaftar pada tanggal 21 - 23 September ini.

"Untuk bakal calon mereka belum gugur, tetapi kedua pasangan tersebut harus memenuhi syarat dokunan pada saat masa perbaikan nanti pada tanggal 29 September hingga 1 Oktober 2016, jumlah dua kali lipat dari jumlah kekurangannya sesuai dengan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2016 tentang pencalonan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati atau walikota-wakil walikota," kata Ridwan.  (Bintang)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS