MEDAN (Sumut), DemokrasiNews.com - Anggota DPRD Medan komisi D meminta pihak Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan supaya segera membongkar pagar tembok beton yang berada di bibir Sungai Babura Jalan S. Parman Gang Soor Lk VII Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah. Sebab, pagar beton milik pengembang Cambridge itu terbukti tidak memiliki izin maupun rekomendasi dari Badan Wilayah Sungai (BWS) Sumatera.
“Pemkot Medan melalui Dinas TRTB harus berani membongkar pagar beton, karena tidak memiliki izin. Pendirian pagar beton persis di bibir sungai jelas sudah menyalahi ketentuan yakni 15 meter dari pinggir sungai tidak boleh berdiri bangunan dan disebut garis sempadan sungai,” tegas anggota komisi D DPRD Medan, Drs. Daniel Pinem saat melakukan peninjauan lapangan ke Sungai Babura, Selasa (13/09).
Lagi pula kata Daniel, berdirinya pagar beton di bibir Sungai Babura dipastikan akan mempersempit Daerah Aliran Sungai (DAS), sehingga berdampak banjir. Kendati masih tahap pendirian pagar, Daniel mensinyalir pihak pengembang akan mendirikan bangunan dan harus disiasati.
“Pemkot Medan diminta serius menyikapi kondisi ini karena dikhawatirkan akan berdampak buruk soal penanganan banjir. Pemkot harus tegas menegakkan aturan. Kita tidak sepakat bila hukum itu tumpul ke atas, namun tajam ke bawah. Artinya, bangunan milik masyarakat kecil yang menyimpang sedikit langsung diratakan. Sementara bangunan milik pengembang yang menyalahi, tidak ditindak. Situasi ini yang sering terjadi di Medan,” ujar politisi PDIP ini.
Selain itu, Daniel juga berharap agar BWS Sumatera proaktif melakukan pengawasan terhadap bangunan yang berdiri dipinggir sungai. Pengawasan dan sosialisasi harus terus dilakukan menghindari pendirian bangunan yang melanggar ketentuan.
Sementara itu Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, H. Jumadi mempertanyakan alas hak pendirian pagar beton dan kepemilikan yang disebut sebut dikuasai pihak Cambridge. Jumadi mengatakan karena lahan merupakan jalur hijau dan sebelumnya ditempati warga tidak mungkin memiliki surat sertifikat tanah.
“Jika pihak Cambriedge memiliki sertifikat tanah, pantas dipertanyakan dan dimungkinkan untuk pidana,“ sebut H. Jumadi, politisi PKS ini.
Hadir pada saat kunjungan lapangan, Wakil Ketua Komisi D, H. Jumadi didampingi anggota Komisi D, Drs. Daniel Pinem. Mewakili BWS Junjungan Saragih, Aliansi masyarakat Peduli Sungai, Rahmatsyah. Mewakili Camat Medan, Petisah Yuda Ardiansyah. Pada kesempatan itu, Daniel sangat menyayangkan ketidakhadiran Lurah Petisah Tengah, Camat Medan Petisah, Dinas Bina Marga dan Dinas TRTB. Padahal DPRD Medan sudah mengundang secara resmi. Ketidakhadiran itu mengundang sejumlah pertanyaan. (JanS)










0 komentar:
Posting Komentar