KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Sehubungan dengan dilakukannya Pemeriksaan Terinci Kinerja pada Pemerintah Kota Bekasi atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah, Walikota Bekasi, DR. H. Rahmat Effendi menerima kunjungan dari Badan Pengawas Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Jawa Barat terkait membahas permasalahan BUMD di ruang kerja Walikota pada Jumat (16/09).
Tim BPK RI Provinsi Jawa Barat sesuai surat tugas nomor 161/ST/XVIII.BDG/09/2016 akan melaksanakan tugas periksaan selama 32 hari, dari tanggal 14 September 2016 dan berakhir pada tanggal 15 Oktober 2016.
Tim BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat mengatakan, Pemerintah Daerah telah menempatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam RPJMD Pemerintah Daerah dan menetapkan mandat yang jelas terhadap BUMD, tertera untuk peran strategis BUMD dalam meningkatkan PAD dan memuat sinegritas antar SKPD terkait.
Regulasi dan kebijakan dalam pembinaan BUMD sudah lengkap atau belumnya, selaras dan mutakhir mencakup minimal antara lain :
a. Pendirian Badan Usaha,
b. Tata Cara penyertaan Modal,
c. Organ dan Kepegawaian,
d. Tata cara evaluasi,
e. Tata kelola perusahaan yang baik
f. Perencanaan, Pelaporan, Pembinaan dan Pengawasan
g. Kerjasama
h. Penggunaan Laba,
i. Penugasab Pemerintah Daerah
j. Peminjaman
k. Satuan pengawas intern, komite audit
l. Penilaian kesehatan
m. Perubahan bentuk hukum
n. Kepalitan
o. Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan.
Walikota menanggapi sekaligus menceritakan mengenai pengalihan kepemilikan PDAM Bhagasasi yang sekarang dimiliki oleh Kabupaten Bekasi dan pengelolaannya sesuai proses.
Proses penerimaan surat dari PDAM, jika kedua kepala pemerintahan belum tanda tangan, maka dari walikota juga tidak akan menerima, proses ini ditunggu hingga akhir Desember 2016.
BPK RI perwakilan Provinsi Jawa Barat meminta SKPD, dari Sekretaris Daerah, Bagian Ekbang, Organisasi, BPKAD, Bagian Hukum, agar meregulasi kebijakan untuk membantu. (Ndoet/Sumakdin.S)











0 komentar:
Posting Komentar