DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

Bangunan Gedung PT.Xin Yuan Steel Balaraja Diduga Kangkangi UU RI No.28 Th 2002

Written By admin on Selasa, 12 Agustus 2014 | 10.43



Kab. Tangerang, DemokrasiNews.com - DPC LSM kompak (komunitas masyarakat pemantau kriminalitas) melayangkan surat Kepada Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dengan nomor surat 019\lp\lsm\dpc-kompak\tng\111\2014 perihal ; laporan pengaduan mohon dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pimpinan PT. Xin Yuan Steel Balaraja terkait bangunan gedung PT.Xin Yuan Steel yang Presis berada di bawah jaringan listrik tegangan tinggi (sutet).


Menurut versi Lsm Kompak, sesuai dengan undang-undang tentang bangunan gedung dalam pasal 1 ayat(1) bahwa bangunan gedung adalah  wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya , sebagian atau seluruhnya berada diatas atau di dalam tanah atau air ,yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan baik untuk hunian atau tempat tinggal , kegiatan keagamaan , sosial , budaya , kegiatan usaha, maupun kegiatan khusus.

Seperti halnya pembangunan gedung PT.Xin Yuan Steel yang berlokasi di jalan raya Serang-Balaraja dinilai sangat membahayakan dan tidak sesuai dengan UU RI NO.28 thn 2002 tentang bangunan gedung dalam pasal 13 yaitu persyaratan jarak bebas bangunan gedung meliputi;a) garis sepadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai, tepi pantai, jalan kereta api, dan jaringan tegangan tinggi, yang dimaksud dengan garis sepadan adalah garis yang membatasi jarak batas minimum dari bidang terluar suatu masa bangunan gedung terhadap batas lahan yang dikuasai antara masa bangunan lainnya, batas tepi sungai\ pantai, jalan kereta api.

Rencana saluran dan jaringan listrik tegangan tinggi,mengacu pada PP RI NO.36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU RI NO.28\2002 tentang bangunan gedung pasal 21 ayat( 2;1)setiap bangunan gedung yang didirikan tidak boleh melanggar ketentuan minimal jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan dalam ( rt\ rw  kabupaten\ kota;2) ketentuan jarak bebas bangunan gedung ditetapkan dalam bentuk ; a.garis sepadan bangunan gedung dengan as jalan , tepi sungai, pantai,  jalan kereta api, jaringan tegangan tinggi, dan Permen PU no.29 tahun 2006 tentang pedoman persyaratan teknis bangunan gedung yaitu; pembangunan bangunan gedung pada daerah antara udara (transmisi) tegangan tinggi perlu mendapatkan persetujuan kepala daerah dengan pertimbangan sebagai berikut;a)tidak bertentangan dengan rencana tata ruang dan tata bangunan daerah;b) letak bangunan minimal 10 (sepuluh) meter diukur dari as (proyeksi) jalur tegangan tinggi terluar;c) letak bangunan tidak boleh melebihi atau melampaui garis sudut 45 derajat diukur dari as (proyeksi) jalur tegangan tinggi terluar;d), setelah mendapat pertimbangan teknis dari para ahli terkait.

Pengaturan bangunan gedung dilandasi oleh azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, keserasian bangunan gedung dan lingkungannya bagi masyarakat yang berkeprikemanusiaandan berkeadilan, penegakan hukum menjadi bagian yang penting dalam upaya melindungi kepentingan semua pihak agar memperoleh keadilan dalam hak dan kewajibannya, perlu juga di masyarakat  dan diterapkan mengenai sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 46 ayat 5 dan pasal 47 ayat 3 dan UU RI no 28 tahun 2002 tentang bangunan, untuk itu kepada Bupati Tangerang selaku kepala daerah dan aparat penegak hukum kiranya bisa bekerja sama untuk penegakan supermasi hukum segera memanggil dan memeriksa oknum –oknum pejabat yang terlibat .


Sumber: RN

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS