DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

Hati-Hati... Revisi UU ITE Bahas Bullying Di Medsos Dapat Dipenjara 12 Tahun

Written By admin on Sabtu, 24 September 2016 | 18.22

Media Sosial

JAKARTA, DemokrasiNews.com - Pemerintah dan DPR RI sepakat melakukan pembahasan revisi UU ITE di gedung parlemen. Pembahasan menyoroti aturan mengenai bullying di media sosial, dimana rencananya pelaku bullying bisa dikenakan sanksi hingga 12 tahun penjara.

Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang sudah dibahas akan mengadopsi pengaturan mengenai cyber bullying (perundungan di dunia maya). Rumusan tindak pidana cyber bullying ini masih dalam proses di Panja. Rencananya Cyber Bulying atau menakut-nakuti dengan informasi elektronik ini akan dimasukkan ke dalam rumusan Pasal 29 revisi UU ITE.

Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Aksi merisak atau merundung di dunia siber (cyber bullying) ini akan di sisipkan di Pasal 29 tersebut

Hal ini mendapatkan perhatian Instittute for Criminal Justice Reform (ICJR).

Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo, pada hari Sabtu (24/9/2016), dikantornya menyampaikan perhatiannya, "ICJR melihat kebijakan kriminalisasi yang memasukkan Cyber Bullying ini juga berpotensi menimbulkan over kriminalisasi. Tampaknya semua masalah yang ada di dunia maya akan diselesaikan dengan cara penggunaan hukuman pidana, dengan ancaman penjara yang berat.”

Supriyadi menilai, ada persoalan di dalam dunia maya terkait perundungan. cara merumuskan tindak pidananya dalam pasal 29 UU ITE ini justru yang akan menjadi masalah serius. Karena di dunia nyata saja, banyak ahli pidana dan Negara-negara lain mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundungan.

"Revisi UU ITE justru melompat jauh, soalnya sampai saat ini Indonesia belum memiliki defenisi hukum yang baku mengenai perundungan di dunia nyata, namun revisi UU ITE, malah memaksa memberikan pengertian baku mengenai perundungan di dunia maya," ungkap dia.

Karena tidak ada defenisi yang baku mengenai perundungan (tradisional bullying), maka ICJR mengawatirkan rumusan yang akan digunakan bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran (multi purpose act). Dengan kondisi demikian maka tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakannya. 

"Dengan demikian maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya. Dengan masuknya tindak pidana baru ini disertai ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini, maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depan, masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia," tegas dia.  (LJ044/Singgih)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS