Kabupaten Bekasi, DemokrasiNews.com - Kendati penegakan supremasi hukum di negeri ini belum berjalan maksimal, apresiasi positif tetap mesti diberikan kepada institusi penegakan hukum itu sendiri. Terlebih kalangan masyarakat yang gencar melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah yang melibatkan penggunaan anggaran Negara, perlu mendukung upaya penegak hokum dengan memberi laporan atas berbagai indikasi korupsi dan sebagainya.
Dalam diskusi singkat beberapa aktivis Bekasi yang digelar di Sekretariat Bersama (Sekber) yang berlokasi diruas jalan Chairil Anwar Kota Bekasi dengan topik tindak upaya korupsi anggota legislatif dengan memanfaatkan wewenang dan jabatanya, membuat suasana sore itu (16/9) bergemuruh.
Hal ini berkaitan dengan beberapa fakta yang dilakukan beberapa anggota dewan di Kabupaten Bekasi yang berani melakukan perbuatan melawan hukum, memperkaya diri dengan memanfaatkan wewenang jabatan yang dimilikinya.
Sebagai studi kasus, seperti pembangunan jalan Perumahan Griya Karangrahayu yang berlokasi di Kampung Plaukan Desa Karangrahayu Kecamatan Karang Bahagia Kabupaten Bekasi yang belum lama ini dibangun melalui aspirasi seorang anggota dewan dari Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Bekasi, yakni lelaki dengan sebutan AB.
Proyek tersebut digelontorkan melalui aspirasinya, sedangkan perusahaan yang mendapat Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dari Dinas Bina Marga Kabupaten Bekasi adalah perusahaan milik anaknya sendiri. Berkaitan dengan ini, perbuatan memperkaya diri dan atau orang lain atau suatu badan (korporasi) yang dapat merugikan keuangan negara dengan cara melawan hukum, tercantum dalam Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo. undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang berbunyi :
“(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan”.
Selain memberikan proyek kepada anggota keluarganya, AB juga diduga telah melakukan pelanggaran yang sama, yakni memberikan aspirasi berbentuk pembangunan jalan terhadap Perumahan yang belum jelas menyerahkan asset jalannya itu kepada Pemerintah Daerah.
Kepala Desa Karangrahayu, Margandi membenarkan perihal tersebut, menurutnya Perumahan Griya Karangrahayu belum menyerahkan asset jalan maupun fasos fasum kepada Pemerintah. Hal itu dijelaskan Gandi seraya data yang dimiliki Pemerintahan Desanya belum terdapat jalan desa yang melintas didalam Perumahan tersebut.
“Pastinya kami belum menerima berkas ruislag dari Perumahan, mungkin saja ke Pemkab sudah dilakukannya,” papar Gandi yang kemudian diperjelas oleh Sekretaris Desanya, Nurdin.
Kendati lebih dari 15 tahun, kata Nurdin, proses penyerahan asset belum dilakukan pihak Perumahan, “Faktanya kami belum menerima ini semua,” tegasnya dengan singkat.
Aktivis Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bekasi, Indra Lesmana menuding ada upaya makar yang dilakukan anggota dewan tersebut dengan pihak perumahan. Hal itupun jika terbukti belum ada proses penyerahan asset kepada Pemkab Bekasi, “Jika belum diserahkan kepada Pemkab, AB terancam delik korupsi, disamping upayanya memperkaya diri dengan memberikan sejumlah proyek kepada keluarganya,” jelas Indra. Dia mengaku bakalan mengambil langkah strategis mengungkap upaya yang dilakukan AB yang juga diketahui tengah bermasalah dengan kasus ijazah palsu yang kini sedang menjalani proses di Polresta Bekasi.
Sahutan lainnya juga dilontarkan aktivis Front Rakyat Anti Korupsi (Fraksi) Lukman Hakim yang menilai perbuatan AB sangat berlebihan, “Kami akan mendukung upaya penegakan hukum di Kabupaten Bekasi dengan melaporkan para pejabat yang nakal dan memanfaatkan wewenangnya untuk memperkaya diri. Lihat saja nanti,” tegas Lukman dengan singkat.
Dari kesimpulan diskusi singkat, beberapa aktivis LSM sepakat untuk mengambil tindakan strategis mengungkap kasus korupsi yang dilakukan pejabat dilingkungan Pemkab Bekasi, termasuk didalamnya ialah politisi Demokrat, AB. (Handika Nuralam)










0 komentar:
Posting Komentar