Kota Bekasi, DemokrasiNews.com – Pembongkaran rumah di atas lahan tanah Pengairan yang berada di wilayah RT 06 RW 01 kelurahan Harapan Mulya yang di lakukan pihak pemerintah yaitu Satpol PP Kelurahan Harapan Mulya dan Kecamatan Medan satria sudah melalui prosedur.
Pelaksaan pembongkaran yang di mulai Kamis (15/1) dan di lanjut Sabtu (17/1) sudah di bicarakan antara pihak masyarakat yang menempati lahan pengairan dan pihak Pemerintah. Sehingga mau tidak mau suka tidak suka masyarakat harus rela rumah atau ruko di atas lahan tersebut di bongkar.
“Program Pemerintah
mengenai penataan wilayah sudah di sampaikan beberapa tahun lalu. Harusnya
masyarakat sadar kalau memang mau ada pembongkaran dan menempati tanah
atau lahan pemerintah apalagi tanah irigasi tidak di perbolehkan. Dalam hal ini kami
mendukung program Pemerintah, Sebagai wakil rakyat atau anggota
DPRD Dilema mau memperjuangan masyarakat tetapi masyarakatnya salah dan kami
tidak boleh memihak atau berat sebelah yaitu harus seimbang antara masyarakat
dan Pemerintah”, ungkap Hj. Lilis Nurlia, Spd anggota dewan Fraksi PKS. (Masdar)










0 komentar:
Posting Komentar