Kota Bekasi, DemokrasiNews.com - Terkait adanya laporan dari sebagian masyarakat Kota Bekasi. Bahwa mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi, sangat berbelit-belit dan prosesnya lama. Maka Komisi A DPRD Kota Bekasi mengadakan Sidak dan minta penjelasan dari Kepala BPN Kota Bekasi yang terletak di jalan Chairil Anwar, Senin (2/2).
“Salah satu kepedulian kami sebagai wakil rakyat di Kota Bekasi. Terutama di Komisi A yang ada kaitannya dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Karena adanya aduan masyarakat maka kami langsung turun ke BPN. Hal tersebut di karenakan masyarakat merasa kecewa dengan pelayanan BPN Kota Bekasi yang menurutnya proses untuk mengurus surat-surat tanah lama. Dan kami meminta Kepala BPN Kota Bekasi untuk menjelaskan kinerjanya”,ungkap Dariyanto S.Kom dari Fraksi Golkar.
Sementara itu anggota DPRD yang
juga dari Komisi A, Uri juga menambahkan alasan dari kepala BPN Kota
Bekasi kenapa proses bisa lama dalam mengurusi surat –surat tanah ke BPN?
Karena yang mengurus surat-surat tanah tersebut kebanyakan melalui
perantara sehingga menghambat kinerja BPN. Artinya sekarang tidak ada alasan
lagi masyarakat Kota Bekasi, untuk mengurus sendiri. Bahkan BPN Kota Bekasi
setiap sabtu dan minggu sekarang sudah di buka pelayananya. Sabtu untuk
mengurus surat-surat tersebut sedangkan minggu hanya untuk
konsultasi. selanjutnya kendala ada di admin. karena BPN Kota Bekasi baru
ganti websidenya. (Masdar)










0 komentar:
Posting Komentar