Kota Bekasi, DemokrasiNews.com - Operasi Yustisi dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (DISDUKCAPIL) Kota Bekasi untuk penjaringan pendatang baru atau warga yang belum memilik Kartu tanda penduduk (KTP) Kota Bekasi serta untuk meningkatkan kesadaran masyarakat saat berpergian harus membawa identitas.
"Operasi yustisi kali ini berlangsung di Terminal Induk Bekasi, sesuai Perda Kependudukan no. 15 Tahun 2015, Disdukcapil menjaring sedikitnya 85 warga yang bermasalah dengan kartu identitas kependudukan," kata Jamus, Kabid Proyeksi Pengembangan Kependudukan Kota Bekasi, Kamis (30/07/2015).
Operasi Yustisi terdiri petugas gabungan dari Disdukcapil, satpol PP, Dishub dan Pengadilan Kota Bekasi. Mereka yang terkena razia langsung dilakukan pendataan dan pencatatan keterangan untuk dokumentasi petugas dan melakukan sidang.
“Mereka yang tertangkap razia, selanjutnya sidang di tempat dengan membayar denda Rp 20.000 kepada majelis hakim,” kata Jamus.
Dijumpai di sela operasi itu, Kepala PPTK Disdukcapil, Risma Sitinjak menjelaskan, operasi yustisi itu dilakukan untuk penertiban data kependudukan di Kota Bekasi, terutama di kawasan perkotaan. Sebab, diduga masih banyak masyarakat yang sudah menetap di Kota Bekasi, namun belum mengurus dan memiliki KTP Kota Bekasi.
“Kami melihat ada banyak masyarakat umum yang sudah tinggal di Kota Bekasi tetapi tidak mempunyai KTP Kota Bekasi, tetapi masih menggunakan KTP luar Kota Bekasi. Dalam operasi ini yang kami ketemukan langsung kami imbau agar mereka segera membuat surat pindah di alamat asalnya, dan membuat KTP Kota Bekasi. Ini semua dilakukan agar lebih tertib data kependudukan di Kota Bekasi,” kata Risma. (JAR)
"Operasi yustisi kali ini berlangsung di Terminal Induk Bekasi, sesuai Perda Kependudukan no. 15 Tahun 2015, Disdukcapil menjaring sedikitnya 85 warga yang bermasalah dengan kartu identitas kependudukan," kata Jamus, Kabid Proyeksi Pengembangan Kependudukan Kota Bekasi, Kamis (30/07/2015).
Operasi Yustisi terdiri petugas gabungan dari Disdukcapil, satpol PP, Dishub dan Pengadilan Kota Bekasi. Mereka yang terkena razia langsung dilakukan pendataan dan pencatatan keterangan untuk dokumentasi petugas dan melakukan sidang.
“Mereka yang tertangkap razia, selanjutnya sidang di tempat dengan membayar denda Rp 20.000 kepada majelis hakim,” kata Jamus.
Dijumpai di sela operasi itu, Kepala PPTK Disdukcapil, Risma Sitinjak menjelaskan, operasi yustisi itu dilakukan untuk penertiban data kependudukan di Kota Bekasi, terutama di kawasan perkotaan. Sebab, diduga masih banyak masyarakat yang sudah menetap di Kota Bekasi, namun belum mengurus dan memiliki KTP Kota Bekasi.
“Kami melihat ada banyak masyarakat umum yang sudah tinggal di Kota Bekasi tetapi tidak mempunyai KTP Kota Bekasi, tetapi masih menggunakan KTP luar Kota Bekasi. Dalam operasi ini yang kami ketemukan langsung kami imbau agar mereka segera membuat surat pindah di alamat asalnya, dan membuat KTP Kota Bekasi. Ini semua dilakukan agar lebih tertib data kependudukan di Kota Bekasi,” kata Risma. (JAR)










0 komentar:
Posting Komentar