Kota Bekasi, DemokrasiNews.com - Sejumlah tempat hiburan di Kota Bekasi diinstruksikan tutup selama Ramadan. Apabila memaksakan tetap beroperasi, maka tempat hiburan tersebut terancam disegel dan dicabut izinnya.
Sekertaris Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disporbudpar) Kota Bekasi mengatakan telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh tempat hiburan terkait penutupan usahanya.
Tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan yakni griya pijat, klub malam dan diskotek. Sedangkan karaoke dan permainan bola sodok tetap buka dengan pembatasan waktu.
”Mulai awal Ramadhan tempat hiburan malam Selama Ramadhan tidak boleh buka. Apabila melanggar, kami tidak akan segan-segan menyegelnya dan mencabut izinnya,” kata Alie Fauzi di Kantor Disporbutpar Rabu (8/7/15).
Dalam surat edaran tersebut seluruh tempat hiburan malam harus tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk pengawasan, Disporbudpar sudah berkoordinasi, baik dengan jajarannya di masing-masing wilayah, Satpol PP,. Untuk membedakan mana tempat hiburan yang harus buka dan tutup selama Ramadan, Disporbudpar telah menempelkan stiker di lokasi usaha.
”Jadi tempat-tempat hiburan itu kami pasangi stiker yang berisi boleh tidaknya beroperasi dan batas waktu operasinya. Nah, kalau ada stiker tidak boleh beroperasi tetapi beroperasi ya disegel,” ancamnya.
Alie Fauzi meminta masyarakat ikut mengawasi dengan melapor apabila menemukan tempat hiburan yang ditutup dan dibatasi.
”Kami harap semua pemangku kepentingan mengikuti seluruh imbauan yang kami berikan agar tercipta suasana yang nyaman, aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya. (Fajar)
Sekertaris Dinas Pariwisata dan Olahraga (Disporbudpar) Kota Bekasi mengatakan telah menyebarkan surat edaran kepada seluruh tempat hiburan terkait penutupan usahanya.
Tempat hiburan yang wajib tutup selama Ramadan yakni griya pijat, klub malam dan diskotek. Sedangkan karaoke dan permainan bola sodok tetap buka dengan pembatasan waktu.
”Mulai awal Ramadhan tempat hiburan malam Selama Ramadhan tidak boleh buka. Apabila melanggar, kami tidak akan segan-segan menyegelnya dan mencabut izinnya,” kata Alie Fauzi di Kantor Disporbutpar Rabu (8/7/15).
Dalam surat edaran tersebut seluruh tempat hiburan malam harus tutup satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Untuk pengawasan, Disporbudpar sudah berkoordinasi, baik dengan jajarannya di masing-masing wilayah, Satpol PP,. Untuk membedakan mana tempat hiburan yang harus buka dan tutup selama Ramadan, Disporbudpar telah menempelkan stiker di lokasi usaha.
”Jadi tempat-tempat hiburan itu kami pasangi stiker yang berisi boleh tidaknya beroperasi dan batas waktu operasinya. Nah, kalau ada stiker tidak boleh beroperasi tetapi beroperasi ya disegel,” ancamnya.
Alie Fauzi meminta masyarakat ikut mengawasi dengan melapor apabila menemukan tempat hiburan yang ditutup dan dibatasi.
”Kami harap semua pemangku kepentingan mengikuti seluruh imbauan yang kami berikan agar tercipta suasana yang nyaman, aman, tertib, dan kondusif,” ujarnya. (Fajar)










0 komentar:
Posting Komentar