Kota Bekasi, DemokrasiNews.com - Sejak Walikota Bekasi DR. Rahmat Effendi meresmikan sistem parkir meter di Jalan Raya Galaxy beberapa waktu lalu, kini sistem parkir meter mulai diterapkan di beberapa titik jalan di Kota Bekasi.
Berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Bekasi tahun 2006 terdapat sekitar 90 titik parkir liar yang tersebar di Kota Bekasi. Namun, pemerintah daerah berhasil menekan jumlah titik tersebut pada 2015 ini menjadi hanya 58 titik parkir liar. Sebagian parkir liar itu kini sudah menjadi parkir penyumbang pajak.
Ditemui, Kepala Dinas Perhubungan kota Bekasi Supandi Budiman mengatakan, banyaknya parkir liar membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir mengalami penurunan pada 2014 lalu, ada 90 titik parkir di wilayah Kota Bekasi yang seharusnya menambah PAD sebesar Rp 1,6 miliar per tahun.
"Dengan adanya parkir meter ditahun ini, pihaknya optimis pendapatan PAD dari sektor parkir dapat digenjot dengan menerapkan sistem parkir meter di beberapa ruas jalan seperti di Galaxy Bekasi Selatan, Jalan Juanda Bekasi Timur, Pondokgede dan Alun-alun Bekasi Selatan,” kata Supandi Budiman.
Menurutnya, Penggunaan meter parkir harus dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah setempat untuk menetapkan jalan atau kawasan mana yang akan diterapkan meter parkir, di dalam peraturan daerah juga harus dirumuskan besarnya denda terhadap pelanggaran ketentuan parkir. Kunci keberhasilan penggunaan meter parkir adalah penerapan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran parkir.
"Dengan adanya parkir meter ini diharapkan retribusi dari sektor parkir bisa meningkat, sehingga kebocoran dari parkir-parkir liar bisa semakin di tekan, dan tidak menutup kemungkinan tidak ada lagi parkir liar di beberapa titik potensial di wilayah Kota Bekasi, bukan hanya itu saja parkir meter dibuat, melainkan untuk meningkatkan pelayanan disektor Perhubungan kepada masyarakat. (fjs)
Berdasarkan surat keputusan (SK) Wali Kota Bekasi tahun 2006 terdapat sekitar 90 titik parkir liar yang tersebar di Kota Bekasi. Namun, pemerintah daerah berhasil menekan jumlah titik tersebut pada 2015 ini menjadi hanya 58 titik parkir liar. Sebagian parkir liar itu kini sudah menjadi parkir penyumbang pajak.
Ditemui, Kepala Dinas Perhubungan kota Bekasi Supandi Budiman mengatakan, banyaknya parkir liar membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir mengalami penurunan pada 2014 lalu, ada 90 titik parkir di wilayah Kota Bekasi yang seharusnya menambah PAD sebesar Rp 1,6 miliar per tahun.
"Dengan adanya parkir meter ditahun ini, pihaknya optimis pendapatan PAD dari sektor parkir dapat digenjot dengan menerapkan sistem parkir meter di beberapa ruas jalan seperti di Galaxy Bekasi Selatan, Jalan Juanda Bekasi Timur, Pondokgede dan Alun-alun Bekasi Selatan,” kata Supandi Budiman.
Menurutnya, Penggunaan meter parkir harus dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah setempat untuk menetapkan jalan atau kawasan mana yang akan diterapkan meter parkir, di dalam peraturan daerah juga harus dirumuskan besarnya denda terhadap pelanggaran ketentuan parkir. Kunci keberhasilan penggunaan meter parkir adalah penerapan penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran parkir.
"Dengan adanya parkir meter ini diharapkan retribusi dari sektor parkir bisa meningkat, sehingga kebocoran dari parkir-parkir liar bisa semakin di tekan, dan tidak menutup kemungkinan tidak ada lagi parkir liar di beberapa titik potensial di wilayah Kota Bekasi, bukan hanya itu saja parkir meter dibuat, melainkan untuk meningkatkan pelayanan disektor Perhubungan kepada masyarakat. (fjs)










0 komentar:
Posting Komentar