Kab. Bireuen (Aceh), DemokrasiNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen diminta dapat mengambil tindakan tegas terhadap keberadaan sejumlah hotel dan penginapan tidak memiliki izin resmi yang tersebar dibeberapa lokasi dalam kota Bireuen, dengan menutup usaha tersebut sepanjang belum mengantongi izin.
Demikian diutarakan oleh Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Bireuen, H. Asnawi kepada DemokrasiNews.com, Minggu (2/8/2015). Menurutnya, pemilik hotel dan penginapan tidak resmi dengan leluasanya menjalankan usaha tersebut karena pihak pemerintah tidak menindak tegas.
“Ini (hotel tidak resmi-red) mulus beroperasi karena Pemkab Bireuen tidak tegas menindak pemilik hotel yang belum mengantongi izin, apalagi mereka juga di paksa bayar pajak ke daerah,” kata H. Asnawi yang di dampingi H. Jafar, pemilik hotel Fajar Bireuen.
Ia menambahkan, seharusnya Pemerintah Kabupaten Bireuen lebih peka terhadap keluhan pemilik hotel dan penginapan yang telah mengantongi izin, karena dengan keberadaan usaha hotel yang terkesan liar, dapat mengancam keberlangsungan usaha mereka yang telah memenuhi ketentuan usaha perhotelan.
“Di hotel kami sekarang rata-rata hanya 3 sampai 5 kamar yang terjual setiap hari,” imbuhnya.
Menurut Asnawi maupun H. Jafar, jika hal ini terus berlanjut, dipastikan usaha hotel yang mereka jalankan saat ini akan terancam gulung tikar. Pasalnya, antara pemasukan dengan biaya yang dikeluarkan selama ini sudah tidak seimbang lagi.
“Untuk itu pemkab Bireuen jangan menutup mata dengan jeritan kami, karena bersama kami ada ratusan orang yang butuh makan, yaitu karyawan-karyawan dan keluarganya,” tandas Asnawi yang diiyakan oleh H. Jafar. (Rizanur)










0 komentar:
Posting Komentar