Kota Bekasi, DemokrasiNews.com - Keberadaan auditor hukum dinilai penting di Indonesia. Soalnya, banyak para pejabat di pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah yang tersandung kasus hukum terutama kasus korupsi. Hal ini lantaran kebijakan yang dikeluarkan menabrak regulasi yang ada bersamaan dengan ini Komisi A DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, meminta pendampingan dan pencegahan korupsi berupa "legal opinion" kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi.
"Pendampingan ini bertujuan agar menekan potensi tindak pidana korupsi yang dapat saja terjadi di lembaga perwakilan rakyat ini serta membuat produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) yang lebih berkualitas. Kita juga minta pendampingan hukum atau legal opinion ini memang sudah diwacanakan sejak lama," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata.
Menurut Ariyanto, banyak pejabat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah tidak mengetahui resiko hukum dalam membuat kebijakan. Dengan mengetahui resiko hukum, mereka tidak akan melakukan penyimpangan.
"Kerja sama ini nantinya dirumuskan dalam nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Kota Bekasi dan Kejari Bekasi, pada Prinsipnya, pihak Kejari bersifat pasif sedangkan kita (DPRD Kota Bekasi) bersifat aktif yang meminta pendampingan hukum berupa legal opinion untuk menekan potensi tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ariyanto menambahkan, pendampingan hukum ini dapat membuat kualitas Perda lebih baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kejari Bekasi Chatarina Muliana Girsang, ia menegaskan upaya pendampingan hukum ini bukan merupakan intervensi terhadap kasus yang kini masih ditangani Kejari Bekasi dan Instansi Kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri dan butuh kerja sama dengan instansi lainnya seperti DPRD. (fjs)
"Pendampingan ini bertujuan agar menekan potensi tindak pidana korupsi yang dapat saja terjadi di lembaga perwakilan rakyat ini serta membuat produk hukum seperti Peraturan Daerah (Perda) yang lebih berkualitas. Kita juga minta pendampingan hukum atau legal opinion ini memang sudah diwacanakan sejak lama," kata Ketua Komisi A DPRD Kota Bekasi, Ariyanto Hendrata.
Menurut Ariyanto, banyak pejabat pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah tidak mengetahui resiko hukum dalam membuat kebijakan. Dengan mengetahui resiko hukum, mereka tidak akan melakukan penyimpangan.
"Kerja sama ini nantinya dirumuskan dalam nota kesepahaman (MoU) antara DPRD Kota Bekasi dan Kejari Bekasi, pada Prinsipnya, pihak Kejari bersifat pasif sedangkan kita (DPRD Kota Bekasi) bersifat aktif yang meminta pendampingan hukum berupa legal opinion untuk menekan potensi tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ariyanto menambahkan, pendampingan hukum ini dapat membuat kualitas Perda lebih baik dan tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.
Hal senada juga disampaikan Kepala Kejari Bekasi Chatarina Muliana Girsang, ia menegaskan upaya pendampingan hukum ini bukan merupakan intervensi terhadap kasus yang kini masih ditangani Kejari Bekasi dan Instansi Kejaksaan tidak bisa berdiri sendiri dan butuh kerja sama dengan instansi lainnya seperti DPRD. (fjs)










0 komentar:
Posting Komentar