DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

KEPUTUSAN OKNUM RW 07 LANGKAHI PERWAL BEKASI, SEMUA TUTUP MATA !!!

Written By admin on Kamis, 25 Februari 2016 | 01.11


KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Dengan gertakan sang oknum ketua RW 07 diikuti dengan RT-nya untuk meletakkan jabatannya kepada lurah, ternyata membuat para pejabat Kelurahan Harapan Jaya dan Kecamatan Bekasi Utara tidak ada yang berani ambil tindakan sehingga pos satpam 'One Gate' yang diprotes warga dilanjutkan pembangunannya melalui keputusan sepihak oknum RW 07.

Karena dengan jelas Lurah Harapan Jaya, Drs.H.Suryadi mengatakan didalam pertemuan mediasi dikantornya beberapa waktu yang lalu dengan pihak yang berseteru, lurah mengatakan bahwa belum ada keputusan terhadap hal tersebut. Terpantau Demokrasi News, telah 2 hari pembangunan pos tersebut telah berlangsung. Dan dari Dinas terkait-pun tidak ada tindakan.

Melihat fenomena yang telah membuat masyarakat bawah Indonesia (Nenek SHS, 61 Tahun) sepertinya tidak bisa lagi mendapatkan keadilan, maka akhirnya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) bersuara dan rencananya akan mengambil sikap dan tindakan.

Ketua Investigasi LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Delvin Chan, melalui sambungan telepon mengatakan bahwa dengan dasar apa pihak RW melanjutkan pembangunan yang sudah jelas belum ada keputusan dari lurah.

"Berarti oknum RW 07 sudah berani menentang pemerintah setempat, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 (tentang perlindungan konsumen), pasal 18 dan pasal 62: 'Ancaman pidana untuk pengelola perumahan yang membuat peraturan secara sepihak," tegas Delvin pada Demokrasi News, Rabu (24/02).

Menurut penuturan Delvin, pembangunnan pos tersebut seperti dipaksakan, apa karena oknum RW 07 terkait ada kepentingan. "Jangan sampai pembangunan pos tersebut merugikan hanya seorang nenek-nenek, karena beliau (Nenek SHS-red) masyarakat juga. Dan menurut UUD 1945, orang lanjut usia (Lansia) dipelihara oleh Negara," jelasnya kepada Demokrasi News.

Melihat lokasi bangunan pos tersebut Delvin menjelaskan telah banyak yang dilanggar. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ), pasal 131 ayat 1: bahwa Trotoar diperuntukan untuk pejalan kaki. Dan pasal 25 ayat 1 huruf h: yang berbunyi 'Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi perlengkapan jalan, trotoar (adalah fasilitas pendukung lalu lintas yang berada diluar badan jalan) termasuk perlengkapan jalan dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 (tentang jalan), pasal 34 ayat 4 serta mengacu pasal 34 ayat 1 dan 3: Trotoar (pinggir jalan) hanya diperuntukan bagi lalu lintas pejalan kaki, bukannya malah ditutup dengan bangunan dan warung ilegal, seharusnya ini harus dimengerti pak RW," ujar Delvin lagi menambahkan.

Jeratan pidana akan dikenakan dengan mengacu pada Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 (LLAJ), pasal 28 ayat 2 dan mengacu kepada KUHP pasal 359 dan pasal 360: 'Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada perlengkapan jalan'.

PERDA Kota Bekasi Nomor 13 Tahun 2011, pasal 14 ayat 7 huruf a, b dan c: 'Rencana pengembangan jaringan pejalan kaki yang aman dan nyaman' pun telah ditabrak oknum RW 07 Komplek Perum SBS ini. Serta keputusannya telah melanggar Peraturan Walikota Bekasi Nomor 24 Tahun 2014, pasal 15: GSJ atau GSB terhadap jaringan listrik tidak boleh didirikan bangunan. Pos "One Gate" ini dibangun dan berdiri tepat berada dititik tersebut  (A. Zarkasih)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS