DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

KETUA RW VERSUS NENEK RENTA 61 TAHUN, KETUA RW ANCAM LETAKKAN JABATANNYA DI IKUTI PARA RT-NYA HANYA KARENA SEBUAH POS

Written By admin on Kamis, 18 Februari 2016 | 09.10


KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Babak baru pos 'One Gate', nenek SHS (61) yang bersitegang dengan oknum ketua Rukun Warga (RW) 07, MAD di komplek perum SBS, Harapan Jaya Bekasi Utara semakin meruncing. Pasalnya, para aparatur pemerintahan terkecil (RT/RW) ini berkomitmen meletakkan Jabatannya hanya karena sebuah bangunan pos, pada pertemuan mediasi yang dihadiri Lurah Harapan Jaya, Drs.Suryadi, Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Mugiono dan Babinsa Kecamatan Bekasi Utara serta Ketua dan pengurus RW 07 beserta jajaran para RT-nya pada, Rabu (17/02) pagi, bertempat dikantor Kelurahan Harapan Jaya.

Dalam sambutan pembukaannya, Lurah Harapan Jaya, Drs.Suryadi mengatakan solusi untuk mufakat, "Dalam situasi dan kondisi apapun semua masalah kita harus cari jalan keluarnya. Dan terkait pos 'One Gate' yang dipermasalahkan, nantinya apakah keberadaan bangunan pos yang tengah dalam proses pembangunan itu harus dipindahkan atau hanya digeser lokasinya, kita harus musyawarahkan," tuturnya.

Terpantau Demokrasi News, ketika diberi kesempatan untuk menyampaikan terkait hal masalah pembangunan pos, WK yang mewakili nenek SHS, menegaskan kembali bahwa nenek SHS setuju dengan pembangunan pos ‘one gate’, akan tetapi dari awal menyatakan tidak setuju dengan lokasi pembangunan pos tersebut yang kesannya dipaksakan. WK juga menyampaikan secara umum peraturan yang dilanggar (PERWIL, PERDA, dll) termasuk 5 pasal perdata dan 5 pasal pidana yang diduga telah dilanggar oleh oknum pihak RW 07.

Bangunan pos dan warung ilegal yang berdiri sepanjang lokasi dijalan Ceremai Raya, Blok AB-2 Komplek Perum SBS RT04/07 Harapan Jaya, patut diduga telah melanggar PERDA Nomor 11 Tahun 2011 tentang K3. Karena ditenggarai telah melanggar Garis Sempadan, yang dimana Garis sempadan diciptakan untuk berbagai alasan sesuai dengan jenisnya, namun umumnya untuk melindungi penghuni bangunan itu sendiri.

WK menjelaskan Garis Sempadan Jalan (GSJ) adalah garis batas pekarangan terdepan. GSJ merupakan batas terdepan pagar halaman yang boleh didirikan. Oleh karena itu, karena di muka GSJ terdapat jalur untuk instalasi air, listrik, gas, serta saluran-saluran got pembuangan. Pada GSJ tidak boleh didirikan bangunan, Garis sempadan jalan memberikan tempat bagi berbagai instalasi yang dibutuhkan masyarakat, serta menjaga kualitas visual antara jalan dan bangunan pemilik rumah.

"Daerah yang dicakup oleh garis sempadan jalan dari sisi kiri ke sisi kanan disebut Daerah Milik Jalan (DMJ), oleh sebab itu, keberadaan pembangunan pos itu harus dipindah," ungkap WK.

Mendengar penjelasan tersebut, oknum ketua RW 07 (MAD) seperti tidak terima. MAD berargumen, pos tetap akan dilanjutkan pembangunannya. Dan dengan nada menggertak lurah, MAD mengatakan untuk berhenti dari jabatan ketua RW 07  jika hal pembangunan pos tersebut dipermasalahkan, lalu diikuti ancaman yang sama oleh ketua RT 02, (K) dengan menunjukan SK terkait, sekertaris RW 07, (I) juga menyatakan aksi yang sama. Mereka semua menyatakan komitmen kepada lurah untuk berhenti dari jabatannya masing-masing di RT / RW terkait.

Sekertaris RW 07 (I) menyampaikan informasi bohong dan tidak berdasar bahwa pada Sabtu 16 Januari 2016 setelah pulang dari rapat di kantor RW, I, WK, PB dan nenek SHS melihat ke lokasi, nenek SHS dan kedua anaknya setuju terhadap lokasi dan ukuran pos itu. padahal informasi yang benar adalah ukuran pos satpam yang disetujui oleh nenek SHS dan kedua anaknya kurang dari 1 x 1 meter persegi (luas) dan tingginya tidak menutupi pagar rumah nenek SHS serta lokasinya bukan di lokasi dimana saat ini pos satpam tersebut sudah dalam proses pembangunan. Dan tanpa persetujuan sang nenek, pada Senin 18 Januari 2016 secara sepihak dan memaksa, pos satpam tersebut mulai dibangun oleh pengurus RW 07, juga terjadi insiden tindakan tidak menyenangkan oleh (Z), oknum ketua keamanan RW 07 dengan membentak kasar dan tidak sopan kepada nenek SHS dan putranya, PB yang menyampaikan protes pada waktu pagi itu secara baik-baik.

Oknum ketua RW 07 juga menyampaikan berita bohong, bahwa nenek SHS sudah menelpon mertua ketua RW 07 yang bernama Zaenal dan meminta mertua yang bersangkutan mengintimidasi (memaksa) ketua RW 07 untuk menghentikan pembangunan pos satpam tersebut. Menurut Informasi yang benar adalah karena alm. suami nenek SHS adalah sahabat dekat mertua ketua RW 07 dan kebetulan putri pertama mertua tersebut pernah menjadi murid les bahasa inggris nenek SHS, maka nenek SHS berusaha minta tolong kepadanya. untuk menasehati yang bersangkutan. (bukan mengintimidasi) agar pembangunan pos satpam segera bisa dihentikan dan masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Terlihat jelas cara menyampaikan (perilaku) pendapat diforum, atau pandangan kepada pimpinan rapat (Lurah, Kapolsek, Babinsa dll) dari beberapa pengurus RT/RW yang hadir sangat tidak sopan dan diduga dengan nada penuh emosi, dan yang menarik ketua RT 04/07 (Ibu Bety) tidak terlihat di acara rapat tersebut juga dari dinas tata kota serta Camat Bekasi Utara.

Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Mugiono dalam sambutannya mengatakan, walaupun masih banyak giat kepolisian namun masih menyempatkan hadir dalam acara tersebut karena untuk kemaslahatan masyarakat itu sendiri. Dan Kapolsek sangat berharap untuk penyelesaian masalah tersebut secepatnya. Dan Karena merasa tertekan dan rapat seolah-olah (patut diduga) diarahkan (opini digiring) oleh setiap pengurus RT / RW terkait yang hadir, maka nenek SHS dan WP memutuskan ‘walk out’ karena merasa rapat tersebut hanya ‘satu arah’ dan sepertinya diduga sudah dikondisikan oleh beberapa peserta rapat agar nenek SHS mau menyetujui (dipaksa) terkait lokasi dimana pos satpam tersebut saat ini dalam proses tahap pembangunan.


Saat ‘walk out’ sempat terdengar ucapan dan perkataan peserta rapat ‘pencemaran nama baik’ (penghinaan) yang dilakukan oleh beberapa pengurus RT terkait dan berbunyi serta terdengar ‘nenek SHS kurang bermasyarakat, tidak pernah bersosialisasi dengan tetangga dan nenek SHS adalah contoh warga tidak teladan, dll. Yang seharusnya tidak perlu disampaikan karena sama sekali tidak berhubungan dengan topik rapat yang di bahas (kecuali disampaikan dengan maksud memojokan nenek SHS dan WK). Salah satu yang mengatakan hal itu adalah, (K) ketua RT 02 dan MAD ketua RW 07. Sempat juga terdengar ucapan dari (I) sekertaris RW 07 yang berusaha melarang pembangunan pagar baru, tetapi sebagai pemilik tanah yang sah (sesuai sertifikat) nenek SHS berhak membangun apapun di tanah miliknya.

Dalam wawancara dengan beberapa awak media setelah acara pertemuan 'Deadlock', oknum ketua RW 07, MAD mengatakan tentunya perang dengan begini. "Kalau umumnya orang lahir kedunia, dimana ada pos keamanan disamping rumah damai bang. Abang taro kunci dirumah nggak ada maling masuk lah. Kenapa dia (Nenek SHS-red) susah betul," ujar (MAD) dengan nada tinggi.

"Kita tidak melanggar hak hukum dia, batas tanah dia dari got kedalam, kita nggak ganggu. Pos disepanjang jalan peruntukannya tentu buat kemaslahatan kepentingan orang banyak," jelasnya. MAD kembali menuturkan tidak akan tebang pilih, untuk penghijauan atau kah, untuk keamanan.

MAD pun berasumsi dan beranggapan bahwa kasus ini telah di politisir. Bahkan, katanya surat yang dilayangkan sang nenek ke instansi dan institusi terkait beberapa waktu yang lalu yang menyatakan bahwa RW pernah membentak dan memaki-maki adalah itu bohong, itu fitnah.

"Saya kalau maki-maki ngapain saya suguhin minum, begitu duduk eh, setan pegi, itu maki-maki. Silahkan kalau dia memang bukan menekan, kalau saya menepis," terangnya.

Ketika ditanya perihal pengancaman pun oknum RW 07 ini pun dengan tegas membantahnya. "Tidak ada ancaman, itu fitnah tidak ada. Kalau itu bisa dibuktikan, silahkan dibuktikan dan saya siap," tandasnya.

MAD juga menerangkan bahwa pos berdiri berkat toleransi dari kawan-kawan bukan meminta dari warga. "Ayo we (RW-red), gue dukung, gue kasih semen, gue kasih keramik, terima kasih, kerja keras bang," ungkap MAD menirukan ucapan temannya.

"Dan bahwa yang tadi dikatakan pihaknya telah melanggar 5 pasal pidana dan 5 pasal perdata, itu 'Bull Shit' hanya gertakan sambal," tegasnya lagi menutup wawancara.  (Zarkasih)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS