KAB. BEKASI, DemokrasiNews.com - APA yang Terjadi ketika Pelepasan “tanah kelola rakyat/tanah oro-oro/tanah negara” yang merupakan asset desa terus-menerus terjadi penjualan & terus bergulir, baik dengan alasan konsesi maupun dengan alasan lainnya termasuk kawasan hutan atau tanah milik negara atau sejenisnya yang tidak mengedepankan kepentingan umum, lingkungan hidup, dan proses pelepasan tanah tersebut terindikasi tidak melalui jalur hukum yang sesuai (tidak adanya musyawarah) dengan instansi terkait, unsur Masyarakat/Pemerintahan Desa itu sendiri maka akan menuai hal yang buruk kedepannya.
Warga Desa Suka Danau kecamatan Cikarang Barat, terutama dilingkungan kampung cikedokan Kabupaten Bekasi, memiliki Fasilitas Lahan Terbuka Hijau yang di gunakan untuk sarana olah raga yaitu berupa Lapangan Bola dan juga di peruntukan kegiatan kegiatan positif lainya untuk masyarakat desa sukadanau khususnya kampung cikedokan
Dari pantauan "Demokrasi News", salah satu sesepuh warga kampung cikedokan mengatakan, "Awalnya Secara administratif keberadaan lahan tersebut adalah Tanah Negara dan beralih menjadi tanah Desa dan lapangan tersebut yang luasnya kurang dari 1 hektar sudah ada sejak +/- 40 tahun. Dimana Lurah saat itu masih di pimpin oleh Lurah Enji, lahan tersebut yang awal nya ialah rawa, di urug menjadi daratan dan hingga saat ini diperuntukan untuk kegiatan masyarakat desa, menjadi lapangan bola, Ruang Terbuka Hidup".
Namun, sejak Januari 2016, Kabar Terdengar Kencang Lahan Terbuka Hijau yang di peruntukan Kegiatan Masyarakat Desa Sukadanau khususnya warga Kp.Cikedokan kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi untuk bermain bola, akan beralih fungsi menjadi bangunan Pabrik.
Tanggapan Miring beragam:
“Lapangan bola itu harus tetap ada”, kata Tokoh masyarakat, warga asli pribumi yang tak ingin disebutkan namanya, “tetap harus dilestarikan sebagai Sarana Olah Raga dan kegiatan Publik untuk diwariskan kepada warga sukadanau secara turun menurun”.
“Kami minta oknum PNS, DESA, PEMUDA yang ingin mengalihkan lahan tersebut, Apalagi untuk kepentingan Kantong pribadi semata, memperkaya diri sendiri maupun golonganya, harus mengurungkan niatnya mengalihkan Lahan Terbuka Hijau yang sekarang menjadi lapangan bola, untuk di alihkan kepada pengusaha atau siapapun, untuk menjadi lokasi bangunan untuk bisnis. Adapun Pembangunan untuk kepentingan bisnis dalam memacu pertumbuhan ekonomi itu penting, tapi bukan MENGHILANGKAN lapangan dan RTH tersebut, yang sekarang sudah berkurang, Masih banyak lokasi atau lahan lain yang dapat dijadikan untuk lokasi bisnis, jangan di sini”, ungkap (Haji.E..).
“Penentuan mengenai jenis bidang pembangunan yang termasuk dalam kepentingan umum tersebut tetap ditentukan dalam Keputusan Presiden. Seandainya tetap dipaksakan sehingga kedepannya terjadi pembangunan”, kata Ben, “hal tersebut melanggar peraturan dan dipastikan tidak ada ijinnya dan Satpol PP harus sudah siap bertindak”.
“Semua dinas terkait sudah memberikan laporan kepada Bupati, jika rencana pembangunan tersebut menyalahi aturan dan RTRW. Bupati juga sudah memberikan perintah bagi bangunan yang dibangun tidak sesuai RTRW tidak akan diberi ijin", ujarnya.
Dalam pasal 5 Keppres Nomor 55/1993 diatur mengenai kegiatan pambangunan yang dilakukan dan selanjutnya dimiliki pemerintah serta tidak digunakan untuk mencari keuntungan, dalam bidang-bidang antara lain:
a. Jalanan umum dan saluran pembuangan air.
b. Waduk, bendungan, dan bangunan pengairan lainnya termasuk saluran irigasi.
c. Rumah sakit umum dan pusat-pusat kesehatan masyarakat.
d. Pelabuhan udara, Bandar udara dan terminal.
e. Peribadatan.
f. Pendidikan atau sekolah.
g. Pasar umum atau pasar impress.
h. Fasilitas pemakaman umum.
i. Fasilitas keselamatan umum seperti : tanggul Penanggulangan banjir, lahar dan lain-lain.
j. Pos dan telekomunikasi.
k. Sarana Olah Raga.
l. Stasiun penyiaran radio, televise beserta sarana pendukungnya.
m. Kantor pemerintah.
n. Fasilitas angkatan bersejata dan polisi Negara Indonesia
Bersambung… (Hrs)
0 komentar:
Posting Komentar