KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Setelah lebih dari satu bulan nenek SHS (janda, 61 Tahun) memohon bantuan kepada Camat Bekasi Utara membongkar Pos Satpam 'One Gate' RW 07 Komplek SBS Harapan Jaya yang dibangun secara pemaksaan dan keputusan sepihak oleh pengurus RW, tanpa melibatkan warga komplek terkait dan lokasi pembangunannya tepat didepan pintu garasi (pagar-red) rumahnya tidak ditanggapi, maka pada Senin kemarin (07/03) nenek SHS memberanikan diri menghadap Walikota Bekasi, DR. H. Rahmat Effendi untuk menemuinya secara langsung dan menyampaikan keluhannya. Sebelumnya nenek SHS telah melayangkan surat permohonan bantuan pembongkaran pos serta keluhan terhadap perbuatan tidak menyenangkan yang telah diterimanya dari oknum pengurus RW terkait selama proses pembangunan pos satpam tersebut.
Akan tetapi sayangnya, Walikota Bekasi sedang sangat sibuk saat itu sehingga tidak dapat ditemui. Dan petugas yang berjaga dirumah dinas Komplek Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi menjelaskan bahwa surat sang nenek telah direspon Walikota dengan merekomendasikan sang nenek untuk melanjutkan menemui kepada Staf Ahli Bangunan, M. Ridwan dan saat itu juga nenek SHS diterima dengan baik oleh staf ahli bangunan Pemkot Bekasi tersebut itu.
Akan tetapi sayangnya, Walikota Bekasi sedang sangat sibuk saat itu sehingga tidak dapat ditemui. Dan petugas yang berjaga dirumah dinas Komplek Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi menjelaskan bahwa surat sang nenek telah direspon Walikota dengan merekomendasikan sang nenek untuk melanjutkan menemui kepada Staf Ahli Bangunan, M. Ridwan dan saat itu juga nenek SHS diterima dengan baik oleh staf ahli bangunan Pemkot Bekasi tersebut itu.
Dalam pertemuan ini, M. Ridwan mengatakan akan menindak lanjuti masalah tersebut. "Yang utama saya akan lihat disposisinya dan akan segera berkordinasi dengan dinas terkait, siapa SKPD-nya di Distako. Dan tentunya mesti kelapangan seperti apa, nanti jalan keluarnya kita rembugkan," tuturnya. Namun terkait operasional, M. Ridwan pun menjelaskan bukan wewenang staf ahli akan tetapi adalah dinas SKPD Teknis Distako.
Kemudian sang nenek SHS melanjutkan dan berusaha untuk menemui Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Bekasi, Ir. Koswara yang hari itu kebetulan tidak ada ditempat dan langsung menanyakan kepada Nurdin Manurung yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) Bangunan Distako Bekasi.
Setelah nenek SHS menyampaikan keluhannya yang juga tertulis di surat permohonan bantuan pembongkaran, Nurdin menjelaskan kepada nenek SHS bahwa pos satpam itu tidak melanggar peraturan dengan mengacu kepada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 24 Tahun 2014 pasal 6 Tentang pengecualian walaupun lokasi pos tersebut didepan pintu si nenek, akan tetapi bukan ditanahnya. "Iya betul, walupun pos itu didepan pagar tapi amanat Perwal Nomor 24 Tahun 2014 tentang pengecualian, yang kemarin juga telah hadir Lurah dan Camat bahwa telah dirapatkan berkali-kali terkait pos tersebut," ungkapnya.
"Kami melihat ini karena sudah dirapatkan di Kelurahan dan Kecamatan, bahwa katanya masyarakat pada prinsipnya semua setuju," tandasnya. Namun dalam hal ini, Nurdin tidak memperhatikan perundangan dan peraturan yang diduga dilanggar. Juga hanya karena PERWAL nomor 24 itu diterbitkan tahun 2014 menurut Kabid Wasdal ini, PERWAL tersebut lebih baru (lebih kuat hukumnya) dibandingkan dengan Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, pasal 131 ayat 1, pasal 25 ayat 1 huruf h dan pasal 28 ayat 2 serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006, pasal 34 ayat 3 dan 4 yang diduga sudah dilanggar oleh oknum pengurus RW 07 yang membangun pos satpam itu.
Serta sangat jelas bahwa oknum RW dan RT yang berkepentingan diduga sudah melanggar Kitab Undang Undang Hukum (KUH Perdata) pasal 640, 641 dan 671 membangun pos satpam tersebut dengan pemaksaan sepihak, dimana KUH Perdata pasal 671 menyatakan bahwa jalan setapak, lorong atau jalan besar milik bersama dan beberapa tetangga, yang digunakan untuk jalan keluar bersama, tidak boleh dipindahkan, dirusak atau dipakai untuk keperluan lain dari tujuan yang telah ditetapkan, kecuali dengan izin semua yang berkepentingan.
Tetapi pasal-pasal KUH Perdata ini pun juga sepertinya tidak dipertimbangkan oleh Kabid Wasdal. Selanjutnya, karena diminta pihak Dinas Tata Kota dalam hal ini (Nurdin. M), nenek SHS menyampaikan sudah lebih dari 50 warga RW 07 menyatakan tidak setuju terhadap lokasi pos satpam tersebut karena membahayakan pengguna jalan (pejalan kaki dan penggendara kendaraan bermotor) bahkan beberapa warga menyatakan pos 'one gate' dan lokasi pos satpam tersebut tidak efektif dan tidak pernah ada sosialisasi, salinan dokumen penolakan ini sudah diminta oleh dinas tata kota.
Setelah dipelajari kembali oleh para wartawan, ternyata PERWAL 24/2014 itu jelas disusun mengacu UU 22/2009, PP 34/2006 dan PERDA 13/2011 dimana perundangan dan peraturan tersebut sangat jelas dan menjadi dasar menyatakan bahwa lokasi pos satpam itu diduga telah melanggar perundangan dan peraturan terkait, karena lokasi pos satpam tersebut memang sudah melanggar fungsi trotoar, bahu jalan (garis sempadan) dan hak pejalan kaki.
Beberapa pekan sebelumnya pada 26 Februari, setelah mendengar isu pos satpam tersebut, beberapa wartawan pernah berdiskusi dengan UPTD Bangunan Bekasi Utara, Basyirudin terkait pembangunan pos, dilanjutkan walaupun belum ada keputusan. Dalam konfirmasi tersebut dijelaskan oleh Basyir bahwa berdasarkan laporan yang sampai kepadanya, pembangunan pos tersebut berdasarkan kesepakatan bersama. "Hasilnya dia (pihak RW-red) melaporkan bahwa itu (pembangunan Pos-red) sudah dirapatkan dan merupakan hasil musyawarah warga," terangnya.
Dan ketika ditanya bahwa tidak ada keputusan ketika mediasi dikantor Kelurahan Harapan Jaya namun pembangunan tetap dilanjutkan, Basyir mengatakan mungkin ada rapat susulan tanpa kehadiran sang nenek. Sejauh ini tindakan yang dilakukan oleh pihak UPTD hanya klarifikasi. "Sebetulnya kalau kita sih mempertanyakan dasar pembangunan (pos-red) itu, ya ternyata kita juga dapat dokumen persetujuan. Bahwa itu kesepakatan warga," terang Basyir lagi kepada Demokrasi News. Serta menambahkan berdasarkan informasi yang disampaikan kepadanya bahwa yang tidak setuju hanya seorang (nenek SHS-red).
Serta meminta Konfirmasi langsung dengan Kabid Wasdal di ruang kerjanya untuk meminta pendapatnya, dan saat itu Nurdin Manurung menyampaikan kepada wartawan dengan tegas dan meyakinkan bahwa pos satpam itu jelas melanggar peraturan, karena dibangun dibahu jalan. Dan Nurdin pun menuturkan jika UPTD Bekasi Utara tidak mau bertindak (membongkar), pihaknya sendiri yang akan ambil tindakan. Anehnya, apa yang disampaikan oleh Kabid Wasdal tersebut kepada nenek SHS berbeda dengan yang disampaikan kepada para awak media saat itu ketika menemuinya.
Apakah Pos satpam 'One Gate' tersebut akan di bongkar atau kah hanya kembali dibiarkan untuk mengulur-ulur waktu, Setelah Staf Ahli, M. Ridwan, Kabid Wasdal, Nurdin.M, Kasatpol PP, C. Suherlan, UPTD Bangunan, Basyirudin dan Lurah Harapan Jaya, Drs.H. Suryadi serta Trantib Kecamatan Bekasi Utara menyidaknya? Kita tunggu saja.
Hingga berita ini diturunkan, masih belum ada tindakan konkrit dari instansi-instansi terkait tersebut. (A. Zarkasih)
2 komentar:
CV MUFAKAT JAYA, membantu pendirian PT, CV, UD, dan Koperasi. Membantu pengurusan perizinan SIUP, TDP, TDG, NPWP, Kemenhunkam, PMDN, IUI, SBU, SIUJK, UUG/HO, SPPL, UPL-UKL, Izin Reklame, IMB, dll. Pengurusan khusus wilayah Kota Bekasi, Cikarang, Kabupaten Bekasi. Segera hubungi 021-95818686 / 081226789055 / 081285833108. PIN BB: 230A2A4A. Supported by KORANMETRO.com
Bacaan Era Digital : KORANMETRO.com
Posting Komentar