KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Dengan berdalih untuk kepentingan warga masyarakat, pembangunan yang diduga tanpa Izin Pemerintah Daerah dan dimanfaatkan untuk beberapa usaha komersil telah terjadi dilahan Fasos (Fasilitas Sosial) Komplek Perumnas II, RW 10 Jalan KH. Noer Alie Kelurahan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan. Dan parahnya plang larangan pemanfaatan lahan fasos Pemerintah Kota Bekasi sengaja ditutup. Anehnya, setelah diketahui awak media tutupnya pun telah dibuka dan plang larangan ini pun jelas terlihat kembali.
Ketua Rukun Warga (RW) 10 Kelurahan Kayuringin Jaya, (AI) yang diduga merupakan pensiunan pegawai Perumnas 2 ketika ingin dikonfirmasi mengatakan masih berada diluar kota.
"Insya Alloh nanti saya kabarin kalau sudah sampai, saya lagi ada urusan pribadi, besok pagi silahkan," jelasnya melalui pesan singkatnya (SMS) kepada awak Demokrasi News.
Namun esoknya, Ketua RW 10 ini kembali tidak dapat ditemui dengan alasan kembali melalui pesan singkatnya (SMS) dengan mengatakan ada salah seorang warganya yang meninggal dunia.
"Maaf jangan di bilang menghindar lagi, hari ini warga saya lagi ada musibah kematian, silahkan cek ke lokasi, nanti selesai jam berapa saya belum tahu," ungkapnya.
Dan pada sore hari menjelang malam, baru memberitahukan bahwa awak media silahkan menemuinya, dengan mengatakan. "Saya baru selesai nguburin, ok nanti malam jam 8 saya tunggu di kantor RW," kata (AI) kembali melalui pesan singkatnya (SMS).
Para awak media pun heran, kenapa harus malam, Para kuli tinta juga telah menyambangi kantor Kelurahan Kayuringin Jaya di jalan Letnan Arsyad dan bertemu dengan Sekel (Sekretaris Kelurahan), Tono. Dalam keterangannya terkait hal ini Tono menuturkan bahwa RW sudah menjalankan mekanisme prosedur permohonan pemakaian lahan fasos/fasum. "Salah satunya dia (RW-red) sudah membuat proposal kepada pak Walikota. Sudah ditindak lanjuti buat disposisi surat, terkait dengan itu" ujarnya kepada beberapa awak media cetak maupun elektronik yang menemuinya.
Dari situ RW harus juga mendapatkan izin persetujuan warga. Karena lahan tersebut merupakan fasos/fasum yang dipergunakan untuk kepentingan warga, maka RW Harus mendapatkan izin lingkungan. Dan RW telah membuat pernyataan tanda tangan warga, bahwa warga menyetujui.
"Dari proses itu, maka menjadi dasar pembuatan rekomendasi dari lurah. Lurah membuatkan rekomendasi itu kalau memang fasos/fasum itu disetujui oleh warga masyarakat, untuk kepentingan warga masyarakat juga loh ya, bukan kepentingan Profite Orientite pribadi. Kalau buat kepentingan masyarakat, its okey," ujar Tono.
Surat rekomendasi lurah dibuat pas lurah berada di Bandung. Diajukan itu, dibuatlah surat rekomendasi dari kelurahan. "Dari dasar rekomendasi kelurahan dan juga pernyataan dari warga RW setempat, naiklah ke rekomendasi kecamatan," jelasnya.
"Nah, berkas telah naik ke pak Camat, nanti akan di proses oleh Kasie Ekbang (Kepala Seksi Ekonomi dan Bangunan) Kecamatan Bekasi Selatan, Paridan" tandasnya.
Dan surat dalam proses dengan Kasie Ekbang untuk Rekomentasi dari SKPD. Uniknya, pembangunan dilahan fasos tersebut diajukan oleh RW untuk kepentingan Koperasi yang belum terbentuk.
Lurah Kayuringin Jaya, Arie Halimatussadiyyah melalui sambungan telepon seluler (WhatsApp) menjelaskan bahwa prosedur sudah ditempuh. "Rekomendasi lurah sebagai pengantar bagi masyarakat (melalui RT dan RW) untuk mengurus perijinan ke Dinas Perkim," terang Arie.
Ketika disinggung terkait dirinya selaku lurah berani merekomendasikan, Arie mengatakan, "bukan masalah berani atau tidak, itu menyangkut pelayanan dan hal tersebut sudah proses di tarkim hingga Aset," jelasnya lagi menambahkan melalui WhatsApp setelah itu sambungan jaringan WhatsApp diputus, dan tidak bisa menyambung seperti di blokir. Padahal sangat jelas menurut keterangan Sekel-nya, regulasi terkait rekomendasi hal tersebut berkasnya baru diajukan ke Kasie Ekbang Kecamatan.
Camat Bekasi Selatan, H.Tadjudin saat ditemui awak media hanya bisa memberi sedikit penjelasan. "Saya sudah perintahkan supaya mengajukan proposal kepada Pemkot Bekasi, bahwa aset Pemkot akan dipergunakan oleh warga," ujar Tajudin pada Demokrasi News, Selasa (01/03).
Penjelasan Camat tersebut sayangnya tidak secara rinci didukung oleh data. Karena saat ditemui mantan Camat Bekasi Barat ini terkesan terburu-buru. Dalam kasus ini, dengan mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang pemanfaatan lahan Fasos dan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan barang/aset daerah diduga banyak yang telah di langgar. Dan sampai berita ini diturunkan Ketua RW 10 maupun Lurah Kayuringin Jaya tidak dapat dihubungi. (A. Zarkasih)
Ketua Rukun Warga (RW) 10 Kelurahan Kayuringin Jaya, (AI) yang diduga merupakan pensiunan pegawai Perumnas 2 ketika ingin dikonfirmasi mengatakan masih berada diluar kota.
"Insya Alloh nanti saya kabarin kalau sudah sampai, saya lagi ada urusan pribadi, besok pagi silahkan," jelasnya melalui pesan singkatnya (SMS) kepada awak Demokrasi News.
Namun esoknya, Ketua RW 10 ini kembali tidak dapat ditemui dengan alasan kembali melalui pesan singkatnya (SMS) dengan mengatakan ada salah seorang warganya yang meninggal dunia.
"Maaf jangan di bilang menghindar lagi, hari ini warga saya lagi ada musibah kematian, silahkan cek ke lokasi, nanti selesai jam berapa saya belum tahu," ungkapnya.
Dan pada sore hari menjelang malam, baru memberitahukan bahwa awak media silahkan menemuinya, dengan mengatakan. "Saya baru selesai nguburin, ok nanti malam jam 8 saya tunggu di kantor RW," kata (AI) kembali melalui pesan singkatnya (SMS).
Para awak media pun heran, kenapa harus malam, Para kuli tinta juga telah menyambangi kantor Kelurahan Kayuringin Jaya di jalan Letnan Arsyad dan bertemu dengan Sekel (Sekretaris Kelurahan), Tono. Dalam keterangannya terkait hal ini Tono menuturkan bahwa RW sudah menjalankan mekanisme prosedur permohonan pemakaian lahan fasos/fasum. "Salah satunya dia (RW-red) sudah membuat proposal kepada pak Walikota. Sudah ditindak lanjuti buat disposisi surat, terkait dengan itu" ujarnya kepada beberapa awak media cetak maupun elektronik yang menemuinya.
Dari situ RW harus juga mendapatkan izin persetujuan warga. Karena lahan tersebut merupakan fasos/fasum yang dipergunakan untuk kepentingan warga, maka RW Harus mendapatkan izin lingkungan. Dan RW telah membuat pernyataan tanda tangan warga, bahwa warga menyetujui.
"Dari proses itu, maka menjadi dasar pembuatan rekomendasi dari lurah. Lurah membuatkan rekomendasi itu kalau memang fasos/fasum itu disetujui oleh warga masyarakat, untuk kepentingan warga masyarakat juga loh ya, bukan kepentingan Profite Orientite pribadi. Kalau buat kepentingan masyarakat, its okey," ujar Tono.
Surat rekomendasi lurah dibuat pas lurah berada di Bandung. Diajukan itu, dibuatlah surat rekomendasi dari kelurahan. "Dari dasar rekomendasi kelurahan dan juga pernyataan dari warga RW setempat, naiklah ke rekomendasi kecamatan," jelasnya.
"Nah, berkas telah naik ke pak Camat, nanti akan di proses oleh Kasie Ekbang (Kepala Seksi Ekonomi dan Bangunan) Kecamatan Bekasi Selatan, Paridan" tandasnya.
Dan surat dalam proses dengan Kasie Ekbang untuk Rekomentasi dari SKPD. Uniknya, pembangunan dilahan fasos tersebut diajukan oleh RW untuk kepentingan Koperasi yang belum terbentuk.
Lurah Kayuringin Jaya, Arie Halimatussadiyyah melalui sambungan telepon seluler (WhatsApp) menjelaskan bahwa prosedur sudah ditempuh. "Rekomendasi lurah sebagai pengantar bagi masyarakat (melalui RT dan RW) untuk mengurus perijinan ke Dinas Perkim," terang Arie.
Ketika disinggung terkait dirinya selaku lurah berani merekomendasikan, Arie mengatakan, "bukan masalah berani atau tidak, itu menyangkut pelayanan dan hal tersebut sudah proses di tarkim hingga Aset," jelasnya lagi menambahkan melalui WhatsApp setelah itu sambungan jaringan WhatsApp diputus, dan tidak bisa menyambung seperti di blokir. Padahal sangat jelas menurut keterangan Sekel-nya, regulasi terkait rekomendasi hal tersebut berkasnya baru diajukan ke Kasie Ekbang Kecamatan.
Camat Bekasi Selatan, H.Tadjudin saat ditemui awak media hanya bisa memberi sedikit penjelasan. "Saya sudah perintahkan supaya mengajukan proposal kepada Pemkot Bekasi, bahwa aset Pemkot akan dipergunakan oleh warga," ujar Tajudin pada Demokrasi News, Selasa (01/03).
Penjelasan Camat tersebut sayangnya tidak secara rinci didukung oleh data. Karena saat ditemui mantan Camat Bekasi Barat ini terkesan terburu-buru. Dalam kasus ini, dengan mengacu pada Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang pemanfaatan lahan Fasos dan Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang pengelolaan barang/aset daerah diduga banyak yang telah di langgar. Dan sampai berita ini diturunkan Ketua RW 10 maupun Lurah Kayuringin Jaya tidak dapat dihubungi. (A. Zarkasih)
0 komentar:
Posting Komentar