KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Berdasarkan dari hasil Analisa dan Evaluasi kejadian laka lantas wilayah hukum PJJ dan JJR, periode akhir Februari hingga Maret 2016. Perbandingan kejadian Kecelakaan Lalulintas (Laka lantas) pada Minggu ke-9 dibandingkan Minggu ke-10
terjadi trend kenaikan mencapai 2 persen (112 kss : 114 kss). Perbandingan tingkat fatalitas korban Meninggal Dunia (MD) terjadi penurunan hingga -8 persen (13 MD : 12 MD).
Para korban dan pelaku dalam kejadian kecelakaan dijalan raya ini dari berbagai macam profesi dan usia. Profesi korban laka lantas yang menempati Rangking 1 adalah : karyawan swasta, trend 13 % (107 :121).
Rangking 2 : mahasiswa/pelajar, trend -5 % ( 21 : 20 ).
Rangking 3 : TNI/POLRI, trend -50 %/-100 %.
Jumlah terjadi kenaikan mencapai 8 % ( 134 : 145 )
Profesi pelaku laka lantas.
Rangking 1 : karywan swasta trend naik 10 % ( 69 : 76 ).
Rangking 2 : pengemudi turun -42 % ( 12 : 7 ).
Rangking 3 : mahasiswa/pelajar trend naik 100 % ( 2 : 4 )
Usia korban laka lantas.
Rangking 1 : umur 21 th-30 th ,trend naik 5 % ( 42 : 44 )
Rangking 2 : umur 50 th keatas turun -20 % ( 30 : 24 )
Rangking 3 : umur 11 th-20 th trend naik 4 % ( 23 : 24 )
Usia parabpelaku laka lantas.
Rangking 1 : umur 21-30 th ( 26 : 23 ).turun -12 %
Rangking 2 :,umur 31-40 th ( 22 : 22 ) trend 0 %.
Rangking 3 : umur 50 th keatas ( 15 : 9 ) turun -40 %.
Perbandingan data laka yang melibatkan R2 ( Sepeda motor ).
Perbandingan kejadian laka lantas libat R2 pd periode yg sama minggu ke-9 dan minggu ke-10 terjadi kenaikan 5 % ( 88 : 92 ). Perbandingan tingkat fatalitas korban meninggal dunia terjadi kenaikan 30 % ( 8 : 12 ).
Kasubdit Bin Gakum Ditlantas PMJ, AKBP Budiyanto menjelaskan melalui sambungan telepon (Whats App) menjelaskan bahwa hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) tersebut sebagai Traffic accident early warning atau peringatan dini kepada masyarakat secara luas. "Hal ini sangat penting, khususnya masyarakat pengguna jalan untuk sama-sama membangun mindset bahwa pada saat melaksanakan aktifitas di jalan dapat berakibat pada kejadian laka lantas," terangnya pada Demokrasi News, Senin (04/04).
"Fenomena ini juga sebagai proses pembelajaran untuk sama-sama membangun empati dari kejadian laka lantas dengan berbagai konsekuensinya untuk membangun budaya tertib berlalu lintas ditengah kesibukan aktifitas manusia," Tuturnya mantap.
Kepala penegakan hukum di jalan raya ini pun berpesan kepada masyarakat jika mengalami hal tersebut diatas. Diantaranya, Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan secepatnya kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI terdekat dan memberikan keterangan terkait kecelakaan.
Sesuai sengan pasal 231 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Dan bagi mereka yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas kemudian tidak melakukan tindakan seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut diatas adalah suatu Tindak
Pidana kejahatan, (pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009) tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, sanksinya Pidana penjara kurungan selama-lamanya 3 tahun dan atau denda paling tinggi yakni sebesar Rp. 75 juta.
Kasus tabrak lari menunjukan angka yang fantatis, dan cukup memprihatinkan dengan berbagai hal yang melatar belakangi ketika kejadian terjadi. Yang paling mencolok adalah takut karena pertimbangan keamanan, tidak tahu harus berbuat apa dan ingin lepas dari tanggung jawab hukum (grafik data tabrak lari terlampir). (A. Zarkasih)
terjadi trend kenaikan mencapai 2 persen (112 kss : 114 kss). Perbandingan tingkat fatalitas korban Meninggal Dunia (MD) terjadi penurunan hingga -8 persen (13 MD : 12 MD).
Para korban dan pelaku dalam kejadian kecelakaan dijalan raya ini dari berbagai macam profesi dan usia. Profesi korban laka lantas yang menempati Rangking 1 adalah : karyawan swasta, trend 13 % (107 :121).
Rangking 2 : mahasiswa/pelajar, trend -5 % ( 21 : 20 ).
Rangking 3 : TNI/POLRI, trend -50 %/-100 %.
Jumlah terjadi kenaikan mencapai 8 % ( 134 : 145 )
Profesi pelaku laka lantas.
Rangking 1 : karywan swasta trend naik 10 % ( 69 : 76 ).
Rangking 2 : pengemudi turun -42 % ( 12 : 7 ).
Rangking 3 : mahasiswa/pelajar trend naik 100 % ( 2 : 4 )
Usia korban laka lantas.
Rangking 1 : umur 21 th-30 th ,trend naik 5 % ( 42 : 44 )
Rangking 2 : umur 50 th keatas turun -20 % ( 30 : 24 )
Rangking 3 : umur 11 th-20 th trend naik 4 % ( 23 : 24 )
Usia parabpelaku laka lantas.
Rangking 1 : umur 21-30 th ( 26 : 23 ).turun -12 %
Rangking 2 :,umur 31-40 th ( 22 : 22 ) trend 0 %.
Rangking 3 : umur 50 th keatas ( 15 : 9 ) turun -40 %.
Perbandingan data laka yang melibatkan R2 ( Sepeda motor ).
Perbandingan kejadian laka lantas libat R2 pd periode yg sama minggu ke-9 dan minggu ke-10 terjadi kenaikan 5 % ( 88 : 92 ). Perbandingan tingkat fatalitas korban meninggal dunia terjadi kenaikan 30 % ( 8 : 12 ).
Kasubdit Bin Gakum Ditlantas PMJ, AKBP Budiyanto menjelaskan melalui sambungan telepon (Whats App) menjelaskan bahwa hasil Analisa dan Evaluasi (Anev) tersebut sebagai Traffic accident early warning atau peringatan dini kepada masyarakat secara luas. "Hal ini sangat penting, khususnya masyarakat pengguna jalan untuk sama-sama membangun mindset bahwa pada saat melaksanakan aktifitas di jalan dapat berakibat pada kejadian laka lantas," terangnya pada Demokrasi News, Senin (04/04).
"Fenomena ini juga sebagai proses pembelajaran untuk sama-sama membangun empati dari kejadian laka lantas dengan berbagai konsekuensinya untuk membangun budaya tertib berlalu lintas ditengah kesibukan aktifitas manusia," Tuturnya mantap.
Kepala penegakan hukum di jalan raya ini pun berpesan kepada masyarakat jika mengalami hal tersebut diatas. Diantaranya, Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, wajib menghentikan kendaraannya, memberikan pertolongan secepatnya kepada korban, melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara RI terdekat dan memberikan keterangan terkait kecelakaan.
Sesuai sengan pasal 231 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Dan bagi mereka yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas kemudian tidak melakukan tindakan seperti yang dimaksud dalam pasal tersebut diatas adalah suatu Tindak
Pidana kejahatan, (pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009) tentang Lalu lintas dan angkutan jalan, sanksinya Pidana penjara kurungan selama-lamanya 3 tahun dan atau denda paling tinggi yakni sebesar Rp. 75 juta.
Kasus tabrak lari menunjukan angka yang fantatis, dan cukup memprihatinkan dengan berbagai hal yang melatar belakangi ketika kejadian terjadi. Yang paling mencolok adalah takut karena pertimbangan keamanan, tidak tahu harus berbuat apa dan ingin lepas dari tanggung jawab hukum (grafik data tabrak lari terlampir). (A. Zarkasih)










0 komentar:
Posting Komentar