Opini, DemokrasiNews.com
Oleh : FIDELIS ANGWARMASSE, SH. (Advokat dan Managing Partner)
Oleh : FIDELIS ANGWARMASSE, SH. (Advokat dan Managing Partner)
Posisi Kasus
1. Pada bulan September 2014, klien kami Sumardi menghubungi PT. Premier Equity Futures Jakarta melalui No. Telepon (021) 57954888, untuk memastikan serta menanyakan apakah benar yang klien kami hubungi adalah PT. Premier Equity Futures Jakarta. Selanjutnya beberapa kali Mega Warnasari (Selaku Marketing PT. Premier Equity Futures Jakarta) menelepon klien kami dan meminta klien kami untuk joint dengan PT. Premier Equity Futures Jakarta bahkan Mega Warnasari menjanjikan akan memberikan pelayanan terbaik dan membantu recovery / pemulihan dan Mega Warnasari meminta untuk bertemu dengan klien kami jika klien kami memiliki tugas dinas ke Jakarta;
1. Pada bulan September 2014, klien kami Sumardi menghubungi PT. Premier Equity Futures Jakarta melalui No. Telepon (021) 57954888, untuk memastikan serta menanyakan apakah benar yang klien kami hubungi adalah PT. Premier Equity Futures Jakarta. Selanjutnya beberapa kali Mega Warnasari (Selaku Marketing PT. Premier Equity Futures Jakarta) menelepon klien kami dan meminta klien kami untuk joint dengan PT. Premier Equity Futures Jakarta bahkan Mega Warnasari menjanjikan akan memberikan pelayanan terbaik dan membantu recovery / pemulihan dan Mega Warnasari meminta untuk bertemu dengan klien kami jika klien kami memiliki tugas dinas ke Jakarta;
2. Pada bulan Oktober 2014, saat Klien kami tugas dinas ke Jakarta, Jonathan Simeon (Selaku Vice President PT. Premier Equity Futures) dan Mega Warnasari menemui Klien kami di Hotel Grand Alia Cikini (Hotel Tempat Klien kami Menginap), kemudian melakukan prospek kepada klien kami bahkan berjanji akan memberikan keuntungan secara konsisten kepada sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu. Untuk menjamin janji tersebut, trading akan langsung dilakukan oleh Jonathan Simeon dan Timnya. Klien kami meminta kepada Jonathan Simeon dan Mega Warnasari agar trading dilaksanakan dengan pola yang paling aman dan konsisten sehingga walau keuntungan hanya sebesar Rp. 2.000.000 (Dua Juta Rupiah) per minggu tetapi konsisten dan modal Klien kami tetap aman. Klien kami hanya menginginkan resiko sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga apabila dalam trading terjadi kesalahan dan mengalami kerugian Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), maka trading dihentikan dan sisa modal, dikembalikan kepada Klien kami.
3. Setelah melakukan prospek, Jonathan Simeon meminta Klien kami untuk menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada Klien kami untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu baik dari Jonathan Simeon dan Mega Warnasari. Setelah ditandatangani oleh Klien kami, Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong) tersebut dibawa lagi oleh Jonathan Simeon dan Mega Warnasari;
4. Keesokan harinya setelah pertemuan, Klien kami diminta untuk mentransfer dana / modal (Top Up Account) kepada Jonathan Simeon dengan cara Klien kami dijemput di Hotel Grand Alia Cikini oleh Jonathan Simeon dan Mega Warnasari dan diantar ke Bank BCA Sudirman kemudian Klien kami melakukan transfer sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ke Rekening BCA Sudirman dengan Nomor Rekening 035 311 7863 atas nama PT. Premier Equity Futures. Setelah melakukan transfer, Klien kami mendapatkan konfirmasi melalui pesan singkat (SMS) dari PT. Premier Equity Futures, yang berisi “No. Account, Login, Master, Investor dan Server”. Sesuai janji dan permintaan Jonathan Simeon dan Mega Warnasari bahwa trading akan langsung dilakukan oleh Jonathan Simeon dan Timnya maka Klien kami kemudian mengirimkan SMS konfirmasi tersebut kepada Jonathan Simeon;
5. Pada bulan November 2014, tepatnya 1 (satu) minggu setelah dana ditransfer oleh Klien kami, Jonathan Simeon menyampaikan kepada Klien kami bahwa Timnya sulit untuk trading jika resiko Klien kami hanya sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), sehingga Jonathan Simeon meminta kepada Klien kami agar resiko dinaikkan menjadi Rp. 30.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Permintaan Jonathan Simeon tersebut kemudian disepakati oleh Klien kami;
6. Beberapa kali Jonathan Simeon dan Timnya melakukan transaksi, Jonathan Simeon dan Timnya terlebih dahulu memberikan konfirmasi kepada Klien kami, sebelum melakukan transaksi. Namun pada tanggal 15 hingga tanggal 16 Desember 2014, Jonathan Simeon dan Timnya tidak lagi memberikan konfirmasi kepada Klien kami, sehingga Klien kami tidak mengetahui apakah transaksi tetap dilakukan atau dihentikan, apakah transaksi mengalami keuntungan atau kerugian. Dikarenakan tidak ada konfirmasi dari Jonathan Simeon dan Timnya, Klien kami berinisiatif untuk menghubungi Raymond Andreas (Selaku Analis / Trader PT. Premier Equity Futures), salah seorang Tim Jonathan Simeon yang melakukan transaksi, namun Raymond Andreas sulit bahkan tidak dapat dihubungi;
7. Pada tanggal 17 Desember 2014, saat Klien kami melaksanakan dinas luar ke Jakarta, Klien kami berniat mendatangi PT. Premier Equity Futures untuk menanyakan perkembangan account Klien kami. Mengetahui Klien kami berada di Jakarta, Jonathan Simeon mengajak Klien kami ke PT. Premier Equity Futures di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 76 – 78, Jakarta. Setibanya di PT. Premier Equity Futures, Klien kami bertemu dengan Raymond Andreas. Klien kami sangat terkejut, saat Jonathan Simeon menjelaskan bahwa account Klien kami mengalami kerugian kurang lebih Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) dan hanya tersisa Rp. 4.587.900,- (Empat Juta Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Rupiah);
8. Atas kerugian tersebut Jonathan Simeon menyalahkan Raymond Andreas karena terlalu sibuk mengurusi permasalahan pribadi Raymond Andreas. Sebaliknya Raymond Andreas menyalahkan Jonathan Simeon karena Jonathan Simeon memaksa Raymond Andreas untuk mengikuti pola trading big player. Terjadilah perdebatan antara Jonathan Simeon dengan Raymond Andreas tentang siapa yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami account Klien kami, sehingga tidak ada solusi ataupun jawaban yang memuaskan yang akan Klien kami dapatkan dari Jonathan Simeon dengan Raymond Andreas.
9. Setelah Klien kami pulang ke Jambi, Klien kami berulang kali berkomunikasi meminta pertanggungjawaban Jonathan Simeon dan Timnya. Jonathan Simeon meminta Klien kami untuk menambah modal Rp. 35.000.000,- (Tiga Puluh Lima Juta Rupiah), tetapi Klien kami sampaikan ke Jonathan Simeon dengan Raymond Andreas bahwa Klien kami sudah tidak memiliki apa-apa lagi, yang tersisa hanya mobil. Mendengar penyataan Klien kami tersebut, Jonathan Simeon berjanji dengan menyampaikan kepada Klien kami bahwa dengan menambah modal, maka modal awal dapat segera kembali dan recovery. Sedangkan Raymond Andreas berjanji dengan menyampaikan kepada Klien kami bahwa apabila Klien kami menjual mobilnya untuk tambahan modal / top up maka dipastikan Klien kami dapat membeli mobil kembali. Terpengaruh oleh janji serta bujuk rayu Jonathan Simeon dengan Raymond Andreas maka pada bulan Januari 2015, Klien kami melakukan tambahan modal / top up senilai Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah), yang dilakukan dengan cara Klien kami melakukan transfer ke Rekening dengan Nomor Rekening 035 311 7863 atas nama PT. Premier Equity Futures;
10. Pada tanggal 4 Februari 2015, Klien kami mengingatkan Jonathan Simeon untuk melakukan pengawasan transaksi seaman mungkin agar sesuai dengan janji Jonathan Simeon dengan Raymond Andreas. Atas peringatan Klien kami tersebut, Jonathan Simeon berjanji "pasti" akan melakukan pengawasan transaksi seaman mungkin;
11. Pada tanggal 6 Februari 2015, hal yang sama terulang kembali yaitu Raymond Andreas melakukan transaksi tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Klien kami baik sebelum maupun pada saat melakukan transaksi. Alhasil, transaksi yang dilakukan oleh Raymond Andreas tersebut mengalami kerugian sehingga untuk kedua kalinya modal yang diserahkan Klien kami habis kembali. Setelah melakukan transaksi yang mengakibatkan kerugian terhadap modal Klien kami, barulah Raymond Andreas mengirim pesan melalui media sosial WhatsApp, meminta "maaf" dan berjanji "mau injek".
12. Pada tanggal 13 Februari 2015, Klien kami mengirimkan Surat Permohonan kepada PT. Premier Equity Futures, perihal : Mohon Tindak Lanjut Kelalaian Wakil Pialang Berjangka Senior (Bapak Joe Simon/081806360034/081219748585), dalam pengelolaan account Name : PEFJ9279, tertanggal 13 Februari 2015 melalui email Klien kami sumardi7927@gmail.com kepada PT. Premier Equity Futures melalui email premier_jakarta@yahoo.com. Permohonan Klien kami tersebut ditanggapi oleh PT. Premier Equity Futures melalui email pada tanggal 16 Februari 2015, yang isinya “Selamat Pagi Bapak Sumardi Ahmad, kami sudah terima surat dari bapak dan sudah kami beritahu kepada pihak management. Kami mohon kesabaran bapak karena sekarang sedang kami tindaklanjuti”;
13. Pada tanggal 16 dan 17 Februari 2015, Klien kami kembali lagi mengirimkan Surat Permohonan kepada PT. Premier Equity Futures, perihal : Mohon Tindak Lanjut Kelalaian Wakil Pialang Berjangka Senior (Bapak Jonathan Simeon/081806360034/081219748585), dalam pengelolaan account Name : PEFJ9279, tertanggal 16 dan 17 Februari 2015 melalui email Klien kami sumardi7927@gmail.com kepada PT. Premier Equity Futures melalui email premier_jakarta@yahoo.com;
14. Dikarenakan lambatnya tanggapan dari PT. Premier Equity Futures terhadap permohonan Klien kami maka Klien kami ke Jakarta dan langsung mendatangi PT. Premier Equity Futures dengan tujuan ingin menemui bagian managemen serta Jonathan Simeon dan Timnya. Akan tetapi Klien kami sangat kecewa karena tidak bisa menemui Bagian Manajemen yang dapat mengambil keputusan maupun Jonathan Simeon dan Timnya, Klien kami hanya bisa menemui Bagian Complaint yaitu Ogie dan Fanny. Melalui Ogie dan Fanny akhirnya Klien kami hanya dapat menemui Mega Warnasari. Dihadapan Ogie dan Fanny, Mega Warnasari mengakui kesalahannya dan mengakui kesepakatan bahwa pada saat joint dengan Jonathan Simeon, Klien kami hanya mau resiko Rp. 30.000.000,- (Tiga Juta Rupiah). Dan pada saat itulah, Perjanjian Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya, baru diserahkan oleh Fanny kepada Klien kami;
15. Setelah beberapa kali Klien kami mengajukan Surat Permohonan kepada PT. Premier Equity Futures namun tidak ditanggapi sehingga mendorong Klien kami untuk langsung mendatangi PT. Premier Equity Futures dan akhirnya pada tanggal 18 Maret 2015, PT. Premier Equity Futures mengirimkan surat kepada Klien kami, perihal : Tanggapan atas pengaduan nasabah PEFJ9279, tertanggal 18 Maret 2015;
16. Menanggapi surat tanggapan dari PT. Premier Equity Futures, maka pada tanggal 20 Maret 2015, Klien kami mengirim surat permohonan kepada PT. Premier Equity Futures agar dilakukam mediasi;
17. Karena lambatnya tanggapan dari PT. Premier Equity Futures atas surat permohonan Klien kami, maka pada tanggal 13 April 2015, Klien kami mengajukan surat pengaduan Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka dan Komoditi (BAPPEBTI);
18. Klien kami terus melakukan komunikasi dengan Ogie agar mengupayakan dilakukannya mediasi antara Klien kami dengan PT. Premier Equity Futures dan akhirnya PT. Premier Equity Futures berkenan melakukan mediasi, akan tetapi tidak tercapai kesepakatan antara Klien kami dengan PT. Premier Equity Futures;
19. Dengan tidak adanya titik temu dalam mediasi maka Klien kami mengadukan permasalahan ini kepada PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange) untuk dapat dilakukan mediasi. Namun hingga berakhirnya mediasi, antara Klien kami dengan PT. Premier Equity Futures tidak tercapai kesepakatan (gagal), kemudian dikeluarkan Laporan Hasil Penanganan Pengaduan No. : L / JFX / DHK / 09 – 15 / 038, tertanggal 23 September 2015 dari PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange) dan terhadap opsi penyelesaian pengaduan yang diberikan oleh PT. Bursa Berjangka Komoditi (Jakarta Futures Exchange), Klien kami memilih dan memutuskan untuk mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan
1. Jonathan Simeon meminta klien kami untuk menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada klien kami untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu baik dari Jonathan Simeon dan Mega Warnasari.
Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan
1. Jonathan Simeon meminta klien kami untuk menandatangani Blanko, Form, dokumen yang belum diisi (kosong), tanpa memberikan kesempatan kepada klien kami untuk membacanya serta tanpa ada penjelasan terlebih dahulu baik dari Jonathan Simeon dan Mega Warnasari.
2. Klien kami diminta untuk mentransfer dana / modal (Top Up Account) kepada PT. Premier Equity Futures ke Rekening BCA Sudirman dengan Nomor Rekening 035 311 7863 atas nama PT. Premier Equity Futures.
3. Setelah selesai melakukan transaksi yang mengakibatkan account klien kami mengalami kerugian, barulah diberitahukan kepada klien kami.
4. Perjanjian Perdagangan Kontrak Berjangka dan Dokumen Pemberitahuan Adanya Resiko Yang Harus Disampaikan Oleh Pialang Bejangka Untuk Transaksi Kontrak Derivatif Dalam Sistem Perdagangan Alternatif serta dokumen-dokumen lainnya, baru diserahkan oleh Fanny kepada klien kami, setelah 2 (dua) kali account klien kami mengalami kerugian.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan :
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
• Pasal 50 Ayat (2) beserta penjelasannya
• Pasal 52 Ayat (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.
• Pasal 146 huruf k
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
1. Tidak adanya itikad baik dari PT. Premier Equity Futures terkait pertanggungjawabannya atas kerugian yang dialami oleh klien kami akibat kelalaian yang dilakukan oleh PT. Premier Equity Futures maka pada tanggal 23 Februari 2016, kami kuasa hukum Sumardi, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor : 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Februari 2016.
Perbuatan tersebut melanggar ketentuan :
- Undang-Undang Nomor 10 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
• Pasal 50 Ayat (2) beserta penjelasannya
• Pasal 52 Ayat (1)
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi.
• Pasal 146 huruf k
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
1. Tidak adanya itikad baik dari PT. Premier Equity Futures terkait pertanggungjawabannya atas kerugian yang dialami oleh klien kami akibat kelalaian yang dilakukan oleh PT. Premier Equity Futures maka pada tanggal 23 Februari 2016, kami kuasa hukum Sumardi, mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang terdaftar dengan Register Perkara Nomor : 108 / Pdt. G / 2016 / PN. Jkt. Sel., tertanggal 23 Februari 2016.
2. Dalam gugatan tersebut, kami menggugat 4 (empat) pihak, diantaranya :
1) PT. Premier Equity Futures,
Beralamat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman
1) PT. Premier Equity Futures,
Beralamat di Sudirman Plaza – Indofood Tower Lt. 9, Suite 901, Jl. Jenderal Sudirman
Kav.76 –78, Jakarta. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat I.
2) Jonathan Simeon
Vice President PT. Premier Equity Futures. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat II
3) Mega Warnasari
Marketing PT. Premier Equity Futures. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III
4) Raymond Andreas
Analis / Trader PT. Premier Equity Futures. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV
Selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat.
3) Mega Warnasari
Marketing PT. Premier Equity Futures. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat III
4) Raymond Andreas
Analis / Trader PT. Premier Equity Futures. Selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV
Selanjutnya disebut sebagai Para Tergugat.
3. Ada 2 (dua) tuntutan pokok dalam gugatan yang kami mohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Majelis Hakim agar menerima, memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan Putusan yang Amarnya, yaitu :
- Menyatakan secara hukum bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena telah melakukan transaksi tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada Penggugat baik sebelum maupun pada saat melakukan transaksi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar :
1) Kerugian Materiil (Materiele schade) sebesar :
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah Rp. 170.000.000,-
2) Kerugian Immateriil (Immteriele schade) sebesar :
Terbilang : Seratus Juta Rupiah Rp. 100.000.000,-
Sehingga jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar =
Rp. 170.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = --------------- Rp. 270.000.000,-
1) Kerugian Materiil (Materiele schade) sebesar :
Terbilang : Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah Rp. 170.000.000,-
2) Kerugian Immateriil (Immteriele schade) sebesar :
Terbilang : Seratus Juta Rupiah Rp. 100.000.000,-
Sehingga jumlah kerugian yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar =
Rp. 170.000.000,- + Rp. 100.000.000,- = --------------- Rp. 270.000.000,-
Terbilang : Dua Ratus Tujuh Puluh Juta Rupiah
4. Pada persidangan I hari Kamis, 17 Maret 2016, kami selaku penggugat hadir, PT. Premier Equity Futures Jakarta (Tergugat I), Jonathan Simeon (Tergugat II), Mega Warnasari (Tergugat III), dan Raymond Andreas (Tergugat IV) Mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Alasan Yang Patut.
Demikian Press Release ini kami buat, agar menjadi perhatian rekan-rekan media demi terciptanya penegakkan hukum yang benar dan adil. Terima kasih.
Jakarta, 29 Maret 2016
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Sumardi
4. Pada persidangan I hari Kamis, 17 Maret 2016, kami selaku penggugat hadir, PT. Premier Equity Futures Jakarta (Tergugat I), Jonathan Simeon (Tergugat II), Mega Warnasari (Tergugat III), dan Raymond Andreas (Tergugat IV) Mangkir atau Tidak Hadir Tanpa Alasan Yang Patut.
Demikian Press Release ini kami buat, agar menjadi perhatian rekan-rekan media demi terciptanya penegakkan hukum yang benar dan adil. Terima kasih.
Jakarta, 29 Maret 2016
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Sumardi
FIDELIS ANGWARMASSE, SH.
Advokat dan Managing Partner
Law Office “ Fidel Angwarmasse & Partners”
Perumahan Mampang Asri, Jl. Mampang Prapatan XVI No. 25 A, Rt. 02, Rw. 03,
Tegal Parang - Jakarta Selatan. Telp. 021 933 89928., Hp. 082199744546 // 081213684821










0 komentar:
Posting Komentar