KAB. BEKASI, DemokrasiNews.com - Dalam Pelaksanaan pembangunan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan daerah. Serta pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan ketenagakerjaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengingat itu semua dalam hal pembangunan daerah semua saling terikat dan tak terpisahkan.
Kabupaten Bekasi, Sebagai daerah Industri terbesar se-asia tenggara, yang memiliki 20 kawasan industry dan terdapat lebih dari 5.500 perusahaan seyogyanya mampu mengurangi kesenjangan social yang tinggi dalam hal ini soal Pengangguran.
Berbagai terobosan ataupun perencanaan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi namun, "jauh panggang dari api" karena tingginya angka pengangguran. Seperti yang dilakukan Bupati Bekasi, dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin bersama beberapa pengelola kawasan Industri yang ada di Kabupaten Bekasi pada hari rabu kemarin (20/4/16), menandatangi Memorandum Of Understanding (MOU) atau Nota kesepakatan tentang penyerapan tenaga kerja local 30%.
Memorandum Of Understanding (MOU) atau Nota Kesepakatan tentang penyerapan tenaga kerja local sebesar 30% yang bertujuan untuk mengurangi jumlah pengangguran, menciptakan tenaga kerja berkompeten dan mengoptimalisasikan penyerapan tenaga kerja local menjadi sorotan public dan dikritik oleh sejumlah pihak.
Iman al faith, Ketua Presidium Kajian Forum Studi Mahasiswa untuk Kemanusiaan dan Demokrasi (FSMKD), Mengungkapkan bahwa Nota Kesepakatan yang dilakukan Bupati dan beberapa pengelola kawasan industri dinilai “Sedia Payung Sesudah Hujan”. Nota kesepatan dibuat setelah tingginya angka pengangguran di kawasan industry ini, jauh daripada itu seyogyanya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Legislatif bersama Eksekutif tidak malu untuk mengutip/mencontek hal baik ke daerah tetangga seperti karawang dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Karawang punya regulasi berbentuk Perda nomer 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Didalamnya mengatur bagaimana pelaksanaan system pembinaan, penseleksian, penyaluran atau penempatan tenaga kerja serta sanksi untuk penyelenggara ketenagakerjaan yang nakal. Pemkab Bekasi jangan Malu untuk belajar dengan Karawang,” terang iman al fatih.
Iman al fatih pun Menambahkan, “Seyogyanya MOU dilakukan sebagai Petunjuk Pelaksanaan (juklak) – Petunjuk teknis (juknis) yang menjadi break down atas Perda ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang perlu penyesuaian atas perkembangan zaman dan harus direvisi atau bisa juga dengan Peraturan Bupati (Perbup) atau Keputusan Bupati (Kepbup), dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Mengevaluasi MOU ini, serta merapatkan soal ketenagakerjaan ini hingga membuahkan hasil berbentuk Perda yang nantinya siap dijalankan.”
“MOU sebagai penjabaran teknis pelaksanaan atas Perda ketenagakerjaan kabupaten Bekasi, yang harus disesuaikan dengan perkembangan jaman. Kami minta dewan segera merapatkan dan cari solusi tepat akan hal ini,” harap iman al fatih yang juga mahasiswa semester 4 di STMIK Pranata Indonesia.
Selain itu, tudingan politik pencitraan Bupati datang dari Abu Bakar, PRESMA BEM STT Pelita Bangsa, dirinya menyatakan Kebijakan Bupati soal MOU adalah trend mark kabupaten Bekasi namun dinilai masih kurang bijak karena seolah diset sedemikian rupa diakhir masa jabatannya.
“MOU nya baru diteken diakhir massa jabatan, kemaren kemana aja bu,” ketus Abu Bakar.
Dirinya mengklaim, soal aturan penyerapan tenaga kerja sejak beberapa tahun lalu didorong oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Atas angka pengangguran yang tinggi ini akibat bobroknya pelaksanaan system ketenagakerjaan.
“Dulu pernah ada dewan yang dorong, angka pengangguran tinggi kinerja Bupati Cq Disnaker terhadap penyelenggara tenaga kerja gagal,” tegas abu Bakar. (Ahmad Nuriman)
Kabupaten Bekasi, Sebagai daerah Industri terbesar se-asia tenggara, yang memiliki 20 kawasan industry dan terdapat lebih dari 5.500 perusahaan seyogyanya mampu mengurangi kesenjangan social yang tinggi dalam hal ini soal Pengangguran.
Berbagai terobosan ataupun perencanaan dilakukan Pemerintah Kabupaten Bekasi namun, "jauh panggang dari api" karena tingginya angka pengangguran. Seperti yang dilakukan Bupati Bekasi, dr. Hj. Neneng Hasanah Yasin bersama beberapa pengelola kawasan Industri yang ada di Kabupaten Bekasi pada hari rabu kemarin (20/4/16), menandatangi Memorandum Of Understanding (MOU) atau Nota kesepakatan tentang penyerapan tenaga kerja local 30%.
Memorandum Of Understanding (MOU) atau Nota Kesepakatan tentang penyerapan tenaga kerja local sebesar 30% yang bertujuan untuk mengurangi jumlah pengangguran, menciptakan tenaga kerja berkompeten dan mengoptimalisasikan penyerapan tenaga kerja local menjadi sorotan public dan dikritik oleh sejumlah pihak.
Iman al faith, Ketua Presidium Kajian Forum Studi Mahasiswa untuk Kemanusiaan dan Demokrasi (FSMKD), Mengungkapkan bahwa Nota Kesepakatan yang dilakukan Bupati dan beberapa pengelola kawasan industri dinilai “Sedia Payung Sesudah Hujan”. Nota kesepatan dibuat setelah tingginya angka pengangguran di kawasan industry ini, jauh daripada itu seyogyanya Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dalam hal ini Legislatif bersama Eksekutif tidak malu untuk mengutip/mencontek hal baik ke daerah tetangga seperti karawang dalam regulasi ketenagakerjaan.
“Karawang punya regulasi berbentuk Perda nomer 1 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Didalamnya mengatur bagaimana pelaksanaan system pembinaan, penseleksian, penyaluran atau penempatan tenaga kerja serta sanksi untuk penyelenggara ketenagakerjaan yang nakal. Pemkab Bekasi jangan Malu untuk belajar dengan Karawang,” terang iman al fatih.
Iman al fatih pun Menambahkan, “Seyogyanya MOU dilakukan sebagai Petunjuk Pelaksanaan (juklak) – Petunjuk teknis (juknis) yang menjadi break down atas Perda ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi yang perlu penyesuaian atas perkembangan zaman dan harus direvisi atau bisa juga dengan Peraturan Bupati (Perbup) atau Keputusan Bupati (Kepbup), dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi untuk Mengevaluasi MOU ini, serta merapatkan soal ketenagakerjaan ini hingga membuahkan hasil berbentuk Perda yang nantinya siap dijalankan.”
“MOU sebagai penjabaran teknis pelaksanaan atas Perda ketenagakerjaan kabupaten Bekasi, yang harus disesuaikan dengan perkembangan jaman. Kami minta dewan segera merapatkan dan cari solusi tepat akan hal ini,” harap iman al fatih yang juga mahasiswa semester 4 di STMIK Pranata Indonesia.
Selain itu, tudingan politik pencitraan Bupati datang dari Abu Bakar, PRESMA BEM STT Pelita Bangsa, dirinya menyatakan Kebijakan Bupati soal MOU adalah trend mark kabupaten Bekasi namun dinilai masih kurang bijak karena seolah diset sedemikian rupa diakhir masa jabatannya.
“MOU nya baru diteken diakhir massa jabatan, kemaren kemana aja bu,” ketus Abu Bakar.
Dirinya mengklaim, soal aturan penyerapan tenaga kerja sejak beberapa tahun lalu didorong oleh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Atas angka pengangguran yang tinggi ini akibat bobroknya pelaksanaan system ketenagakerjaan.
“Dulu pernah ada dewan yang dorong, angka pengangguran tinggi kinerja Bupati Cq Disnaker terhadap penyelenggara tenaga kerja gagal,” tegas abu Bakar. (Ahmad Nuriman)










0 komentar:
Posting Komentar