KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Kemajuan pertumbuhan wilayah perkotaan yang begitu pesat di Kota Bekasi dengan didukung perkembangan pembangunan-pembangunan dalam bidang property. Dengan maraknya Pusat perbelanjaan, Ruko, Apartemen, Hotel maupun perumahan skala besar yang didalamnya memiliki berbagai macam tempat perbisnisan. Namun dari itu semua, seharusnya pemerintah juga ikut andil memperhatikan betapa pentingnya keindahan Tata Ruang Kota yang baik sehingga dalam pengawasan pemerintah, para investor yang memiliki usaha bisnisnya di Kota Bekasi tertib menjalankan peraturan yang ada terkait pengelolaan Tata Ruang Kota itu sendiri.
Kenyataan saat ini, semakin marak papan reklame dalam bentuk iklan promosi pihak swasta dan juga ada sebagai media promosi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terlihat sembrawut karena jaraknya yang berdekatan dan tidak mengikuti peraturan yang ada, sehingga membuat estetika kota menjadi rusak serta tidak sedikit yang memakan bahu jalan (trotoar) yang merupakan untuk pejalan kaki.
Bukan itu saja, pemasangan konstruksi tiang penyangga reklame diduga banyak yang telah menyalahi aturan. Seperti yang terlihat disepanjang jalan raya Sultan Agung, jalan raya Jenderal Sudirman, jalan Ir.H.Juanda dan jalan Cut Mutiah. Dan pemilik dari Space Advertising terpampang dengan jelas, yakni Hartika Adv.
Dari keberadaan semua reklame tersebut, tampak sangat jelas sekali pondasi konstruksi dan besi tiang penyangga 'mencaplok' ruas trotoar jalan yang seharusnya menjadi hak para pejalan kaki. Penempatan reklame yang terkesan asal jadi di Kota Bekasi telah merusak estetika kota dan menjadi bahan pertanyaan terkait dengan tetap berdirinya reklame-reklame tersebut, padahal telah jelas melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, telah terjadi pelanggaran dengan tetap berdirinya reklame-reklame tersebut. Selain itu, juga telah terjadi pelanggaran sosial dengan berdirinya reklame di trotoar telah merengut kebebasan hak para pejalan kaki yang melintas, karena telah jelas diatur oleh UU bahwa trotoar diperuntukan bagi keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.
Ketika awak media Demokrasi News menyambangi dan ingin meminta penjelasan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BBPT) Kota Bekasi, Drs.Amit Riyadi, M.Si ketikaa ingin dimintai keterangan tidak ada diruangannya. Namun pihak BPPT-pun sebelumnya memang membenarkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pelanggaran yang terjadi diantaranya adalah cara pembangunan konstruksinya saja sudah tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya diterapkan dalam pembangunan reklame.
Untuk itu, terkait proses perizinanya pihak BPPT akan segera melakukan pengecekan. Untuk pelaksana teknis dilakukan tetap di Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU), sementara sebagai pemeriksaan administrasi akan dilakukan di BPPT. Dan ketika wartawan ingin meminta keterangan kepada pihak DP3JU dihalangi ajudannya dengan wajah ketus.
Dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 131 Ayat 1 telah jelas disebut terkait dengan ketersediaan fasilitas trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Dan pemasangan reklame-reklame tersebut jelas telah melanggar UU. pihak BPPT berharap para pengusaha yang ingin berkiprah menjalankan bisnisnya sudah seharusnya dapat menerapkan dan mentaati aturan yang berlaku. Jangan sampai bisnis pribadi mengesampingkan apalagi sampai mengalahkan kepentingan public.
Trotoar merupakan fasilitas pendukung jalan yang fungsinya tidak dapat dipisahkan, dan semua orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Apalagi demi kepentingan bisnis dengan mengalahkan kepentingan khalayak ramai.
Untuk diketahui pula, banyaknya reklame yang kian menjamur di Kota Bekasi telah menjadi polemik. DP3JU yang menjadi unit pelaksana teknis dinas sering kali lalai untuk menangani iklan-iklan promosi yang telah merusak Tata Ruang dan Estetika Kota. Dari semua itu, lemahnya pengawasan aparat pemerintahan diduga akibat kurangnya sinegritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Dalam hal ini bukan hanya DP3JU, akan tetapi juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) yang harus turut andil dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
Untuk Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang, juga mandul karena sering ditabrak kepentingan investor demi kepentingan investasinya. Perda tersebut juga terkait dengan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2011-2013, Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern serta Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (BTS) Tower Provider Seluler. Walaupun telah dilakukan sidak lintas instansi, namun, kasus pelanggaran sarana dan prasarana publik masih tetap terus terulang dan terulang kembali. (A. Zarkasih)
Kenyataan saat ini, semakin marak papan reklame dalam bentuk iklan promosi pihak swasta dan juga ada sebagai media promosi Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang terlihat sembrawut karena jaraknya yang berdekatan dan tidak mengikuti peraturan yang ada, sehingga membuat estetika kota menjadi rusak serta tidak sedikit yang memakan bahu jalan (trotoar) yang merupakan untuk pejalan kaki.
Bukan itu saja, pemasangan konstruksi tiang penyangga reklame diduga banyak yang telah menyalahi aturan. Seperti yang terlihat disepanjang jalan raya Sultan Agung, jalan raya Jenderal Sudirman, jalan Ir.H.Juanda dan jalan Cut Mutiah. Dan pemilik dari Space Advertising terpampang dengan jelas, yakni Hartika Adv.
Dari keberadaan semua reklame tersebut, tampak sangat jelas sekali pondasi konstruksi dan besi tiang penyangga 'mencaplok' ruas trotoar jalan yang seharusnya menjadi hak para pejalan kaki. Penempatan reklame yang terkesan asal jadi di Kota Bekasi telah merusak estetika kota dan menjadi bahan pertanyaan terkait dengan tetap berdirinya reklame-reklame tersebut, padahal telah jelas melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, telah terjadi pelanggaran dengan tetap berdirinya reklame-reklame tersebut. Selain itu, juga telah terjadi pelanggaran sosial dengan berdirinya reklame di trotoar telah merengut kebebasan hak para pejalan kaki yang melintas, karena telah jelas diatur oleh UU bahwa trotoar diperuntukan bagi keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki.
Ketika awak media Demokrasi News menyambangi dan ingin meminta penjelasan dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BBPT) Kota Bekasi, Drs.Amit Riyadi, M.Si ketikaa ingin dimintai keterangan tidak ada diruangannya. Namun pihak BPPT-pun sebelumnya memang membenarkan bahwa telah terjadi pelanggaran. Pelanggaran yang terjadi diantaranya adalah cara pembangunan konstruksinya saja sudah tidak sesuai dengan aturan yang seharusnya diterapkan dalam pembangunan reklame.
Untuk itu, terkait proses perizinanya pihak BPPT akan segera melakukan pengecekan. Untuk pelaksana teknis dilakukan tetap di Dinas Pertamanan, Pemakaman dan Penerangan Jalan Umum (DP3JU), sementara sebagai pemeriksaan administrasi akan dilakukan di BPPT. Dan ketika wartawan ingin meminta keterangan kepada pihak DP3JU dihalangi ajudannya dengan wajah ketus.
Dalam Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 131 Ayat 1 telah jelas disebut terkait dengan ketersediaan fasilitas trotoar yang merupakan hak pejalan kaki. Dan pemasangan reklame-reklame tersebut jelas telah melanggar UU. pihak BPPT berharap para pengusaha yang ingin berkiprah menjalankan bisnisnya sudah seharusnya dapat menerapkan dan mentaati aturan yang berlaku. Jangan sampai bisnis pribadi mengesampingkan apalagi sampai mengalahkan kepentingan public.
Trotoar merupakan fasilitas pendukung jalan yang fungsinya tidak dapat dipisahkan, dan semua orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Apalagi demi kepentingan bisnis dengan mengalahkan kepentingan khalayak ramai.
Untuk diketahui pula, banyaknya reklame yang kian menjamur di Kota Bekasi telah menjadi polemik. DP3JU yang menjadi unit pelaksana teknis dinas sering kali lalai untuk menangani iklan-iklan promosi yang telah merusak Tata Ruang dan Estetika Kota. Dari semua itu, lemahnya pengawasan aparat pemerintahan diduga akibat kurangnya sinegritas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Dalam hal ini bukan hanya DP3JU, akan tetapi juga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) yang harus turut andil dalam menindak pelanggaran yang terjadi.
Untuk Perda Nomor 17 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan izin pemanfaatan ruang, juga mandul karena sering ditabrak kepentingan investor demi kepentingan investasinya. Perda tersebut juga terkait dengan Perda Nomor 13 Tahun 2011 tentang rencana Tata Ruang Kota Bekasi Tahun 2011-2013, Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang penataan dan pembinaan pusat perbelanjaan dan toko modern serta Perda Nomor 13 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi (BTS) Tower Provider Seluler. Walaupun telah dilakukan sidak lintas instansi, namun, kasus pelanggaran sarana dan prasarana publik masih tetap terus terulang dan terulang kembali. (A. Zarkasih)










0 komentar:
Posting Komentar