KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Tamu hotel adalah konsumen dalam sebuah industri perhotelan. Sementara, peraturan perundang-undangan menjelaskan badan usaha hotel harus bertanggung jawab atas kenyamanan dan kepuasan selain keselamatan serta keamanan tamu hotel.
Pembahasan mengenai jaminan kenyamanan atas tamu hotel menjadi suatu hal yang menarik untuk diperbincangkan. Seperti Pelayanan Hotel bintang empat (Merapi Merbabu Hotel) di jalan Cut Mutia Nomor 91 Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, Kota Bekasi dinilai kurang profesional, terkait pelayanan kateringnya yang sangat mengecewakan tamu hotel.
Hotel yang termasuk dalam daftar hotel favorit oleh Pemerintahan Kota Bekasi selama ini, bila berkaitan dengan pelaksanaan rapat rutin, melalui beberapa kantor SKPD, hampir selalu hotel ini dipesan ruangannya, beserta dengan paket sajian kateringnya.
Walaupun memang ada beberapa hotel lain di Kota Bekasi yang merupakan jadi favorit lainnya, seperti Hotel Horisson, Amarosa maupun Hotel Aston.
Terpantau Demokrasi News, Acara yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Bekasi, dalam rapat kerja Sinergitas perencanaan bidang Sosial Budaya walaupun acara dilaksanakan secara tertutup.
Kepala Bapedda Kota Bekasi, Jumhana Luthfi ketika dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan perencanaan sinergitas tersebut disusun secara sistemik antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Kami berharap perencanaan SKPD itu saling menunjang dan selaras dalam capaian RPJMD Kota Bekasi," ungkapnya pada awak media Demokrasi News, Selasa (29/03).
Namun sangat disayangkan, acara Pemkot Bekasi ini diciderai kejadian tidak patut, layanan hotel yang diduga merupakan anak perusahaan PT.GTJ ini. Hotel sekelas Merapi Merbabu patut diduga terdapat pelayanan yang tidak maksimal, diantaranya perihal higienitas perlengkapan alat makan seperti piring, dll. Juga, persiapan pelayanan yang diduga berkesan tidak mengedepankan profesionalisme. Terkesan kurang tanggap, terlihat oleh beberapa tamu yang datang.
Ketika para awak media ingin mengkonfirmasi terkait kelemahan dan kelalalaian tersebut kepada pihak managemen hotel, ketika berlangsungnya rapat Sinergitas perencanaan bidang Sosial Budaya ini namun malah hanya diwakilkan oleh Bagian Staf Marketing, Sony yang melontarkan pernyataan yang cukup berkesan kurang bertanggung jawab, "Saya rasa pengalaman serupa bisa saja terjadi diberbagai hotel yang ada," ucap Sony.
Padahal, sebagaimana diketahui Hotel Merapi Merbabu merupakan hotel bintang empat, yang diantaranya menjadi favorit beberapa SKPD Pemkot Kota Bekasi dalam melaksanakan kegiatan kedinasan. Seperti Sertijab, Seremonial Pisah sambut, Rapat Koordinasi, Training dan yang lainnya. Biasanya ruangan atau Hall disewa pemerintah kota berikut paket sajian makan minumnya.
Seharusnya memberikan pelayanan yang maksimal kepada setiap tamu yang datang, bukannya sebaliknya. Buktinya, terdapat piring yang masih kotor (tidak higienis) yang disusun pada tumpukan piring bersih, saat pelaksanaan jamuan makan siang pada, Senin (28/3) siang. Belum lagi nasi yang habis namun tidak sigap diisi kembali, sedangkan antrian lumayan panjang berderet saat itu. Juga, yang lainnya.
Merupakan koreksi positif, ditujukan kepada pelaku usaha dalam hal ini pelaksana layanan yang terkait dan bertanggung jawab mengenai itu. "Hal sepele saja tak diperhatikan, apalagi yang lainnya", ujar DH, seorang tamu hotel. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari General Manager selaku pihak management Merapi Merbabu Hotel.
Selain itu, ada dugaan bahwa sebagian hotel di Kota Bekasi juga tidak bersedia untuk mengganti rugi apabila terjadi kerugian tamu hotel. Sepertinya pihak hotel berlindung di balik klausula baku yang menyatakan bahwa hotel tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan barang milik tamu hotel. Maka rata-rata semua pelaku usaha berlindung di balik dalil ini. Padahal Pasal 18 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen sudah melarang pelaku usaha menerapkan klausula baku
Contoh diatas menandakan bahwa ada masalah penting di dalam industri perhotelan kita. Yaitu masalah jaminan perlindungan mengenai bukan hanya keamanan dan keselamatan namun juga kenyamanan yang diberikan pihak hotel kepada para tamunya.
Dan harus digaris bawahi, bahwa semua permasalahan yang dikeluhkan oleh pengguna jasa perhotelan, sebenarnya masuk dalam konteks perlindungan konsumen. Artinya jika dikontekskan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, kedudukan tamu hotel adalah sebagai konsumen. Sementara pihak hotel dalam hal ini berkedudukan sebagai pelaku usaha.
Implikasinya, pihak hotel selaku pelaku usaha harus memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen. Jika tidak, berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), maka konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi. Kalimat tersebut memang bukan tanpa dasar. Selain terdapat di dalam UU Perlindungan Konsumen, masalah perlindungan terhadap jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan tamu hotel juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Pasal 62 Ayat (2) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal itu menyatakan secara gamblang bahwa badan usaha hotel bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel, termasuk kenyamanan didalamnya. (A. Zarkasih)
Pembahasan mengenai jaminan kenyamanan atas tamu hotel menjadi suatu hal yang menarik untuk diperbincangkan. Seperti Pelayanan Hotel bintang empat (Merapi Merbabu Hotel) di jalan Cut Mutia Nomor 91 Sepanjang Jaya, Rawa Lumbu, Kota Bekasi dinilai kurang profesional, terkait pelayanan kateringnya yang sangat mengecewakan tamu hotel.
Hotel yang termasuk dalam daftar hotel favorit oleh Pemerintahan Kota Bekasi selama ini, bila berkaitan dengan pelaksanaan rapat rutin, melalui beberapa kantor SKPD, hampir selalu hotel ini dipesan ruangannya, beserta dengan paket sajian kateringnya.
Walaupun memang ada beberapa hotel lain di Kota Bekasi yang merupakan jadi favorit lainnya, seperti Hotel Horisson, Amarosa maupun Hotel Aston.
Terpantau Demokrasi News, Acara yang digelar Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapedda) Kota Bekasi, dalam rapat kerja Sinergitas perencanaan bidang Sosial Budaya walaupun acara dilaksanakan secara tertutup.
Kepala Bapedda Kota Bekasi, Jumhana Luthfi ketika dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan perencanaan sinergitas tersebut disusun secara sistemik antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). "Kami berharap perencanaan SKPD itu saling menunjang dan selaras dalam capaian RPJMD Kota Bekasi," ungkapnya pada awak media Demokrasi News, Selasa (29/03).
Namun sangat disayangkan, acara Pemkot Bekasi ini diciderai kejadian tidak patut, layanan hotel yang diduga merupakan anak perusahaan PT.GTJ ini. Hotel sekelas Merapi Merbabu patut diduga terdapat pelayanan yang tidak maksimal, diantaranya perihal higienitas perlengkapan alat makan seperti piring, dll. Juga, persiapan pelayanan yang diduga berkesan tidak mengedepankan profesionalisme. Terkesan kurang tanggap, terlihat oleh beberapa tamu yang datang.
Ketika para awak media ingin mengkonfirmasi terkait kelemahan dan kelalalaian tersebut kepada pihak managemen hotel, ketika berlangsungnya rapat Sinergitas perencanaan bidang Sosial Budaya ini namun malah hanya diwakilkan oleh Bagian Staf Marketing, Sony yang melontarkan pernyataan yang cukup berkesan kurang bertanggung jawab, "Saya rasa pengalaman serupa bisa saja terjadi diberbagai hotel yang ada," ucap Sony.
Padahal, sebagaimana diketahui Hotel Merapi Merbabu merupakan hotel bintang empat, yang diantaranya menjadi favorit beberapa SKPD Pemkot Kota Bekasi dalam melaksanakan kegiatan kedinasan. Seperti Sertijab, Seremonial Pisah sambut, Rapat Koordinasi, Training dan yang lainnya. Biasanya ruangan atau Hall disewa pemerintah kota berikut paket sajian makan minumnya.
Seharusnya memberikan pelayanan yang maksimal kepada setiap tamu yang datang, bukannya sebaliknya. Buktinya, terdapat piring yang masih kotor (tidak higienis) yang disusun pada tumpukan piring bersih, saat pelaksanaan jamuan makan siang pada, Senin (28/3) siang. Belum lagi nasi yang habis namun tidak sigap diisi kembali, sedangkan antrian lumayan panjang berderet saat itu. Juga, yang lainnya.
Merupakan koreksi positif, ditujukan kepada pelaku usaha dalam hal ini pelaksana layanan yang terkait dan bertanggung jawab mengenai itu. "Hal sepele saja tak diperhatikan, apalagi yang lainnya", ujar DH, seorang tamu hotel. Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari General Manager selaku pihak management Merapi Merbabu Hotel.
Selain itu, ada dugaan bahwa sebagian hotel di Kota Bekasi juga tidak bersedia untuk mengganti rugi apabila terjadi kerugian tamu hotel. Sepertinya pihak hotel berlindung di balik klausula baku yang menyatakan bahwa hotel tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan barang milik tamu hotel. Maka rata-rata semua pelaku usaha berlindung di balik dalil ini. Padahal Pasal 18 Ayat (1) UU Perlindungan Konsumen sudah melarang pelaku usaha menerapkan klausula baku
Contoh diatas menandakan bahwa ada masalah penting di dalam industri perhotelan kita. Yaitu masalah jaminan perlindungan mengenai bukan hanya keamanan dan keselamatan namun juga kenyamanan yang diberikan pihak hotel kepada para tamunya.
Dan harus digaris bawahi, bahwa semua permasalahan yang dikeluhkan oleh pengguna jasa perhotelan, sebenarnya masuk dalam konteks perlindungan konsumen. Artinya jika dikontekskan dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen, kedudukan tamu hotel adalah sebagai konsumen. Sementara pihak hotel dalam hal ini berkedudukan sebagai pelaku usaha.
Implikasinya, pihak hotel selaku pelaku usaha harus memberikan pelayanan terbaiknya kepada konsumen. Jika tidak, berdasarkan Undang-undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), maka konsumen berhak untuk menuntut ganti rugi. Kalimat tersebut memang bukan tanpa dasar. Selain terdapat di dalam UU Perlindungan Konsumen, masalah perlindungan terhadap jaminan keamanan, keselamatan dan kenyamanan tamu hotel juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 Pasal 62 Ayat (2) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Pasal itu menyatakan secara gamblang bahwa badan usaha hotel bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan tamu hotel, termasuk kenyamanan didalamnya. (A. Zarkasih)










0 komentar:
Posting Komentar