DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

PUNGLI 173,4 JUTA DI SMP NEGERI XI KOTA BEKASI TIBA-TIBA DIBATALKAN KEPSEK

Written By admin on Sabtu, 09 April 2016 | 21.50


KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Sekolah merupakan tempat membangun peradaban, jangan dijadikan ajang cari keuntungan (Korupsi). Mengenal tujuan pendidikan selaku tenaga pengajar yakni, untuk pencapaian pendidikan nasional merupakan dasar sebagai pendidik untuk lebih mengenal prinsip-prinsip psikologi dan kemampuan pola pikir masyarakat. Namun sungguh sangat disayangkan jika para pendidik tidak lagi memberi contoh yang mendidik malah sebaliknya, perlakuan pembodohan terhadap masyarakat masih kerap terjadi dibeberapa SD Negeri maupun SMP Negeri Kota Bekasi.

Pungutan Liar (Pungli) diduga semakin marak secara sistemik di sekolah pendidikan tingkat dasar (SD dan SMP) Negeri Kota Bekasi. Yang beberapa waktu lalu terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Kayuringin Jaya XIII yang tidak jelas penuntasannya oleh pihak terkait, kini pungutan terhadap para murid kembali terulang Kali ini terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri XI Bekasi, adalah sekolah tingkat dasar yang diduga telah kembali dimanfaatkan oleh oknum ketua Komite Sekolah dengan memanfaatkan para murid dijadikan komunitas ambil untung.

Sekolah SMP Negeri XI yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat Kota Bekasi ini, lengkapnya dijalan Pulau Sumatera Raya Nomor 1 Perumnas III, Aren Jaya, Bekasi Timur. Sekolah kini, jadi seperti sudah bukan lagi tempat untuk mendidik budi pekerti dan martabat bangsa, melainkan ada oknum yang memanfaatkan untuk mencari keuntungan semata. Walaupun akhirnya pungli tersebut dibatalkan Kepala Sekolah (Kepsek).

Hal ini dampak jelas dari lemah dan kurangnya pengawasan yang dilakukan dinas terkait. Pembodohan yang diperlihatkan terhadap masyarakat oleh oknum Kepsek maupun jajarannya tidak lepas dari kepentingan pribadi atau kelompok. Hal ini perlu dicermati, pasalnya perbuatan oknum Sekolah yang melakukan tindakan untuk ambil untung terhadap orang tua/wali murid kerap masih sering terjadi, berkonspirasi dengan pihak lain padahal di Undang-undang telah dijelaskan dengan gamblang.

Dalam Undang-undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945, sangat jelas diterangkan bahwa Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan 20 persen dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan dalam Undang Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan pada Pasal 34 ayat 2, Pemerintah Pusat dan Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar, (SD dan SMP) tanpa di pungut biaya apapun.

Memang SMP Negeri XI Bekasi saat ini tengah menyelenggarakan pendidikan (kompetensi) dasar kepada peserta didik seperti sekolah-sekolah lain pada umumnya. Para muridnya di didik oleh beberapa orang guru tetap (PNS) maupun honorer. Keberadaan SMP Negeri ini menjadi favorit terutama golongan ekonomi menengah dan kaum kurang mampu, mengingat di gratiskannya biaya sekolah karena sekolah ini merupakan salah satu sekolah pemerintah. Namun, keanehan dirasakan orang tua/wali murid sejak tiap awal tahun ajaran baru.

Adalah (LN) selaku Ketua Komite Sekolah dengan sangat berani membentuk Panitia Pelaksana Proyek Pembangunan Panggung Pentas Seni (PPS) SMP Negeri XI, dengan (H) selaku Ketua Pelaksana Pembangunan Proyek PPS, dengan nilai anggaran biaya sebesar Rp. 173,482,500. Anggaran biaya tersebut dibuat untuk dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi pelaksanaan proyek tersebut.



Fenomena ini memicu tanda tanya besar para orang tua/wali murid, di alokasikan kemana dan untuk apa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sehingga komite sekolah melakukan pungutan. Seperti itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mensosialisasikan bahwa Pemerintah sudah menaikkan alokasi dana BOS Untuk jenjang Sekolah Dasar (SD dan SMP) sejak tahun 2015.

Dengan adanya dana BOS yang merupakan program pemerintah untuk memberikan pendanaan biaya operasional bagi sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar. Sasaran program BOS adalah semua sekolah SD-SMP, baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia, dana BOS yang diterima oleh sekolah tahun anggaran 2015, dihitung berdasarkan jumlah peserta didik dengan ketentuan: SD/SDLB : Rp 800.000,-/peserta didik/tahun, SMP/SMPLB/SMPT/Satap : Rp 1.000.000,-/peserta didik/tahun.

Maka dengan adanya dana BOS seharusnya setiap sekolah dilarang melakukan pungutan dalam penyelenggaraan pendidikan. Larangan itu, tertuang juga dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) RI Nomor 44 Tahun 2012. Aturan itu berisi larangan melakukan pungutan biaya pendidikan pada Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Dengan begitu, jelas, bahwa satuan pendidikan dasar dilarang memungut biaya pendidikan kepada para murid.

Memang pada umumnya masyarakat memahami maladministrasi sebagai kesalahan administratif sepele yang tak terlalu penting (Trivial Matters). Padahal menurut Pasal 1 angka 3 Undang Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pengertian maladministrasi tersebut sangat luas dan mencakup banyak hal yang dapat menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil serta situasi ketidak-adilan yang merugikan hak-hak warga negara. Karena Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang dengan mengunakan wewenang untuk tujuan lain.

Padahal sangat jelas bahwa telah terjadi kenaikan dana pendidikan dalam APBN 2015 berdampak pada kenaikan alokasi dana BOS. Pada anggaran fungsi pendidikan dalam APBN 2015 mencapai Rp 409,1 triliun. Dengan kenaikan alokasi dana BOS ini, pembelajaran di SD dan SMP Negeri yang saat ini sudah gratis semakin berkualitas. Selain itu, diharapkan tidak ada alasan lagi bagi pihak sekolah untuk mengutip uang apapun dari para murid.

Ketua Presidium Jabodetabek Majelis Kedaulatan Rakyat Indonesia (MKRI), Rapolo Junius, SE, MM mengatakan bahwa komite sekolah seharusnya fungsi tugasnya adalah membantu orang tua/wali murid, mengawasi pihak sekolah agar tidak merugikan orang tua/wali murid dan membuka informasi seluas-luasnya, "Harus dirintis upaya transparansi pengelolaan dana sekolah (BOS) dan komite sekolah selaku wakil dari orang tua/wali murid harus terlibat aktif dalam penyusunan Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) yang merupakan hak publik (orang tua/wali murid) untuk mengetahuinya," tuturnya pada Demokrasi News, Sabtu (09/04).

Praktik yang sangat sistematis dan melibatkan semua komponen yang berkepentingan. "Sektor pendidikan yang semestinya menjadi wadah membangun peradaban bangsa dan mencerdaskan anak bangsa untuk kesejahteraan rakyat malah diwarnai praktik pungli," terang Rapolo.

Menurut keterangan orang tua/wali murid yang ditemui awak media dilingkungan sekolah dan minta nama mereka di rahasiakan menjelaskan, Kepsek mencoba melakukan langkag-langkah perubahan, tetapi selalu membuat orang tua kurang nyaman, dan hal ini selalu opininya digiring melalui Komite Sekolah, dimana kebijakannya selalu berseberangan dengan orang tua/wali murid, bahkan tidak sepaham dengan beberapa guru yang lain. "Semua kebijakan kepala sekolah di sampaikan lewat komite, jadi komite ini sama halnya sebagai kepanjangan tangan kepala sekolah dan komite bukannya mengawasi pihak sekolah, malah sebaliknya," ungkap salah seorang ibu berjilbab dengan kesal.

Mata rantai yang diduga kejahatan masif yang selalu dilakukan oleh oknum pimpinan sekolah merupakan indikasilogis dibalik komite. Sedangkan pihak komite sekolah ketika awak media ingin bertanya perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan pengawasan serta larangan dewan pendidikan dan komite sekolah, tidak ada yang datang ketika dihubungi.

Para orang tua/wali murid berpedoman bahwa SMP Negeri gratis tanpa pungutan, telah sangat jelas berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 yakni, pasal 181 tentang larangan pendidik dan tenaga pengajar baik perseorangan maupun kolektif, yang Dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam dan/atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar (Les) kepada peserta didik di satuan pendidikan. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik dan /atau, Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan dan UU.

Berdasarkan data yang telah berhasil dihimpun awak media Demokrasi News, para murid kelas 7, 8 dan 9 dianjurkan memberikan infaq/sumbangan minimal Rp. 150 ribu per-murid dengan dalil telah disepakati bersama. Dan begitupun pada Pelaksanaan Penerimaan peserta Didik Baru (PPDB) orang tua/wali murid pun ada yang mengeluhkan besarnya biaya untuk seragam sekolah hingga mencapai Rp. 800 ribu. Intinya banyak yang diduga tidak beres terkait pelaksanaan pendidikan di sekolah Negeri ini, jelas orang tua/wali murid yang lain ketika konseling dengan awak media.

Kronisnya, Kepala sekolah, Hj.Mariyam, S.Pd ketika awak media ingin konfirmasi tidak mau menemui, alasan pihak sekolah sedang ada rapat. "Kepsek sedang akan rapat bang," ujar Heni.S salah seorang Staf Humas. Dan seharusnya, Implementasi anggaran di sekolah tingkat dasar dijabarkan secara lengkap dan detail sesuai sasaran demi untuk perkembangan pendidikan di Kota Bekasi yang lebih dinamis. Serta sudah seharusnya para pimpinan sekolah memperhatikan dan menanamkan dihati pesan yang disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan, “Jabatan mengantarkan kita untuk mendapatkan kehormatan, namun kehormatan tidak didapat dengan jabatan. Kehormatan didapat dari perbuatan dengan melalui jabatan kita, maka lakukanlah perbuatan yang terbaik.”  (A. Zarkasih)


...

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS