KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Anggota Satpol Kecamatan Pondokgede, Bambang, menjadi pemicu terjadinya pengeroyokan terhadap 2 awak media cetak dan elektronik, Dicky.M (35) dari media Fakta Hukum dan Ham serta AZ (38) dari media tabloid Demokrasi News, yang sedang melakukan investigasi dan konfirmasi terkait lapangan sepak bola, Stadion Mini Pondokgede kepada Camat, Chaerul, hingga ke 2 wartawan tersebut akhirnya terluka. Dan yang mengalami luka paling parah dialami, AZ , pada Senin (16/05) petang.
Seperti yang diceritakan kembali kepada Demokrasi News, pada saat 2 awak media tersebut menanyakan keberadaan Camat, Chaerul, kepada anggota satpol Kecamatan Pondokgede, Bambang, yang sedang santai dipendopo bersama temannya sesama satpol. Dan Bambang pun memang sudah dikenal oleh salah satu korban, yaitu AZ. Namun yang membuat AZ tidak terima kepada Bambang ini adalah Camat ada tapi dibilang tidak tahu. "Abang jangan kaya gitu, masa camat ada, abang nggak tahu. Padahal camat melintas lewat pendopo dan mobilnya diparkir didepan pendopo," Ujar AZ dengan nada tinggi.
Ditegur seperti itu Bambang tersebut tidak terima. "Lah lu kok marah-marah sama gua, gua emang nggak lihat camat lewat. terus mau lu apa? gua Satpol disini," tantangnya. Maka terjadilah cekcok mulut namun dilerai oleh rekan AZ, yaitu Dicky dan akhirnya AZ pun mengalah.
Walaupun AZ sudah mengalah, Bambang tetap masih belum terima, sambil mondar-mandir dan membuka baju dinasnya sembari mengancam kearah AZ. "Gua panggil temen-temen gua lu," hardik Bambang.
Setelah ke 2 Wartawan tersebut selesai bertemu dengan camat, mereka pun keluar ruangan. Namun apa lacur, sesampainya dipendopo kecamatan keributan pun kembali disulut Bambang. "Gua belom selesai sama elu, mau lu apa hah !! gua Kasatpol disini," bentak Bambang.
Dan tanpa diduga-duga datang 3 orang preman yang diduga suruhan atau teman dari bambang, yang langsung mengeroyok AZ dan salah seorang preman berusaha merampas KTA korban. Akibat dari insiden pengeroyokan yang disertai penganiayaan ini, ke 2 Wartawan tersebut terluka.
Kejadian pengeroyokan terjadi pada pukul 16:00 WIB. Kemudian ke 2 kuli tinta itupun langsung dibawa preman kedalam pos penjagaan kantor Kecamatan Pondokgede. Dan diperlakukan seperti maling. "Kalian diam disitu, Kanit sudah kami telpon dan akan datang," ujar salah seorang preman.
Insiden pengeroyokan ini disaksikan oleh para pegawai Kecamatan Pondokgede dan masyarakat yang tengah melintas tanpa ada satu pun yang berani melerai.
Insiden pengeroyokan ini disaksikan oleh para pegawai Kecamatan Pondokgede dan masyarakat yang tengah melintas tanpa ada satu pun yang berani melerai.
Akhirnya camat Pondokgede, Chaerul setelah mengetahui kejadian itu, langsung memerintahkan melepas keduanya sembari berkata, "Kejadian ini sebagai pengalaman, ini Pondokgede," ujarnya sombong.
Ke 2 wartawan yang menjadi korban pengeroyokan ini kemudian melaporkan penganiayaan ke Polresta Bekasi Kota melalui prosedur Laporan Kepolisian (LP) Nomor 1133/ K/V/2016/SPKT/Resta Bekasi Kota, Visum dan BAP Korban. Perihal keterangan laporan "Pengeroyokan". Secara hukum masuk pada KUHP Pasal 170. Namun, bisa juga dengan Pasal 351.
Bahkan secara terang-terangan undang-undang terkait perlindungan jurnalis/wartawan didalam bertugas yaitu UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UU KIP Nomor 14 tahun 2008, dengan kejadian ini telah di injak, Serta di kebirinya UU Nomor 68 Tahun 1999 tentang TCP PSM Dalam penyelenggaraan Negara pasal 10. "Setiap pejabat penyelenggaraan Negara dalam setiap bidang kerja wajib menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggara Negara dan wajib memberikan jawaban dan atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi) nya".
Dikediamannya Pemred Tabloid Demokrasi News, Rapolo Junius, SE, MM menyatakan, "Apapun itu bentuknya, tidak ada yang punya hak untuk melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap wartawan. terlebih lagi wartawan tersebut sedang menjalankan tugasnya/tupoksinya, salah satunya melakukan konfirmasi dan klarifikasi permasalahan-permasalahan yang ditemukan dilapangan kepada narasumber, sebab wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang, yaitu UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan beberapa Undang-Undang lainnya yang erat kaitannya dengan kedua Undang-Undang tadi."
"Jadi selayaknya seorang pejabat publik atau aparatur pemerintah wajib memberikan jawaban dan keterangan sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan didalam undang-undang. Bukannya malah berlaku negatif dan arogan demikian, apalagi kejadian didalam lingkup kantor kecamatan, hal ini akan kami teruskan ke ranah hukum dan kami akan laporkan langsung ke Walikota selaku Kepala Daerah, agar tidak ada lagi terdapat aparatur pemerintah atau pejabat publik melakukan seperti ini lagi, yang dapat merusak citra Pemkot Bekasi," tegas Rapolo Junius. (Sayuti/A. Zarkasih)
Bahkan secara terang-terangan undang-undang terkait perlindungan jurnalis/wartawan didalam bertugas yaitu UU Pers Nomor 40 tahun 1999 dan UU KIP Nomor 14 tahun 2008, dengan kejadian ini telah di injak, Serta di kebirinya UU Nomor 68 Tahun 1999 tentang TCP PSM Dalam penyelenggaraan Negara pasal 10. "Setiap pejabat penyelenggaraan Negara dalam setiap bidang kerja wajib menerima permintaan masyarakat untuk memperoleh informasi tentang penyelenggara Negara dan wajib memberikan jawaban dan atau keterangan sesuai dengan tugas dan fungsi (Tupoksi) nya".
Dikediamannya Pemred Tabloid Demokrasi News, Rapolo Junius, SE, MM menyatakan, "Apapun itu bentuknya, tidak ada yang punya hak untuk melakukan pengeroyokan atau penganiayaan terhadap wartawan. terlebih lagi wartawan tersebut sedang menjalankan tugasnya/tupoksinya, salah satunya melakukan konfirmasi dan klarifikasi permasalahan-permasalahan yang ditemukan dilapangan kepada narasumber, sebab wartawan telah dilindungi oleh Undang-Undang, yaitu UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP dan beberapa Undang-Undang lainnya yang erat kaitannya dengan kedua Undang-Undang tadi."
"Jadi selayaknya seorang pejabat publik atau aparatur pemerintah wajib memberikan jawaban dan keterangan sesuai tugas dan fungsinya sebagaimana yang diamanatkan didalam undang-undang. Bukannya malah berlaku negatif dan arogan demikian, apalagi kejadian didalam lingkup kantor kecamatan, hal ini akan kami teruskan ke ranah hukum dan kami akan laporkan langsung ke Walikota selaku Kepala Daerah, agar tidak ada lagi terdapat aparatur pemerintah atau pejabat publik melakukan seperti ini lagi, yang dapat merusak citra Pemkot Bekasi," tegas Rapolo Junius. (Sayuti/A. Zarkasih)











0 komentar:
Posting Komentar