DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

DPK Kec. Jagakarsa Ciut Nyalinya, Saat Akan Membongkar Bangunan Bermasalah

Written By admin on Senin, 06 Juni 2016 | 06.50


JAKARTA, DemokrasiNews.com - Dinas Penataan Kota (DPK) tingkat kecamatan takut dan tidak punya nyali saat pelaksanaan eksekusi pembongkaran 31 unit bangunan bermasalah milik seorang pengembang (Developer), H. Fahmi, di jalan Pinding, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada kamis 2 Juni 2016 hingga berita ini diturunkan, senin (06/06).

Ironisnya, sang pengembang telah mengerahkan dan menyewa preman bayaran serta paguyuban dari salah satu perguruan pencak silat lokal, saat proses eksekusi akan dilaksanakan. Alhasil DPK hanya melakukan pembongkaran pada 1 unit bangunan dari 31 unit bangunan yang disegel, entah adanya kucuran dana atau memang pihak DPK tidak punya nyali ketika pengembang mengerahkan massa walaupun telah jelas salah sebagai pelanggar, tetapi melakukan perlawanan.

Pihak DPK merasa kewalahan mengimbangi barisan orang-orang bayaran pemilik bangunan, bahkan aparat setempat dari kepolisian jagakarsa, koramil, dan satpol PP yang hadir bisa dihitung dengan jari. Hal ini memicu dugaan adanya skenario pembongkaran yang sudah di atur, bahkan camat dan wakil camat kecamatan jagakarsa terkesan diam. Ketika puluhan awak media ingin memasuki area TKP bangunan yang akan di eksekusi, sejumlah anggota ormas menghalangi dan melarang para awak media untuk masuk ke TKP. Kejadian ini begitu memukul TUPOKSI jurnalis yang di lindungi UU pers NO. 40 th 1999.

Walaupun hanya 1 unit bangunan yang dirobohkan namun proses berjalannya eksekusi sempat diwarnai kericuhan, terlihat ketika para awak media hendak mengawasi pembongkaran, dihadang sejumlah ormas yang membackup bangunan milik H. Fahmi tersebut, sangat disayangkan pengawalan yang diturunkan dari DPK hanya bisa dihitung dengan jari.

Dalam hal ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harusnya menindak tegas para pelanggar bangunan agar memberikan efek jera sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 tahun 2012. Seorang anggota Satpol PP yang tidak mau disebutkan namanya ketika ditemui awak media mengatakan, pihak Dinas tidak menyangka akan ada perlawanan. "Eksekusi tidak menyeluruh, untuk menghindari bentrokan, karena petugas yang diterjunkan kurang maksimal," ujarnya pada Demokrasi News.

Ketua Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) Jakarta Selatan, M. Hadi Karya, S.Kom melalui sambungan telepon mengatakan bahwa Kasus bangunan 31 unit di jalan Pinding, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan secara hukum telah menyalahi aturan.

"Bangunan yang terdiri dari 7 blok bidang tanah dengan surat yang dipecah, belum ajukan ijin membangun diawal. Secara hukum, itu masuk zona R9, rumah tinggal dan ijinnya harus satu rumah atau satu IMB," tuturnya pada, Senin (06/06)

"Pada kenyataannya, bangunan berdiri 15 unit diawal tanpa IMB. Dan sudah di huni 3 unit. Memang proses KRK diajukan 7 bidang tanah tersebut tanggal 27 april 2016 lalu, benar memang untuk keluarnya IMB melalui KRK, tapi hasil KRK belum dipegang dan masih butuh proses panjang," terang Hadi.

Hadi juga menuturkan, kalau dilihat dari kacamata hukum, bangunan tersebut harusnya dibongkar rata, dan pembangunan dihentikan sebelum ijinnya keluar disetiap unit ada IMB nya. Kalau kita bicara soal regulasi hukumnya.

"Jadi saya katakan bahwa, tidak ada sebagian bangunan di DKI ini yang pembangunannya tidak melanggar, dan pembongkaran pembongkaran yang terjadi selama ini hanya permainan para oknum," tandasnya.  (A. Zarkasih)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS