DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS

BERITA UTAMA

KADISDUKCAPIL : ONE DAY SERVICE HINGGA ISO TERCAPAI, DEMI TERWUJUDNYA PELAYANAN YANG LEBIH PRIMA

Written By admin on Minggu, 05 Juni 2016 | 19.30


KAB. BEKASI, DemokrasiNews.com - ISO Sebagai tolak ukur pelayanan prima dengan target utama pelayanan prima menjadi skala prioritas. Beberapa perubahan kebijakan secara teknis, diantaranya pembaharuan dari 2 line menjadi 12 line dalam rangka efisiensi dan perekrutan tenaga kerja harian lepas dengan background pendidikan Tekhnologi Informasi (IT). Serta 1 lantai khusus untuk pelayanan satu hari selesai sementara untuk ruang kerja dilantai lainnya. 14 hari jam kerja baru, batas optimal Prosedur Standar Operasional (SOP)One Day Service. Berdasarkan pantauan Demokrasi News pada, Selasa (3/06).

Kepala Dinas (Kadis) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bekasi, Nani Suwarni ketika awak media menyambangi diruang kerjanya mengatakan, “Bagi sebuah lembaga pelayanan publik, menciptakan kenyamanan dan kepuasan merupakan suatu hal yang sangat mutlak. Demi menuju sebuah kinerja yang optimal demi tercapainya pelayanan yang prima dalam memenuhi kebutuhan masyarakat secara luas. "One Day Service (Pelayanan satu hari) Selesai akan terus ditingkatkan. Pengkhususan ruang pelayanan dan ruang kerja terlihat rapi dan terstruktur," tuturnya.

"Untuk membuat semuanya itu terlaksana tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Harus dengan kerja keras dan ada beberapa point yang harus dipenuhi dalam menunjang keberhasilan sebuah lembaga pelayanan publik agar supaya selalu tetap optimal dan konsekuen didalam melayani kebutuhan masyarakat," ujarnya.

Dan seperti yang kita ketahui bersama dan berdasarkan instruksi menteri dalam Negeri (Mendagri) bahwa pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Kelahiran cukup fotokopi Kartu Keluarga (KK), tidak perlu lagi surat pengantar RT/RW.

Perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) baru mencapai 86 persen, dan kepemilikan Akta Kelahiran baru mencapai 61,6 persen di seluruh Indonesia. Dan Mendagri Tjahjo Kumolo memerintahkan kepala daerah di seluruh Indonesia mempercepat layanan perekaman e-KTP serta penerbitan akta kelahiran.

Melalui surat Mendagri bernomor 471/1768/SJ tertanggal 12 Mei 2016, Mendagri meminta penyederhanaan prosedur pelayanan pembuatan dan penggantian e-KTP yang rusak dan tidak mengubah elemen data kependudukan.

Kepala daerah di intruksikan melakukan jemput bola dengan pelayanan keliling untuk perekaman di sekolah, kampus, mal, perusahaan-perusahaan, panti asuhan, panti jompo, lembaga pemasyarakatan, desa dan kelurahan.

"Bagi penduduk yang pada tanggal 1 Mei 2016 sudah berusia lebih dari 17 tahun atau sudah menikah dan tidak sedang menetap di luar negeri, wajib melakukan perekaman paling lambat tanggal 30 September 2016," bunyi salah satu poin dari surat Mendagri tersebut.

Untuk penerbitan akta kelahiran, para Gubernur, Bupati/Walikota berpegang pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016. Pembuatan akta kelahiran tidak perlu surat pengantar RT, RW dan Kelurahan/Desa. Dan membuka loket khusus di seluruh Indonesia bagi masyarakat yang belum mendapatkan e-KTP dan memberikan pelayanan rekam cetak di luar domisili sesuai amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Melalui pelayanan yang memiliki karakteristik pelayanan prima, dalam hal ini Disdukcapil Kabupaten Bekasi tentunya mutu dari sebuah penyelenggaraan pelayanan publik tersebut akan menjadi barometer dan tolak ukur sebuah pelayanan yang memiliki mutu dan standar ISO. 
(A. Zarkasih)

0 komentar:

Posting Komentar

DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS
DEMOKRASI NEWS