KOTA BEKASI, DemokrasiNews.com - Untuk Meningkatkan Pelayanan dan guna memberikan kemudahan dan tidak sulit terjangkau pada masyarakat, kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi, memformulasikan dengan terobosan baru melalui layanan malam hari. Terpantau dengan membuka gerai layanan di Summarecon Bekasi pada malam hari.
Kepala BPN Kota Bekasi, Andi Syskia Dannia, SH, MH melalui Kasubsi Pendaftaran Hak Dan Informasi, Bambang Saputro menjelaskan pada para awak media yang menemuinya dilokasi gerai bahwa layanan malam hari ini untuk memudahkan warga Kota Bekasi yang tidak memiliki waktu untuk mengurus layanan pertanahan pada jam kerja di kantor BPN. "Sehingga diharapkan masyarakat lebih tahu prosedur dalam pengurusan permasalahan pertanahan, dengan demikian masyarakat tidak perlu lagi menggunakan jasa calo," tuturnya.
“Model pelayanan ini yang memudahkan dari sisi waktu dan dari sisi jarak. Kita ingin pelayanan proaktif,” ujarnya pada awak Demokrasi News belum lama ini.
Ia menegaskan, BPN Kota Bekasi menyelenggarakan layanan pertanahan dari pagi hingga sore hari, namun dirasa masih kurang efektif sehingga pelayanan perlu juga dilakukan malam hari pada waktu tertentu dengan sistem jemput bola, yakni membuka pelayanan di beberapa tempat keramaian dan program ini akan terus berlanjut serta berkesinambungan.
“Saat ini ada tiga jenis layanan pada malam hari ini, yaitu Pengecekan Status Tanah, Pengurusan Roya (Pemberian atau Penghapusan Hak), dan Peningkatan Hak atas Tanah,” terang Bambang.
Karena itu, pihaknya menerima dan melayani dengan baik warga Kota Bekasi yang datang untuk mengurus pertanahan pada malam hari yang dimulai pukul 17.00 hingga 21.00 WIB.
Menurutnya lagi, pihaknya tidak hanya membuka layanan pada malam hari, tetapi juga membuka layanan lainnya yaitu pada saat acara Car Free Day (CFD) di jalan Ahmad Yani Salah seorang warga, Maria (40) mengaku senang adanya layanan malam hari yang diadakan oleh BPN. Menurutnya dengan adanya kegiatan ini, dia bisa mengurus Roya sertifikat rumahnya hanya satu jam jadi. ”Tidak ribet mengurusnya, cuma satu jam saja langsung selesai sangat membantu masyarakat yang mempunyai mobilitas kerja padat,” ungkap warga yang bermukim di perumahan Permata Hijau ini. (A. Zarkasih)










1 komentar:
Proses pemeriksaan sertifikat (SHM) saja sudah 6 hari kerja belum ada hasilnya..dengan alasan Buku Tanah belum ketemu. Apakah begitu standar pelayanan BPN Kota Bekasi?
Posting Komentar